Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang SARANA DAN PRASARANA BAGI SATUAN TUGAS PELINDUNGAN MASYARAKAT DAN SATUAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satgas Linmas dan Satlinmas menggunakan Sarana dan Prasarana berdasarkan penugasan dari: a. kepala Satpol PP provinsi untuk provinsi; b. kepala Satpol PP kabupaten/kota untuk kabupaten/kota; c. kepala Satpol PP kabupaten/kota untuk Kecamatan setelah berkoordinasi dengan camat; dan d. kepala Desa/lurah untuk Desa/Kelurahan.
Koreksi Anda