PENYUSUNAN KERANGKA KUALIFIKASI APARATUR PEMERINTAHAN DALAM NEGERI, STANDAR KOMPETENSI KERJA PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN STANDAR
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM melakukan penjenjangan kualifikasi kerja aparatur Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pengembangan kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
(3) Penjenjangan kualifikasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa KKA-PDN.
(1) KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
(2) Jenjang kualifikasi jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pelaksana;
b. jenjang 4 (empat) dan jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan pengawas;
c. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan administrator;
d. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
e. jenjang 8 (delapan) setara dengan dengan jabatan pimpinan tinggi madya; dan
f. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.
(3) Jenjang kualifikasi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
a. jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga) setara dengan jabatan pemula;
b. jenjang 4 (empat) setara dengan jabatan terampil;
c. jenjang 5 (lima) setara dengan jabatan mahir dan penyelia;
d. jenjang 6 (enam) setara dengan jabatan ahli pertama;
e. jenjang 7 (tujuh) setara dengan jabatan ahli muda;
f. jenjang 8 (delapan) setara dengan jabatan ahli madya; dan
g. jenjang 9 (sembilan) setara dengan jabatan ahli utama.
(1) Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri disetarakan ke dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sesuai dengan standar kompetensi yang dimilikinya.
(2) Alih jabatan, penyesuaian, penempatan dan promosi serta rencana suksesi jabatan dalam jenjang kualifikasi jabatan struktural dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan.
Setiap jenjang kualifikasi pada KKA-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, memiliki kesetaraan dengan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui:
a. pendidikan formal;
b. pengembangan kompetensi; dan
c. pengalaman kerja.
(1) Capaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dinyatakan dalam bentuk sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berbentuk:
a. ijazah;
b. sertifikat kompetensi;
c. surat tanda tamat pengembangan kompetensi (STTPK); dan
d. sertifikat lainnya.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, merupakan bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan bukti capaian kompetensi yang dimiliki melalui pengembangan kompetensi dan pengalaman kerja.
(5) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh melalui uji kompetensi.
(6) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh kepala BPSDM Kementerian bersama pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya atau pejabat yang mendapat pelimpahan.
(7) Pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat mendelegasikan penandatangan sertifikat kompetensi kepada pejabat yang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(8) Surat Tanda Tamat Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, merupakan bentuk pengakuan telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan baik atas capaian pembelajaran individual.
(9) Sertifikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, merupakan bukti telah mengikuti jenis pengembangan kompetensi yang tidak mensyaratkan uji kompetensi.
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang dihasilkan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan dasar setara dengan jenjang 1 (satu);
b. pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2 (dua);
c. Diploma 1 (satu) paling rendah setara dengan jenjang 3 (tiga);
d. Diploma 2 (dua) paling rendah setara dengan jenjang 4 (empat);
e. Diploma 3 (tiga) paling rendah setara dengan jenjang 5 (lima);
f. Diploma 4 (empat) atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6 (enam);
g. pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 (tujuh) atau 8 (delapan);
h. Magister terapan dan Magister paling rendah setara dengan jenjang 8 (delapan);
i. Doktor Terapan dan Doktor setara dengan jenjang 9 (sembilan); dan
j. pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) atau 9 (sembilan).
(2) Capaian kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disetarakan dengan jenjang kualifikasi KKA-PDN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam KKA-PDN.
(1) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan administrasi dan pimpinan tinggi, terdiri atas:
a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pelaksana setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga);
b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pengawas setara dengan jenjang 4 (empat);
c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan administrator setara dengan jenjang 5 (lima);
d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama setara dengan jenjang 6 (enam);
e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan
f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pimpinan tinggi utama setara dengan jenjang 9 (sembilan).
(2) Penyetaraan capaian kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, untuk jabatan fungsional terdiri atas:
a. lulusan pengembangan kompetensi jabatan pemula setara dengan jenjang 1 (satu) sampai dengan jenjang 3 (tiga);
b. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil setara dengan jenjang 4 (empat);
c. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil mahir dan ahli pratama setara dengan jenjang 5 (lima);
d. lulusan pengembangan kompetensi jabatan terampil penyelia dan ahli muda setara dengan jenjang 6 (enam);
e. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli madya setara dengan jenjang 7 (tujuh) dan 8 (delapan); dan
f. lulusan pengembangan kompetensi jabatan ahli utama setara dengan jenjang jenjang 9 (sembilan).
Penyetaraan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pengalaman kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, dengan mempertimbangkan bidang dan lama pengalaman kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan capaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf b, menjadi salah satu kriteria penempatan/promosi dalam jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi serta rencana suksesi jabatan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala BPSDM Kementerian bersama dengan unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya menyusun SKK-PDN.
(2) SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, digunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan sertifikasi, penyusunan perangkat pembelajaran dan pengembangan kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri.
(1) SKK-PDN disusun berbasis jabatan Aparatur Sipil Negara.
(2) Jabatan Aparatur Sipil Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. jabatan administrasi;
b. jabatan fungsional; dan
c. jabatan pimpinan tinggi.
(3) Jabatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas jabatan administrator, pengawas dan pelaksana.
(4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas jabatan keahlian dan keterampilan.
(5) Jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
(6) Jabatan administrasi dan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan c meliputi pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama dan madya di lingkungan Kementerian dan daerah provinsi, dan pejabat administrasi dan pimpinan tinggi pratama di lingkungan daerah kabupaten/kota.
(7) Jabatan fungsional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pejabat fungsional tertentu dibawah binaan Kementerian, Kementerian lainnya dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Prinsip-prinsip penyusunan SKK-PDN meliputi:
a. relevan, dalam arti sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Dalam Negeri;
b. valid, dalam arti mengacu kepada acuan dan/atau pembanding yang sah;
c. aseptabel, dalam arti dapat diterima oleh para pemangku kepentingan;
d. luwes, dalam arti dapat diterapkan dan dapat memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan; dan
e. telusur, dalam arti dapat dibandingkan dan/atau dilakukan kesetaraan dengan standar kompetensi lain, lingkup nasional dan internasional.
Metode perumusan SKK-PDN dilakukan dengan cara, sebagai berikut:
a. penelitian dan/atau penyusunan standar baru;
b. adaptasi standar kompetensi yang ada; dan
c. adopsi standar kompetensi yang ada.
(1) SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, memuat:
a. judul unit dan kode kompetensi;
b. deskripsi unit kompetensi;
c. nama dan kode elemen kompetensi;
d. nama dan kode kriteria unjuk kerja;
e. panduan penilaian; dan
f. batasan variabel.
(2) Judul dan kode unit kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. UK-U;
b. UK-I; dan
c. UK-P.
(1) Unit KU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. Unit Kompetensi Karakter Kebangsaan INDONESIA;
b. Unit Kompetensi Sistem Pemerintahan INDONESIA; dan
c. Unit Kompetensi Manajemen Pembangunan INDONESIA.
(2) Unit KI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan.
(3) Unit KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, terdiri atas satu atau beberapa unit kompetensi penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
(4) Kodefikasi Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) terdiri atas:
a. UK-U, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01;
b. UK-I, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01; dan
c. UK-P, terdiri dari 2 (dua) digit diawali dari 01.
(1) Deskripsi unit kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, memuat penjelasan singkat tentang inti isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mencapai standar kompetensi.
(2) Nama dan nomor elemen kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Elemen Kompetensi Umum, yang disingkat dengan EK-U, diberi nomor 1 (satu) digit;
b. Elemen Kompetensi Inti, yang disingkat dengan EK-I, diberi nomor 1 (satu) digit; dan
c. Elemen Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan EK-P, diberi nomor 1 (satu) digit.
(3) Nama dan nomor kriteria unjuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Umum, yang disingkat dengan KUK-U, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01;
b. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Inti, yang disingkat dengan KUK-I, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01;
dan
c. Kriteria Unjuk Kerja Kompetensi Pilihan, yang disingkat dengan KUK-P, terdiri atas 2 (dua) digit, diawali dari 01.
(1) Panduan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e, merupakan penjelasan tentang aspek penilaian, kondisi pengujian, pengetahuan, keterampilan yang dibutuhkan dan aspek kritis dalam unit kompetensi.
(2) Batasan variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f, merupakan penjelasan tentang aspek konteks variabel, perlengkapan yang dibutuhkan, tugas yang harus dilakukan dan peraturan yang diperlukan sebagai dasar dalam melaksanakan unit kompetensi.
(1) Kodefikasi unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), pada setiap jabatan struktural, fungsional dan pelaksana secara spesifik ditetapkan dengan kode tertentu.
(2) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk untuk jabatan aparatur sipil negara:
a. kode jabatan administrasi provinsi yaitu AP;
b. kode jabatan pimpinan tinggi provinsi yaitu PTP;
c. kode jabatan administrasi kabupaten/kota yaitu AK;
dan
d. kode jabatan pimpinan tinggi kabupaten/kota yaitu PTK
(3) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan fungsional yaitu JF.
(4) Kode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan pelaksana yaitu JP.
(1) Penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. pengusulan;
c. kajian/telaahan awal;
d. perumusan rancangan;
e. verifikasi;
f. pra konvensi;
g. konvensi;
h. penetapan;
i. distribusi; dan
j. kaji ulang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan SKK-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Kepala BPSDM Kementerian.
(1) Menteri melalui Kepala BPSDM Kementerian menyusun SP2-PDN berdasarkan SKK-PDN.
(2) SP2-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar penyelenggaraan jenis pengembangan KU, KI dan KP.
(3) Untuk jenis pengembangan kompetensi selain tersebut pada ayat (2), penyelenggaraannya didasarkan atas panduan penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kepala BPSDM Kementerian.
Penyusunan SP2-PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. pembentukan tim penyusun;
b. penyetaraan dan kodefikasi SP2-PDN;
c. penyusunan konsep;
d. penetapan; dan
e. pendistribusian.