Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
