Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Formulir hasil Pelayanan Secara Manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dibubuhi stempel jabatan pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(2) Spesifikasi stempel jabatan pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
