Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi petunjuk pengisian buku cetakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi petunjuk pengisian buku elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, mutatis mutandis dengan bentuk dan redaksi petunjuk pengisian buku cetakan.
Koreksi Anda
