Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, dituangkan dalam aplikasi buku elektronik Administrasi Kependudukan. (2) Aplikasi buku elektronik Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan secara berbagi pakai di seluruh INDONESIA. (3) Aplikasi buku elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibangun dan dikembangkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda