Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pencetakan hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi sistem informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota, unit pelaksana teknis Disdukcapil Kabupaten/Kota atau melalui ADM.
Koreksi Anda
