Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 109 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2019 tentang FORMULIR DAN BUKU YANG DIGUNAKAN DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi petunjuk pengisian Formulir pengajuan pelayanan, Formulir hasil pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pemanfaatan Data serta Catatan Pinggir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan redaksi petunjuk pengisian Formulir untuk Pelayanan Secara Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, mutatis mutandis dengan bentuk dan redaksi petunjuk pengisian Formulir cetakan.
Koreksi Anda
