Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dan huruf e pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP;
e. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
f. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku selama 100 (seratus) hari kerja sejak diterbitkannya SKP.
(3) Dalam hal masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sudah berakhir, Penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.
(4) SKP yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.
(5) Dalam hal Penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan Penduduk melebihi masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.
Koreksi Anda
