Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk; b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk; c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; dan d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru. (2) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda