Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf c, dilakukan dengan penerbitan SKP yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya. (2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain; b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan; c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota; d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau e. antarprovinsi.
Koreksi Anda