Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Koreksi Anda
