Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
