Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data; d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili. (2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Koreksi Anda