Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
(2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Koreksi Anda
