Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK; dan
e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI melalui petugas registrasi dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir biodata menyerahkan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
b. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai Penerbitan KK bagi Penduduk WNI;
c. petugas registrasi menyampaikan formulir dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani KK;
f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK kepada Penduduk melalui petugas registrasi; dan
g. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan KK langsung kepada Penduduk, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
Koreksi Anda
