Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari: a. nama kepala keluarga atau anggota keluarga; b. jenis kelamin; c. tempat lahir; d. tanggal lahir; e. agama atau kepercayaan; f. pendidikan; g. pekerjaan; h. status perkawinan; i. status hubungan dalam keluarga; j. kewarganegaraan; k. dokumen imigrasi; l. nama orangtua; dan m. tanda tangan kepala keluarga. (2) Selain elemen data sebagaimana tercantum pada ayat (1), perubahan juga terjadi pada elemen data wilayah dan/atau alamat domisili. (3) Perubahan jenis kelamin dan/atau tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, tidak diikuti perubahan komposisi NIK. (4) Penerbitan KK karena perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda