Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas: a. kelahiran; b. perkawinan; c. pembatalan perkawinan; d. perceraian; e. pembatalan perceraian; f. kematian; g. pengangkatan anak; h. pengakuan anak, i. pengesahan anak; j. perubahan nama; k. perubahan status kewarganegaraan; l. pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan m. pembatalan akta Pencatatan Sipil. (2) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Koreksi Anda