Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK Baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak. (2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan: a. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda