Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
(3) Pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tata cara:
a. Penduduk mendatangi Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah penugasannya melingkupi negara tempat Penduduk berdomisili;
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata dan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dengan tata cara:
1. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terkait penerbitan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
3. pejabat menerbitkan dan menandatangani biodata WNI serta surat pemberitahuan NIK;
dan
4. petugas/pejabat menyerahkan biodata WNI dan surat pemberitahuan NIK kepada WNI secara langsung atau daring.
Koreksi Anda
