Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, setelah Penduduk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon; e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon. (3) Dalam hal pencatatan biodata WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui petugas registrasi, dilakukan dengan tata cara: a. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. petugas registrasi mencatat dalam buku harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. petugas registrasi menyampaikan formulir biodata Penduduk dan persyaratan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kepada petugas Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan; e. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; f. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Pemohon; g. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; h. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani diserahkan kepada Pemohon melalui petugas registrasi; dan i. dalam hal Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menyerahkan biodata Penduduk langsung kepada Pemohon, Disdukcapil Kabupaten/Kota membuat daftar Penduduk dan dapat menyerahkan kepada petugas registrasi.
Koreksi Anda