Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan administrasi kependudukan.
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal Penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk secara Daring, Penduduk menggunakan pelayanan secara manual.
(4) Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5) Pelayanan manual selain di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui petugas registrasi.
Koreksi Anda
