Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Blitar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
2. Kabupaten Tulungagung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur.
3. Propinsi Djawa Timur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/ Kota.
6. Pilar Batas Antara yang selanjutnya disingkat PBA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/ antarKabupaten/antarKota yang diletakkan tepat pada batas yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
7. Pilar Acuan Batas Antara yang selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antarProvinsi/antarKabupaten/antarKota yang diletakkan disisi batas alam atau batas buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antardaerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan berada diantara PBU atau PABU.
8. Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.