UJI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN
Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Pemerintahan.
(1) Uji Kompetensi Pemerintahan bersifat:
a. wajib; dan
b. sukarela.
(2) Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan
untuk pejabat pengawas, administrator, jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Uji Kompetensi Pemerintahan yang bersifat sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk pejabat pelaksana dan pejabat fungsional.
(1) Menteri membentuk Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan.
(2) Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur yang mewakili Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, LSP-PDN, Pakar dan Perwakilan Pemerintah Provinsi.
(3) Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh:
a. LSP-PDN; dan
b. LSP-PDN Provinsi.
(2) LSP-PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan uji kompetensi terhadap pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah yang belum dapat melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan.
(3) LSP-PDN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan uji kompetensi terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota.
(1) LSP-PDN Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibentuk oleh Gubernur atas persetujuan Menteri.
(2) LSP-PDN Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan berdasarkan sistem sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(1) Persyaratan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13:
a. diusulkan oleh Pejabat yang berwenang;
b. foto copy ijazah terakhir;
c. foto copy Keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
d. foto copy Kartu Tanda Penduduk; dan
e. surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Pemerintah.
(2) Pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, mengusulkan Pegawai ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengikuti Uji Kompetensi Pemerintahan kepada Menteri atau kepada Gubernur.
(3) Menteri menugaskan LSP-PDN dan Gubernur menugaskan LSP-PDN Provinsi untuk melaksanakan Uji Kompetensi Pemerintahan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan usulan peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan;
b. pemberian keputusan hasil Uji Kompetensi Pemerintahan;
dan
c. pemberian sertifikat kompetensi pemerintahan.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi tahapan:
a. pembentukan tim uji kompetensi pemerintahan;
b. perencanaan uji kompetensi pemerintahan;
c. pelaksanaan uji kompetensi pemerintahan; dan
d. pemberian rekomendasi rekomendasi hasil uji kompetensi peserta.
(1) Pembentukan tim Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan oleh Kepala LSP-PDN.
(2) Tim Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang
koordinator uji kompetensi pemerintahan;
b. 1 (satu) orang asesor pemerintahan; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan LSP-PDN.
(3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki jenjang jabatan minimal sama dengan peserta uji kompetensi serta memiliki kompetensi yang relevan dengan konteks materi uji kompetensi dan bidang tugas peserta.
(4) Persyaratan untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pegawai negeri sipil;
b. memiliki sertifikat asesor kompetensi pemerintahan;
dan
c. teregistrasi sebagai asesor kompetensi pemerintahan pada Kementerian Dalam Negeri.
(1) Menteri dapat menugaskan Pakar dan/atau praktisi penguji dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan, apabila diperlukan untuk membantu Tim Uji kompetensi dalam jangka waktu tertentu.
(2) Pakar dan/atau praktisi penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pejabat pimpinan tinggi atau purna tugas pejabat pimpinan tinggi dan/atau purna tugas pejabat fungsional tertentu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang relevan.
Perencanaan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi:
a. cakupan standar yang akan diujikan;
b. materi uji kompetensi;
c. metode uji kompetensi;
d. kontekstualisasi uji kompetensi;
e. jenis bukti yang digunakan;
f. alat peraga yang dibutuhkan;
g. tim uji kompetensi;
h. persyaratan peserta uji kompetensi;
i. waktu pengujian; dan
j. tempat uji kompetensi.
Metode Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, disesuaikan dengan konteks kompetensi yang akan dinilai dan kondisi peserta.
(1) Jenis bukti yang digunakan dalam Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e, mencakup:
a. bukti langsung, yaitu bukti yang diperoleh pada saat uji kompetensi berlangsung;
b. bukti tidak langsung yaitu bukti yang diperoleh melalui metoda uji kompetensi yang sesuai dengan kompetensi peserta; dan
c. bukti tambahan yaitu bukti berdasarkan capaian kinerja sebelumnya, hasil pendidikan dan pelatihan/pengembangan kompetensi atau tinjauan ulang berdasarkan keterangan pihak lain yang terkait dengan unjuk kompetensi peserta di tempat kerja.
(2) Metode pengumpulan bukti kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. observasi terhadap kinerja aktual, simulasi dan peragaan unjuk kerja terhadap standar yang diujikan untuk mengumpulkan bukti langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. wawancara, tes lisan, dan tes tertulis untuk mengumpulkan bukti tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
c. portofolio, dokumen hasil kerja, Laporan pihak ketiga dan Sertifikat/ijasah pendidikan formal atau pelatihan untuk mengumpulkan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Persyaratan bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. menunjukkan kemampuan dan pengetahuan melalui unit kompetensi yang relevan;
b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diterapkan ke dalam kerja nyata;
c. memperagakan kompetensi yang dinilai;
d. dapat diverifikasi; dan
e. memenuhi aturan bukti yang valid, autentik, terkini, dan memadai.
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, menggunakan paling sedikit 2 (dua) metode pengumpulan bukti kompetensi dalam 1 (satu) unit kompetensi.
(2) Proses pengumpulan bukti kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam materi uji kompetensi dan instrumen uji kompetensi.
(3) Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan untuk mendokumentasikan seluruh bukti serta menggali kemungkinan aktivitas pengujian terpadu untuk beberapa unit kompetensi.
(4) Peserta uji kompetensi menunjukan bukti sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan berdasarkan perangkat uji kompetensi yang disiapkan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Peserta yang belum memenuhi sebagian bukti yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4) diharuskan untuk mengikuti penilaian lanjut dengan cara melengkapi bukti yang masih kurang.
(1) Bukti kompetensi hasil penerapan materi uji kompetensi dan instrumen uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) didokumentasikan oleh Asesor.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyampaian rekomendasi hasil uji kompetensi peserta.
(1) Pemberian rekomendasi hasil uji kompetensi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilakukan oleh Assesor kompetensi pemerintahan.
(2) Rekomendasi hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kompeten atau belum kompeten.
(1) Peserta uji kompetensi berhak untuk mengajukan banding terhadap rekomendasi hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan kepada Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan;
(3) Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan menindaklanjuti banding sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan materi banding.
(1) Asesor kompetensi pemerintahan menyerahkan rekomendasi hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) kepada tim uji kompetensi.
(2) Tim uji kompetensi membuat laporan hasil pelaksaan uji kompetensi kepada Kepala LSP-PDN.
(3) Kepala LSP-PDN menyampaikan hasil pelaksanaan uji kompetensi kepada Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan.
(1) Pemberian keputusan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, dilaksanakan oleh Tim Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan.
(2) Keputusan Uji Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. peserta sudah memenuhi seluruh bukti yang dipersyaratkan dan dinyatakan kompeten; dan
b. peserta tidak dapat memenuhi bukti yang dipersyaratkan dan dinyatakan belum kompeten.
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya.
(2) Pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun.
(3) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya pada Unit Kompetensi yang dinyatakan belum kompeten.
(4) Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur uji kompetensi.
(1) Pemberian Sertifikat Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan berdasarkan Keputusan Uji Kompetensi Pemerintahan.
(2) Kepala LSP-PDN menerbitkan Sertifikat Kompetensi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi dan Sertifikasi Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Kepala LSP-PDN menyampaikan usulan penandatanganan Sertifikat Kompetensi Pemerintahan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat yang membidangi sertifikasi untuk ditandatangani.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat:
a. halaman depan berisi pernyataan telah kompeten pada jenjang jabatan tertentu yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan
b. halaman belakang berisi uraian unit kompetensi yang dikuasai, yang ditandatangani oleh penanggung jawab LSP-PDN.
(1) Setiap Pegawai ASN yang sudah mendapatkan sertifikat kompetensi diberikan Nomor Register Kompetensi Pemerintahan.
(2) Nomor Register sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh LSP-PDN.
(3) Nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diproses secara elektronik melalui Sistem Informasi Penilaian Kompetensi dan Sertifikasi Pemerintahan Dalam Negeri.
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Pemerintahan dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan uji kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural.
(2) Integrasi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan membuat perencanaan uji kompetensi yang terintegrasi.
(3) Perencanaan uji kompetensi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menambah syarat bukti kompeten sesuai dengan kompetensi teknis, kompetensi managerial dan kompetensi sosiokultural pada jenjang jabatan yang sesuai dengan pemaketan dan skema sertifikasi pemerintahan.