SUSUNAN ORGANISASI
Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang dipimpin oleh Kepala Balai Besar.
Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha
b. Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
b. pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, dan keuangan; dan
c. pengelolaan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan
c. Subbagian Persuratan dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran serta monitoring dan evaluasi.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan, perlengkapan, rumah tangga, pelayanan kesehatan, perpustakaan, dan keuangan.
(3) Subbagian Persuratan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, dan kepegawaian.
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa; dan
b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
Bidang Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Penataan Pemerintahan Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa.
(1) Seksi Pelatihan Penataan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan Penataan Pemerintahan Desa.
(2) Seksi Pelatihan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan pelatihan administrasi pemerintahan desa.
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan di bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan aset desa.
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa, serta keuangan dan aset desa; dan
b. pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelatihan.
Bidang Pelatihan Kelembagaan, Kerjasama, Keuangan dan Aset Desa, terdiri atas:
a. Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa; dan
b. Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa.
(1) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa.
(2) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan,
pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan laporan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.
Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Balai Pemerintahan Desa di Lampung dipimpin oleh Kepala Balai.
Balai Pemerintahan Desa di Yogyakarta dan Balai Pemerintahan Desa di Lampung, terdiri atas :
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
c. Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa;
d. Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, perpustakaan, keuangan, tata persuratan, dan kepegawaian.
(2) Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang penataan dan administrasi pemerintahan desa.
(3) Seksi Pelatihan Kelembagaan dan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang kelembagaan dan kerjasama desa.
(4) Seksi Pelatihan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelatihan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pelaksanaan pelatihan bidang keuangan dan aset desa.