Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Kepala daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi, bupati untuk daerah kabupaten dan wali kota untuk daerah kota.
3. Pemerintah Daerah Inovatif adalah Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan segala bentuk inovasi daerah baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4. Inovasi Daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Penilaian Inovasi Daerah adalah proses penilaian terhadap semua bentuk Inovasi Daerah menggunakan indikator indeks Inovasi Daerah.
6. Insentif Inovasi Daerah adalah imbalan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah
provinsi, kabupaten dan kota yang memenuhi kriteria utama dan kategori kinerja dalam pemberian insentif daerah baik dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal di bidang Inovasi Daerah.
7. Indeks Inovasi Daerah adalah seperangkat variabel dan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inovasi daerah berdasarkan periode tertentu.