Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Bengkulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Propinsi Bengkulu.
2. Kabupaten Bengkulu Selatan adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3. Kabupaten Kaur adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/Kabupaten/Kota yang diletakkan tepat pada garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
5. Titik Koordinat Kartometris yang selanjutnya disingkat TK adalah titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran/perhitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.