Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB-BIDANG PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 I.
PENDAHULUAN Dalam rangka mendorong pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan amanat Pasal 39, UNDANG-UNDANG No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DAK dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah. Definisi operasional ini kemudian dipertegas didalam Pasal 51, PERATURAN PEMERINTAH No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dimana DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
Pada Tahap Ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, revitalisasi kebijakan dana transfer yang mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memantapkan pembangunan yang inklusif. Revitalisasi tersebut sejatinya diarahkan pada penerapan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
Sebagai bagian dari dana transfer, esensi revitalisasi kebijakan DAK pada prinsipnya dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah Pusat dalam mensinkronkran pelaksanaan program/kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang merupakan prioritas daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah (Praspem) diharapkan dapat mendukung prioritas
nasional dalam hal reformasi birokrasi dan tata kelola, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Secara teoritis, terdapat tempat fungsi utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat, tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function), fungsi keadilan (equity function), dan fungsi perlindungan (protection function). Terkait dengan fungsi pelayanan masyarakat, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007tentang Organisasi Perangkat Daerah, adalah kewajiban daerah menyediakan prasarana pemerintahan daerah. Namun, berbagai kajian tentang prasarana pemerintah di Daerah menyatakan bahwa keuangan daerah sangat terbatas sehingga pembangunan kantor lembaga teknis daerah, Badan/Dinas Daerah, serta kantor kecamatan sebagai unit terdepan pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Berangkat dari pemikiran tersebut, sesuai dengan Peraturan PRESIDEN
No.
24 Tahun 2010, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, mempunyai tugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah guna pelaksanaan fungsi penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah.
Salah satu yang menjadi fokus perhatian dalam perwujudan sinergitas di bidang pembinaan pembangunan daerah adalah fasilitasi pembangunan prasarana pemerintahan, yang pada prinsipnya merupakan salah satu prasyarat yang mampu menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyelenggaraan desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan daerah otonom.
Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan terdapat urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Sehubungan dengan hal itu, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain : Pendidikan, Kesehatan, PU, Perumahan, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perhubungan, Lingkungan Hidup, Pertanahan, Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KB dan Keluarga Sejahtera, Sosial, Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Penanaman Modal, Budaya, Kepemudaan dan Olahraga, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah-Administrasi Keuangan Daerah-Perangkat Daerah-Kepegawaian, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Statistik, Kearsipan, Perpustakaan, Komunikasi dan Informatika, dan Ketahanan Pangan.
Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah, antara lain :
Pertanian, Kehutanan, ESDM, Kelautan Perikanan, Perdagangan, dan Perindustrian, Ketransmigrasian, dan Pariwisata.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan urusan yang bersifat pilihan ditetapkan oleh pemerintah daerah, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Berkaca pada hal diatas, prasarana pemerintahan daerah pada prinsipnya merupakan salah satu prasyarat yang mampu menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan, yang termasuk didalam urusan wajib (Otonomi Daerah-Administrasi Keuangan Daerah-Perangkat Daerah- Kepegawaian) daerah.
Prasarana pemerintahan tersebut merupakan aset/kekayaan milik daerah yang mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang prasarana pemerintahannya belum layak dan memadai.
Untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan.
II.
TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Subbidang Praspem Tahun 2015.
Adapun Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup serta Pengalokasian dan Penyaluran DAK Subbidang Praspem Tahun 2015, adalah:
A. Tujuan Di T.A. 2015, DAK Subbidang Praspem difokuskan untuk mendukung pencapaian kinerja aparatur pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah yang prasarana pemerintahannya sudah tidak layak atau belum ada dan menumpang/gabung pada perkantoran lainnya serta sewa/pinjam pada rumah penduduk atau dipertokoan.
Sedangkan dalam jangka menengah, DAK Subbidang Praspem diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran nasional, serta menunjang pencapaian kinerja aparatur pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah khususnya bagi daerah otonom baru (DOB), daerah induk, daerah dampak pemekaran, serta daerah non-pemekaran.
B. Sasaran Adapun sasaran umum yang ingin dicapai di tahun 2015 adalah meningkatnya ketersediaan prasarana pemerintahan daerah sejalan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Sedangkan dalam jangka menengah, sasaran DAK Subbidang Praspem terletak pada aspek ketersediaan prasarana pemerintahan daerah yang sesuai dengan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
C. Ruang Lingkup Ruang lingkup kegiatan bagi Daerah Penerima DAK Subbidang Praspem T.A. 2015, meliputi :
1. Pembangunan/perluasan gedung kantor Gubernur/Bupati/ Walikota;
2. Pembangunan/ perluasan gedung kantor Setda Provinsi/Kab/Kota;
3. Pembangunan/perluasan gedung kantor DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota;
4. Pembangunan/perluasan gedung kantor Inspektorat Daerah Provinsi/Kab/Kota;
5. Pembangunan/perluasan gedung kantor Bappeda Provinsi/Kab/Kota;
6. Pembangunan/perluasan gedung kantor Dinas Daerah Provinsi/Kab/Kota;
7. Pembangunan/perluasan gedung kantor Lembaga Teknis Daerah Provinsi/Kab/Kota;
8. Pembangunan/perluasan gedung kantor Kecamatan di Kabupaten/Kota;
9. Pembangunan/perluasan gedung kantor di Provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
D. Pengalokasian dan Penyaluran
1. Pengalokasian Penghitungan alokasi DAK Subbidang Praspem Tahun 2015, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Penentuan kelayakan daerah penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT (Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi DAK masing masing daerah.
1) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
2) IFW ditentukan berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, sedangkan IT ditentukan berdasarkan data dan indeks teknis merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.
3) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
4) Kaidah-kaidah mengenai mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun
2005. 2. Penyaluran DAK Subbidang Praspem Tahun Anggaran 2015 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya.
III.
KEBIJAKAN DAK SUB BIDANG PRASARANA PEMERINTAHAN DAERAH A.
Kebijakan Umum Pembangunan prasarana pemerintahan daerah, dialokasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan daerah, agar dalam memberikan pelayanan publik dapat lebih lebih efektif.
Sedangkan pada kegiatan Perluasan, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperluas bangunan dengan penambahan ruangan-ruangan, sesuai kebutuhan atau sebagai antisipasi adanya reorganisasi daerah.
B. Kebijakan Khusus Pembangunan/Perluasan prasarana pemerintahan daerah, diutamakan bagi:
1. Daerah Otonom Baru (DOB);
2. Daerah Induk dan Daerah Dampak Pemekaran;
3. Daerah Non Pemekaran.
Adapun denah tata ruang bangunannya, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi
spesifik daerah, dukungan sumber daya daerah serta kebutuhan akan pelayanan masyarakat.
IV.
INDIKATOR DAN CAPAIAN A. Penentuan Indikator dan Capaian Sasaran Program/Kegiatan Dalam menentukan indikator dan capaian sasaran, perlu diperhatikan hal-hal antara lain:
1. Penerapan pendekatan prestasi kerja dan dipertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
2. Tolok ukur ditentukan untuk masing-masing program dan kegiatan.
3. Target kinerja terukur dan rasional dengan satuan ukuran seperti jumlah orang, jumlah unit, meter persegi (m2), prosentase, dan sebagainya.
4. Disesuaikan dengan jumlah dan ukuran ruang kantor.
5. Memiliki kaitan logis dengan capaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD) dan lima tahunan (RPJMD).
6. Satu indikator capaian sasaran kegiatan memiliki satu target sasaran keluaran/output dan satu hasil/outcome.
7. Besaran alokasi yang diterima.
8. Rasio luas kantor dan jumlah pegawai.
9. Indikator dan capaian sasaran kegiatan disusun hanya sampai dengan hasil (outcome) dan tidak diperkenankan menggunakan ukuran secara kualitatif.
10. Indikator dan capaian sasaran tersebut digunakan sebagai dasarmengevaluasi kinerja pelaksanaan.
11. Dituangkan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD sebagai rencanapenggunaan dan dasar pelaksanaan.
Contoh :
penyusunan indikator, tolok ukur dan target kinerja untuk kegiatan pembangunan Gedung Kantor Bupati, sebagai berikut:
Program :
Pembangunan Prasarana Pemerintahan Daerah.
Kegiatan :
Pembangunan Gedung Kantor Bupati.
No Indikator Tolak Ukur Kinerja Target Kinerja
a. Capaian Program Tersedianya gedung kantor Bupati yang memenuhi standar prasarana pemerintahan daerah.
...... % (diisi dengan prosentase sesuai capaian target kinerja dalam RKPD dan RPJMD)
b. Masukan /input (kegiatan) Jumlah alokasi untuk kegiatan Pembangunan/Perluasan gedung kantor :
- Gubernur, Bupati/Walikota;
- Setda Provinsi/Kab/Kota, DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota;
- Inspektorat Daerah Provinsi/Kab/Kota;
- BappedaProvinsi/Kab/Kota;
- Dinas DaerahProvinsi/Kab/Kota;
- Lembaga Teknis DaerahProvinsi/Kab/Kota;
- Kecamatan di Kab/Kota;
serta - Provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
Realisasi keuangan sebesar 90 % dari total alokasi DAK Bidang Praspem T.A.
2015 (xxx Milyar) di 63 Daerah
c. Keluaran/Output Terlaksananya pembangunan/perluasan gedungkantor :
- Gubernur, Bupati/Walikota;
- Setda Provinsi/Kab/Kota, DPRD Provinsi/Kab/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kab/Kota;
- Inspektorat Daerah Provinsi/Kab/Kota;
- BappedaProvinsi/Kab/Kota;
- Dinas DaerahProvinsi/Kab/Kota;
- Lembaga Teknis DaerahProvinsi/Kab/Kota;
- Kecamatan di Kab/Kota;
Realisasi fisik sebesar 100 % di daerah penerima DAK Bidang Praspem T.A.
2015
serta - Provinsi yang pembentukan perangkat dan kelembagaannya diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
d. Dampak/Outcome Meningkatnya kualitas pelayanan publik di Daerah Otonom Baru (DOB), daerah induk, daerah dampak pemekaran, dan daerah non- pemakaran Peningkatan skor IKM bagi gedung kantor yang telah terbangun di daerah penerima DAK Bidang Praspem T.A.
2015 B. Perencanaan Program dan Kegiatan Secara Berkelanjutan Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan daerah, lebih efektif apabila dilakukan dengan perencanaan strategis dan secara berkelanjutan atau menggunakan pendekatan Medium Term Expenditure of Framework (MTEF).
Hal tersebut dilakukan dengan menyusun capaian sasaran tahunan berikut rencana perkiraan maju (forward estimate) sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun anggaran yaitu: tahun n, tahun (n+1) dan (n+2).
Pencantuman indikator dan capaian sasaran untuk rencana tahun n s/d n+2 yang bersifat indikatif secara teknis dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) kegiatan DAK Subbidang Praspem dimaksud.
V.
TEKNIS PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN A. Perencanaan
1. Tingkat Pusat
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan MENETAPKAN pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2015 termasuk program dan kegiatan DAK seluruh bidang.
b. Kementerian Keuangan menyediakan data fiskal, penetapan alokasi melalui Peraturan Menteri Keuangan/PMK, Penyaluran Dana melalui transfer ke Daerah, Melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas serta Kementerian dan Lembaga Lainnya.
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, melakukan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah penerima DAK Subbidang Praspem dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan.
Kegiatan ini mencakup pendampingan dan konsultasi, serta evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kerja dan perubahannya terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
2. Tingkat Daerah
a. Berdasarkan penetapan alokasi DAK Subbidang Praspem Tahun 2015, Kepala Daerah penerima membuat Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pemanfaatan DAK Tahun 2015 secara partisipatif dan kegiatan tersebut memenuhi kriteria prioritas nasionalserta MENETAPKAN SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK Bidang Praspem, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan;
b. SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK Subbidang Praspem menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan permasalahan pembangunan prasarana pemerintahan di daerah.
c. Guna memantapkan sinkronisasi rencana pembangunan gedung kantor yang tertuang dalam RKA-SKPD, Daerah penerima DAK Subbidang Praspem wajib berkonsultansi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan melampirkan data pendukung, antara lain :
1. Draft RKA-SKPD;
2. Data teknis Prasarana Pemerintahan, yang telah dikirimkan kepada Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
3. Rencana penggunaan yang memuat: nama kegiatan, tujuan, hasil (output), luas kantor, lokasi, jumlah dana pendamping dan penjelasan lainnya yang diperlukan;
4. Surat Keputusan Kepala Daerah penerima DAK Bidang Praspem tentang penetapan harga satuan barang dan tenaga kerja dan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara;
5. Surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah untuk penyediaan lahan.
d. Dalam rangka penyiapan data pengalokasian DAK Subbidang Praspem tahun anggaran selanjutnya, Daerah tidak perlu mengirimkan proposal. Badan Perencanaan dan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) bekerjasama dengan SKPD pengelola aset daerahatau sebutan lainnya hanya menyampaikan data prasarana pemerintahan daerah kepada Menteri Dalam Negeri
c.q Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Data prasarana pemerintahan dimaksud mencakup status kepemilikan (sewa, pinjam pakai), kondisi (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat) dan rencana gedung/ruang kantor yang akan dibangun dengan menggunakan format yang akan diedarkan oleh Direktur Jenderal Bina pembangunan Daerah.
Dalam rangka pemutakhiran data prasarana pemerintahan, Kepala Daerah diwajibkan mengirimkan perubahan data kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya. Apabila tidak ada perubahan data, Kepala Daerah juga diwajibkan memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya.
e. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 61 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD dari jumlah alokasi DAK Subbidang Praspem yang diterima. Besaran dana pendamping DAK subbidang prasarana pemerintahan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari besaran alokasi dana DAK yang diterima.
f. Hal-hal lain terkait pengelolaan dan penganggaran DAK dalam APBD mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B.
Pelaksanaan Persyaratan teknis pembangunan gedung/kantor mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar, persyaratan teknis tersebut meliputi :
1. Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan;
2. Persyaratan Bahan Bangunan;
3. Persyaratan Struktur Bangunan;
4. Persyaratan Utilitas Bangunan; dan
5. Persyaratan Sarana Keselamatan Kerja.
Adapun arah kebijakan pelaksanaan DAK Subbidang Praspem antara lain mencakup:
1. DAK beserta dana pendamping tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik, yang meliputi:
(1). Kegiatan administrasi proyek; (2). Kegiatan penyiapan proyek
fisik (Pembuatan IMB, FS, DED, dan pematangan lahan);
(3).
Kegiatan penelitian dan pelatihan; serta (4). Kegiatan perjalanan dinas; dan (5). Kegiatan umum sejenis lainnya;
2. Pembiayaan pembangunan gedung kantor prasarana pemerintahan daerah mengacu pada standar harga satuan bangunan gedung negara per m2 (HSBGN) yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung Kantormengacu pada Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Alokasi DAK Bidang Subbidang Praspem T.A. 2015 diutamakan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor, seperti yang terdapat dalam Ruang Lingkup, sampai siap untuk digunakan dan dicatat sebagai aset/kekayaan milik pemerintah daerah;
5. Alokasi DAK Subbidang Praspem T.A.
2015 tidak dapat digunakan/dimanfaatkan untuk membangun gedung kantor prasarana pemerintahan diluar ruang lingkup Juknis, serta membangun diluar teknis pelaksanaan Bangunan Gedung Negara;
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) DAK Subbidang Praspem Tahun Anggaran2015;
7. Apabila terdapat perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK, Kepala Daerah harus berkonsultansi terlebih dahulu sampai mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
C.
Koordinasi Dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Subbidang Praspem, diperlukan koordinasi teknis secara berjenjang berdasarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing, yaitu:
1. Koordinasi Tingkat Pusat Koordinasi dalam pelaksanaan tingkat pusat dilaksanakan oleh masing-masing unit yang bertanggungjawab dalam kegiatan DAKSubbidang Praspem antara lain:
a.Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengkoordinasikan kebijakan Dana Alokasi Khusus agar sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun yang akan datang sehingga terjadi integrasi antara prioritas nasional dan kebutuhan daerah.
b.Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah melakukan koordinasi terhadap penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Dana Alokasi Khusus.
c.Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dalam rengka menyusun kriteria umum dan kriteria khusus untuk mendapatkan indeks daerah terhadap pelaksanaan masing-masing Kementerian/Lembaga.
d.Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi perumusan kebijakan serta penyelenggaraan DAK Subbidang Praspem.
e.Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melalui kegiatan dukungan manajemen teknis dan teknis lainya melakukan koordinasi kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAKSubbidang Praspem.
2. Koordinasi Tingkat Daerah Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di daerahmelakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan kegiatan dengan SKPD pelaksana DAK Bidang Praspem.
D.
Alokasi DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah Tahun 2015 Daerah penerima DAK Subbidang Prasarana Pemerintahan dan besaran alokasi tiap daerah tahun 2015 didasarkan pada Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA.2015 pada Lampiran 17.
VI.
MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan DAK Subbidang Praspem Tahun 2015 di daerah mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor: 0239/M.PP/11/2008, 900/3556/SJ, SE 1722/MK 07/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
Ruang lingkup pemantauan dari aspek teknis pelaksanaan DAK Bidang Praspem meliputi:
a. Kesesuaian antara kegiatan DAK dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. Kesesuaian pemanfaatan DAK dalam Dokumen Pelaksana Anggaran– Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan di lapangan;
c. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Sedangkan ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK mencakup :
a. Pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan masukan (input), proses (process), keluaran (output), dan hasil (outcome);
b. Pencapaian manfaat (benefit) yang diperoleh dari pelaksanaan DAK;
c. Dampak (impact) yang ditimbulkan dari pelaksanaan DAK.
VII. PELAPORAN
1. Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Subbidang Praspem T.A. 2015 dilakukan oleh Kepala Daerah, yang berisi gambaran hasil pelaksanaan kegiatan yang memuat target dan realisasi pencapaian sasaran keluaran (output) dan hasil (outcome), realisasi fisik dan jumlah dana yang terealisasi yang disertai dengan berbagai hambatan/kendala yang dihadapi di lapangan untuk dijadikan dasar MENETAPKAN langkah- langkah dan kebijakan lebih lanjut.
2. Dalam rangka tertib administrasi pelaporan, maka tata cara pelaporan mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor:
0239/M.PP/11/2008, 900/3556/SJ, SE 1722/MK 07/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK, mencakup :
a. Laporan Triwulan. Laporan ini memuat perencanaan pemanfaatan DAK, kesesuaian DPA-SKPD dengan Juknis, perkembangan pelaksanaan kegiatan, permasalahan yang timbul.
Laporan ini disampaikan oleh Kepala Daerah penerima DAK kepada Kementerian Dalam Negeri c.q Ditjen Bina Pembangunan Daerah, selambat-lambatnya 14 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir;
b. Laporan Akhir. Laporan pelaksanaan akhir tahun adalah laporan yang disampaikan Kepala Daerah kepada Kementerian Dalam Negeri
c.q Ditjen Bina Pembangunan Daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir;
c. Kab/Kota penerima DAK Subbidang Praspem wajib menyampaikan tembusan laporan triwulan dan akhir kepada Gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat.
d. Penyampaian laporan pelaksanaan DAK Subbidang Praspem secara lengkap dan tepat waktu, baik berupa laporan triwulan maupun laporan akhir oleh Daerah, akan dijadikan dasar dalam penentuan pengalokasian DAK Subbidang Praspem tahun berikutnya.
Sistematika Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah I.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan Penulisan Laporan II.
HASIL PELAKSANAAN DAK III.
PERMASALAHAN DAN KENDALA PELAKSANAAN DAK
a. Umum
i. Perencanaan ii.
Penganggaran iii.
Pelaksanaan iv.
Pemantauan, dan
v. Evaluasi
b. Khusus
i. Keberadaan dan Peran Tim Koordinasi ii.
Proses dan Mekanisme Koordinasi IV.
PENUTUP S d M k D h
3. Sistematika Pelaporan Akhir DAK Subbidang Praspem
4. Format Pelaporan Triwulan DAK Subbidang Praspem
VIII. PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintahan Daerah penerima DAK dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus Subbidang Praspem Tahun 2015 sesuai arah kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB-BIDANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA TAHUN ANGGARAN 2015 I.
PENDAHULUAN Guna mendorong pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, maka pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan amanat Pasal 39, UNDANG-UNDANG No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DAK dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.
Definisi operasional ini kemudian dipertegas didalam Pasal 51, PERATURAN PEMERINTAH No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dimana DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
Di tahapan ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, revitalisasi kebijakan dana transfer yang mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memantapkan pembangunan yang inklusif. Revitalisasi tersebut sejatinya diarahkan pada penerapan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pemerintahan Umum, berkenaan dengan hal tersebut dan beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, maka Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum perlu untuk mengambil langkah strategis dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja melalui mekanisme DAK, karena secara yuridis untuk pembinaan organisasi
Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dilapangan berada dibawah lingkup kerja Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Sebagai bagian dari dana transfer, esensi revitalisasi kebijakan DAK pada prinsipnya dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah Pusat dalam mensinkronkan pelaksanaan program/kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang merupakan prioritas daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah diharapkan dapat mendukung prioritas nasional dalam hal reformasi birokrasi dan tata kelola, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik (Satuan Polisi Pamong Praja) kepada masyarakat.
Secara teoritis, terdapat empat fungsi utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat, tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function), fungsi keadilan (equity function), dan fungsi perlindungan (protection function).
Terkait dengan fungsi pelayanan masyarakat, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, adalah kewajiban daerah menyediakan prasarana pemerintahan daerah. Namun, berbagai kajian dan hasil dari monitoring/observasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dilapangan terkait dengan SKPD Satuan Polisi Pamong Praja, terlihat bahwa keuangan daerah sangat terbatas sehingga peruntukan untuk pembangunan kedua organisasi tersebut sebagai unit terdepan pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Berkaca pada beberapa hambatan diatas, maka Dak Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja pada Bidang DAK Prasarana Pemerintahan Daerah pada prinsipnya merupakan salah satu prasyarat yang mampu menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan, yang termasuk didalam urusan wajib daerah. Prasarana pemerintahan tersebut merupakan aset/kekayaan milik daerah yang mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan.
II.
TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2015. Adapun tujuan, sasaran dan ruang lingkup DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2015, adalah :
A. Tujuan Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja terbagi atas 2 (dua) aspek tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, diantaranya :
1. Secara umum DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja ditujukan untuk membantu mendanai pengadaan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja yang merupakan prioritas pembangunan nasional tahun 2014 dan merupakan urusan pemerintah daerah.
2. Secara khusus DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja ditujukan untuk membantu pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan minimum (SPM) cakupan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masarakat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satuan Polisi Pamong Praja, yang mana cakupan tersebut merupakan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan di daerah.
B. Sasaran Sasaran dari dilaksanakannya kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja terbagi atas 2 (dua) aspek sasaran yaitu sasaran umum dan sasaran khusus, diantaranya :
1. Sasaran umum dari kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja adalah meningkatkan kinerja daerah dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masarakat melalui pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang menjadi prioritas kebutuhan dari setiap daerah penerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.
2. Sasaran khusus dari kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja adalah pemenuhan capaian SPM Satuan Polisi Pamong Praja, pada: Penegakan Peraturan Daerah; Patroli dan Rasio Linmas pada RT/RW.
C. Ruang Lingkup Terdapat beberapa kegiatan prioritas pada DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2015, antara lain :
1. Pembangunan gedung/ kantor Satpol-PP;
2. Pengadaan kendaraan pengendali masa (Dalmas);
3. Pengadaan kendaraan Patroli dan kendaraan angkut; dan
4. Pengadaan peralatan alat pelindung diri.
D. Pengalokasian dan Penyaluran
1. Pengalokasian Penghitungan alokasi DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2015 dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
Penentuan kelayakan daerah penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT (Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah 1) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
2) IFW ditentukan berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, sedangkan IT ditentukan berdasarkan data dan indeks teknis merupakan kewenangan dari Sekretariat Bersama DAK Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
3) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
4) Kaidah-kaidah mengenai mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005.
2. Penyaluran DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2015 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya seperti Petunjuk Teknis DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja.
III.
KEBIJAKAN DAK SUB BIDANG SATPOL PP TA 2015 A. Kebijakan Umum Kebijakan umum sebagai dasar pelaksanaan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja, difokuskan pada meningkatkan kinerja Pemerintahan Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja dikategorikan belum layak dan belum memadai.
Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja diutamakan bagi kegiatan yang terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan sasaran jangka menengah 5 (lima) tahunan Pelaksanaan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja adalah meningkatkan ketersediaan prasarana pemerintahan daerah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah, penyelenggaraan SPM, pencapaian sasaran nasional, serta untuk menunjang pencapaian kinerja aparatur pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Adapun sandaran regulasi sebagai justifikasi dari pelaksanaan kebijakan umum pada DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja diantaranya, adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan amanat dari PP Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja 2) Melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 54 tahun 2010 Tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja.
3) Melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Peralatan dan Standart Satuan Polisi Pamong Praja 4) Melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pedoman Jumlah Satuan Polisi Pamong Praja 5) Melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 40 Tahun 2010 Tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja.
6) Melaksanakan amanat dari PP 57 tahun 2010 Tentang Pedoman PPNS 7) Melakasanakan Amanat dari Permendagri Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja 8) Melaksanakan amanat dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat belandaskan HAM.
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.
Dasar pelaksanaan kebijakan umum pada DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tertuang diatas ditujukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan dari keluarnya regulasi yang telah mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di daerah, percepatan ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pelayanan dasarnya sehingga dapat secara langsung dirasakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Adapun kebijakan umum dalam pelaksanaan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Tahun Anggaran 2015 di orientasikan pada upaya perbaikan mutu dalam rangka peningkatan layanan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
B. Kebijakan Khusus DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja difokuskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Berkenaan dengan hal tersebut maka Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota melalui kepala SKPD yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan dimaksud di Provinsi/Kabupaten/Kota wajib bertanggung jawab terhadap anggaran DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah kerjanya dengan cara memberikan laporan secara berkala (Triwulan).
IV.
INDIKATOR DAN CAPAIAN A. Penentuan Indikator dan Capaian Sasaran Program/Kegiatan.
Dalam menentukan indikator dan capaian sasaran, perlu diperhatikan hal-hal antara lain:
1. Penerapan pendekatan prestasi kerja dan dipertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
2. Tolok ukur ditentukan untuk masing-masing program dan kegiatan.
3. Target kinerja terukur dan rasional dengan satuan ukuran seperti jumlah orang, jumlah unit, meter persegi (m2), prosentase, dan sebagainya.
4. Disesuaikan dengan jumlah dan ukuran ruang kantor serta jumlah unit untuk barang yang akan di belanjakan.
5. Memiliki kaitan logis dengan capaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD) dan lima tahunan (RPJMD).
6. Satu indikator capaian sasaran kegiatan memiliki satu target sasaran keluaran/output dan satu hasil/outcome.
7. Besaran alokasi yang diterima.
8. Rasio luas kantor dan jumlah pegawai.
9. Indikator dan capaian sasaran kegiatan disusun hanya sampai dengan hasil (outcome) dan tidak diperkenankan menggunakan ukuran secara kualitatif.
10. Indikator dan capaian sasaran tersebut digunakan sebagai dasar mengevaluasi kinerja pelaksanaan.
11. Dituangkan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD sebagai rencana penggunaan dan dasar pelaksanaan.
Contoh :
Penyusunan indikator, tolok ukur dan target kinerja untuk kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai berikut :
Program :
DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja.
Kegiatan :
Pengadaan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja.
No Indikator Tolak Ukur Kinerja Target Kinerja
a. Capaian Program Tersedianya Pengadaan Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja yang memenuhi standar Sarana Prasarana Ideal.
...... % (diisi dengan prosentase sesuai capaian target kinerja dalam RKPD dan RPJMD)
b. Masukan /input (kegiatan) Jumlah alokasi untuk kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Sub Bidang Satuan Polisi Realisasi keuangan sebesar 90 % dari total alokasi DAK Sub
Pamong Praja :
a. Pembangunan gedung/ kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Pengadaan kendaraan pengendali masa (Dalmas);
c. Pengadaan kendaraan Patroli dan kendaraan angkut; dan
d. Pengadaan peralatan alat pelindung diri.
Bidang Satpol PP TA. 2015.
c. Keluaran/ Output Terlaksananya Pengadaan Sarana Prasarana pada menu Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai berikut :
a. Pembangunan gedung/ kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Pengadaan kendaraan pengendali masa (Dalmas);
c. Pengadaan kendaraan Patroli dan kendaraan angkut; dan
d. Pengadaan peralatan alat pelindung diri.
Realisasi fisik yang sebesar 100 % oleh daerah penerima DAK sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja T.A.
2015
d. Dampak/ Outcome Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
Peningkatan skor IKM Pada Satuan Polisi Pamong Praja yang telah terbangun di daerah penerima DAK Sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja T.A.
2015 B. Perencanaan Program dan Kegiatan Secara Berkelanjutan Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana DAK Sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja, lebih efektif apabila dilakukan dengan perencanaan strategis dan secara berkelanjutan atau menggunakan pendekatan Medium Term Expenditure of Framework (MTEF).
Hal tersebut dilakukan dengan menyusun capaian sasaran tahunan berikut rencana perkiraan maju (forward estimate) sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun anggaran yaitu: tahun n, tahun (n+1) dan (n+2).
Pencantuman indikator dan capaian sasaran untuk rencana tahun n s/d n+2 yang bersifat indikatif secara teknis dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) kegiatan DAK DAK Sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja dimaksud.
IV.
TEKNIS PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN A. Perancanaan dan Pemrograman
1.Tingkat Pusat
a. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan MENETAPKAN pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2015 termasuk program dan kegiatan DAK seluruh bidang.
b. Kementerian Keuangan menyediakan data fiskal, penetapan alokasi melalui Peraturan Menteri Keuangan/PMK, Penyaluran Dana melalui transfer ke Daerah, Melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas serta Kementerian dan Lembaga Lainnya.
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, melakukan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah penerima DAK Sub Bidang Satpol PP dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan. Kegiatan ini mencakup pendampingan dan konsultasi, serta evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kerja dan perubahannya terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
2.Tingkat Daerah
a. Berdasarkan penetapan alokasi DAK Sub Bidang Satpol PP Tahun 2015, Kepala Daerah penerima membuat Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pemanfaatan DAK Tahun 2015 secara partisipatif dan kegiatan tersebut memenuhi kriteria prioritas nasional serta MENETAPKAN SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK Bidang Praspem Sub Bidang Satpol PP, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan;
b. SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan permasalahan pembangunan prasarana pemerintahan di daerah.
c.Guna memantapkan sinkronisasi rencana pengadaan sarana dan prasarana yang tertuang dalam RKA-SKPD, Daerah penerima DAK Sub Bidang Satpol
PP wajib berkonsultansi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan melampirkan data pendukung, antara lain :
1. Draft RKA-SKPD;
2. Data teknis Prasarana Pemerintahan, yang telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
3. Rencana penggunaan yang memuat : nama kegiatan, tujuan, hasil (output), luas kantor, lokasi, jenis barang atau alat, jumlah dana pendamping dan penjelasan lainnya yang diperlukan;
4. Surat Keputusan Kepala Daerah penerima DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja tentang penetapan harga satuan barang dan tenaga kerja serta Harga Satuan Bangunan Gedung Negara;
5. Surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah untuk penyediaan lahan dan melaksanakan pekerjaan.
d. Dalam rangka penyiapan data pengalokasian DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja tahun anggaran selanjutnya, Daerah tidak perlu mengirimkan proposal.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bekerjasama dengan SKPD pengelola aset daerah atau sebutan lainnya hanya menyampaikan berkas data Satuan Polisi Pamong Praja kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Umum cc Pusat Data Ditjen Pemerintahan Umum dengan melampirkan softcopy melalui sarana e-mail yang beralamat di dak@ditjenpum.go.id.
Berkas Data Satuan Polisi Pamong Praja dimaksud diantaranya mencakup Intensitas Kerawanan, yang di dalamnya terbagi atas 5 (lima) jenis, diantaranya:
a) Cakup pelaksanaan SPM Satuan Polisi Pamong Praja 1) Untuk Provinsi :
Cakupan penegakan perda dan/atau peraturan kepala daerah;
patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan Jumlah satuan linmas dikabupaten/kota).
2) Untuk Kabupaten/Kota :
Cakupan penegakan perda dan/atau peraturan kepala daerah;
patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan Rasio jumlah satuan linmas per RT atau sebutan lainnya).
b) Tingkat pelanggaran perda dan jumlah perda yang ditegakan Satuan Polisi Pamong Praja c) Peta potensi gangguan yang di dalamnya terinci hal-hal sebagai berikut :
1) Untuk Provinsi :
Jumlah beserta luas masing-masing Kabupaten/Kota;
Jumlah beserta luas masing-masing Kecamatan di setiap Kabupaten/Kota;
Jumlah dan Jenis potensi gangguan disetiap Kabupaten/ Kota;
Personil Satpol PP (Jumlah PNS maupun honor di Provinsi) PPNS (Jumlah, Jenis kewenangan dan Sebaran PPNS pada setiap SKPD di Provinsi) Jumlah Personil Satlinmas di Provinsi.
2) Untuk Kabupaten/Kota :
Jumlah beserta luas masing-masing Kecamatan;
Jumlah beserta luas masing-masing Kelurahan /Desa di setiap Kecamatan;
Jumlah beserta luas masing-masing RT/RW (sebutan lainnya) di setiap Kelurahan/Desa.
Jumlah dan Jenis potensi gangguan disetiap kecamatan;
Personil Satpol PP (Jumlah PNS maupun honor di Kabupaten/Kota) PPNS (jumlah, jenis kewenangan, sebaran PPNS pada setiap SKPD Kab/Kota) Jumlah Personil Satlinmas di Kabupaten/Kota.
d) Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang di dalamnya tercakup status kepemilikan bangunan (sewa, pinjam pakai), kondisi bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat), rencana gedung/ruang kantor yang akan dibangun dengan menggunakan format yang akan diedarkan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
e) Sarana Satuan Polisi Pamong Praja, yang di dalamnya terbagi atas 4 (empat) jenis, diantaranya :
i.Kendaraan Dalmas Satuan Polisi Pamong Praja;
ii.Kendaraan Angkut Satuan Polisi Pamong Praja;
iii.Kendaraan Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (baik di darat maupun di perairan); dan iv.Alat proteksi diri anggota Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam rangka pemutakhiran data Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Daerah diwajibkan mengirimkan perubahan data kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Umum cc Pusat Data Ditjen Pemerintahan Umum dengan melampirkan softcopy melalui alamat e-mail : dak@ditjenpum.go.id paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya.
Bila dalam satu daerah tidak ada terjadi perubahan data, maka Kepala Daerah juga diwajibkan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri c.q Bagian Perencanaan Ditjen PUM, paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya.
Daerah yang telah mengajukan data secara baik dan lengkap melalui e-mail : dak@ditjenpum.go.id akan mendapat tanda terima (verifikasi tanda terima elektronik).
e. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 61 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD dari jumlah alokasi DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja yang diterima. Besaran dana pendamping DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari besaran alokasi dana DAK yang diterima dan untuk kegiatan pendukung sarana fisik daerah dapat menganggarkan dana pendukung untuk kegiatan yang bersifat non fisik.
f. Hal-hal lain terkait pengelolaan dan penganggaran DAK dalam APBD mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. Pelaksanaan Persyaratan teknis pembangunan gedung/kantor mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar, persyaratan teknis tersebut meliputi :
1. Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan;
2. Persyaratan Bahan Bangunan;
3. Persyaratan Struktur Bangunan;
4. Persyaratan Utilitas Bangunan; dan
5. Persyaratan Sarana Penyelamatan;
6. Persyaratan Pengadaan Sarana Kendaraan;
7. Persyaratan Pengadaan Sarana Peralatan Pelindung Diri;
8. Persyaratan Pengadaan Sarana Peralatan Penyelamatan.
Adapun kebijakan pelaksanaan DAK Sub Bidang Satpol PP antara lain mencakup :
1. DAK beserta dana pendamping tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik, yang meliputi :
a. Kegiatan administrasi proyek;
b. Kegiatan penyiapan proyek fisik (Pembuatan IMB, FS, DED, dan pematangan lahan);
c. Kegiatan penelitian dan pelatihan; serta
d. Kegiatan perjalanan dinas; dan
e. Kegiatan umum sejenis lainnya;
2. Pembiayaan pembangunan gedung kantor DAK Sub Bidang Satpol PP mengacu pada standar harga satuan bangunan gedung negara per m2 (HSBGN) yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung Kantor, Kendaraan, Alat Proteksi/ Perlindungan Diri dan Peralatan Penyelamatan mengacu pada Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Alokasi DAK Sub Bidang Satpol PP T.A. 2015 diutamakan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor, seperti yang terdapat dalam Ruang Lingkup, namun bila daerah tersebut telah memiliki gedung kantor maka dapat diperuntukan sesuai dengan ruang lingkup yang tersedia dalam RKP 2015. Keseluruhan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan sampai dengan siap untuk digunakan dan dicatat sebagai aset/kekayaan milik pemerintah daerah;
5. Alokasi DAK Sub Bidang Satpol PP T.A.
2015 tidak dapat digunakan/dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan diluar ruang lingkup Juknis sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP T.A. 2015 yang juga tertuang dalam RKP 2015.
6. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) DAK Sub Bidang Satpol PP Tahun Anggaran 2015;
7. Apabila terdapat perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK, Kepala Daerah harus berkonsultansi terlebih dahulu sampai mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
C. Koordinasi Dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja, diperlukan koordinasi secara berjenjang berdasarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing, yaitu :
1. Koordinasi Tingkat Pusat Koordinasi dalam pelaksanaan tingkat pusat dilaksanakan oleh masing-masing unit yang bertanggungjawab dalam kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP antara lain:
a. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengkoordinasikan kebijakan DAK agar sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun yang
akan datang sehingga terjadi integrasi antara prioritas nasional dan kebutuhan daerah.
b. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah melakukan koordinasi terhadap penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan DAK.
c. Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dalam rengka menyusun kriteria umum dan kriteria khusus untuk mendapatkan indeks daerah terhadap pelaksanaan masing-masing Kementerian/Lembaga.
d. Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi perumusan kebijakan serta penyelenggaraan DAK Sub Bidang Satpol PP.
e. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui kegiatan dukungan manajemen teknis dan teknis lainya melakukan koordinasi kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Koordinasi Tingkat Daerah Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di daerah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan kegiatan dengan SKPD pelaksana DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja.
D. Alokasi DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2015 Daerah penerima DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja dan besaran alokasi tiap daerah tahun 2015 didasarkan pada aturan terkait dengan pengalokasian DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja.
V.
MENU DAK SUB BIDANG SATPOL PP TA 2015 A. Pembangunan Gedung/Kantor Satpol PP DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dapat dipergunakan untuk pembangunan Gedung/Kantor apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.Persyaratan Umum:
1) Daerah tersebut masih masih berstatus belum memiliki Gedung/Kantor Satpol PP ataupun masih bergabung dengan SKPD lain, menyewa pada bangunan milik masyarakat atau organisasi lain sehingga tidak bisa terlaksana perawatan bangunan.
2) Terdapat gedung/kantor Satpol PP namun tidak bisa mampu menampung keseluruhan Personil Polisi Pamong Praja dan alat operasional yang dimiliki sesuai dengan Struktur Organisasi yang dimilikinya sehingga menyebabkan terganggunya pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.
3) Tersedia lahan yang sesuai untuk pembangunan gedung kantor Satpol PP.
4) Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
b.Persyaratan Teknis:
1) Luas Lahan & Bangunan:
Luas lahan, jumlah dan luas ruangan mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana Pemda dan melihat kepada kebutuhan lainnya, diantaranya :
a) Memperhatikan struktur organisasi sesuai dengan perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja kedepan.
b) Memperhatikan Jumlah Personil Satuan Polisi Pamong Praja.
2) Denah tata-ruang Denah tata ruang mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana pemda, diantaranya:
a) Lokasi Bangunan berada di area yang mudah terjangkau baik dari segi jarak maupun sarana transportasi umum.
b) Menyediakan loket pelayanan pengaduan masyarakat.
c) Menyediakan Ruangan Administrasi.
d) Menyediakan Ruangan Rapat.
e) Menyediakan tempat khusus teknologi informasi (RIG/Control Reciever/Komputer) khusus untuk memantau penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
f) Menyediakan asrama anggota, ruang penyimpanan khusus untuk peralatan proteksi diri dan locker untuk anggota.
g) Tersedia lahan parkir kendaraan operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
B. Pengadaan Kendaraan Pengadaan Kendaraan Pengendalian Masa DAK Sub Bidang Satpol PP dapat dipergunakan untuk pengadaan kendaraan pengendalian masa apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum 1) Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang Kendaraan Pengendalian Masa (Dalmas).
2) Adapun contoh kendaraan pengendalian masa dan ketentuan terkait dengan persyaratan kendaraan pengendalian masa dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
b. Persyaratan Teknis 1) Pengadaan kendaraan pengendalian masa dapat dilakukan dengan melihat perbandingan antara jumlah kendaraan dengan jumlah regu (Satu regu berjumlah 10 anggota dan 1 komandan regu)
pengendali masa;
2) Pengadaan kendaraan pengendalian masa mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3) Pada bagian pintu dari kendaraan pengendalian masa di berikan label yang tulisannya dapat terbaca dan terlihat dengan bertuliskan.
90 Cm Dibiayai Dari DAK SB Satpol PP Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri TA. 2015 Memudahkan pendataan sehingga dapat diketahui peta sebaran sarpras dan rencana prioritas pengalokasian dimasa yang akan datang.
4) Kendaraan Pengendalian Masa adalah kendaraan berjenis truk (baik sedang maupun besar) yang memiliki rancang karoseri sebagai kendaraan pengendalian masa dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Pengadaan kendaraan pengendalian masa memperhatikan Aspek keamanan dan kenyamanan dari anggota pengendalian masa yang tengah berada di dalamnya dengan ketentuan :
Aman dari lemparan benda tumpul.
Aman dari lemparan benda tajam.
Aman dari amukan masa sehingga dapat dijadikan tempat perlindungan sementara bagi anggota pengendalian masa pada Satuan polisi pamong praja.
Memiliki tempat untuk menaruh tameng, tonfa serta peralatan pengendalian masa lainnya yang sehingga mudah diakses seketika.
Memiliki pintu keluar darurat (emergency exit window).
Memiliki sirkulasi udara yang baik.
b) Pengadaan kendaraan pengendalian masa memperhatikan Aspek Koordinasi dari anggota yang bertugas mengendalikan masa dengan ketentuan :
Memiliki alat Koordinasi Antara Kendaraan Pengendalian Masa dengan Gedung Kantor Satpol PP seperti RIG /Control Reciever atau sejenisnya.
Memiliki sarana michrophone pada kabin depan dan speaker pada kabin belakang yang berfungsi untuk memudahkan 30 C
komandan regu memberi perintah kepada anggotanya di kabin belakang terkait dengan situasi pengamanan masa dilapangan C. Pengadaan Kendaraan Patroli.
DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dapat dipergunakan untuk pengadaan kendaraan patroli apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a.Persyaratan Umum 1) Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang Kendaraan Patroli;
2) Pengadaan kendaraan Patroli mengacu pada Peraturan Perundang- undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
dan 3) Kendaraan patroli adalah kendaraan yang dapat mengangkut anggota Patroli dengan memperhatikan karakteristik dan tipologi wilayah kerja Satpol PP yang terbagi menjadi 2 (dua) wilayah kerja, diantaranya :
f. Wilayah Perairan
i. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah perairan memperhatikan aspek jangkauan patroli yang terbagi berdasarkan zona/tingkat kedalaman perairan sebagai berikut :
Zona Litoral, yaitu zona yang merupakan batas antara wilayah pasang naik dan pasang surut air laut kurang dari 5 meter.
Zona Neritik, yaitu zona laut yang memiliki kedalaman kira-kira 50 sampai 200 meter.
Zona Batial, yaitu zona laut yang kedalamannya 1500- 1800/2000 m.
Zona Abbisal, yaitu zona laut memiliki kedalaman lebih dari 2000 m.
ii. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah perairan memperhatikan daya jelajah dan kecepatan patroli.
Terlebih dahulu harus menyiapkan rute patroli dan kemampuan jumlah pelaksanaan patroli.
Memperhitungkan kemampuan jumlah pelaksanaan patroli dalam waktu 1 x 24 Jam.
iii. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah perairan memperhatikan daya muat dan bahan material.
Terlebih dahulu menentukan jumlah anggota pelaksana patroli.
Menentukan daya muat kapal sehingga mampu menampung peralatan dan anggota yang melaksanakan patroli.
Bahan material adalah alumunium dan atau fiber, bahan material dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
g. Wilayah Daratan
i. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah daratan memperhatikan Aspek Jangkauan Patroli yang terbagi berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Luas wilayah;
Keamanan wilayah; dan Ketersediaan sarana jalan.
ii. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah daratan memperhatikan daya jelajah dan kecepatan patroli.
Terlebih dahulu harus menyiapkan rute patroli dan kemampuan jumlah pelaksanaan patroli.
Memperhitungkan kemampuan jumlah pelaksanaan patroli dalam waktu 1 x 24 Jam.
iii. Pengadaan kendaraan patroli di wilayah daratan memperhatikan daya muat dan bahan material.
Terlebih dahulu menentukan jumlah anggota pelaksana patroli.
Menentukan daya muat kendaraan sehingga mampu menampung peralatan dan anggota yang melaksanakan patroli.
Contoh kendaraan patroli dan ketentuan terkait dengan persyaratan kendaraan patroli dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja atau mempedomani aturan teknis yang menunjang dalam pengadaan kapal patroli untuk wilayah perairan.
b.Persyaratan Teknis Pengadaan Kendaraan Patroli 1) Pengadaan kendaraan patroli dapat dilakukan dengan melihat perbandingan antara jumlah kendaraan dengan jumlah regu (minimal satu regu berjumlah 6 anggota dan 1 komandan regu) Patroli.
2) Pada bagian pintu dari kendaraan patroli di berikan label yang tulisannya dapat terbaca dan terlihat dengan bertuliskan:
90 Cm Dibiayai Dari DAK SB Satpol PP Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri TA. 2015 Memudahkan pendataan sehingga dapat diketahui peta sebaran sarpras dan rencana prioritas pengalokasian dimasa yang akan datang.
3) Pengadaan kendaraan patroli memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan dari anggota yang tengah berada di dalamnya dengan ketentuan :
Aman dari lemparan benda tumpul.
Aman dari lemparan benda tajam.
Memiliki tempat untuk menaruh peralatan patroli yang mudah diakses seketika.
Memiliki pintu keluar darurat (emergency exit window).
Memiliki sirkulasi udara yang baik.
4) Pengadaan kendaraan patroli memperhatikan aspek koordinasi dari anggota yang bertugas melakukan patroli sehingga mudah melakukan koordinasi dari kendaraan patroli dengan gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja seperti RIG atau sejenisnya.
D. Pengadaan Kendaraan Angkut.
DAK sub bidang Satuan Polisi Pamong Praja dapat dipergunakan untuk pengadaan kendaraan angkut apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
a.Persyaratan Umum 1) Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang Kendaraan Angkut.
2) Kendaraan angkut dipergunakan untuk mengangkut pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), Pekerja Seks Komersial 30 C
(PSK), serta Pedagang Kaki Lima (PKL). Hasil-Hasil Penertiban lainnya baik manusia, hewan maupun benda tidak bergerak lainnya yang mana bila didiamkan di lokasi kejadian maka dikhawatirkan akan menghilang, mengganggu keindahan, beralih fungsi ataupun mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3) Adapun contoh kendaraan Angkut dan ketentuan terkait dengan persyaratan kendaraan Angkut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja ataupun pedoman kendaraan lainnya.
b.Persyaratan Teknis Pengadaan Kendaraan Angkut 1) Pengadaan kendaraan angkut dapat dilakukan dengan melihat banyaknya jumlah pelanggaran peraturan daerah/Keputusan Kepala Daerah.
2) Pada bagian pintu dari kendaraan angkut di berikan label yang tulisannya dapat terbaca dan terlihat dengan bertuliskan:
90 Cm Dibiayai Dari DAK SB Satpol PP Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri TA. 2015 Memudahkan pendataan sehingga dapat diketahui peta sebaran sarpras dan rencana prioritas pengalokasian dimasa yang akan datang.
3) Kendaraan Angkut adalah kendaraan berjenis truk (baik sedang maupun besar) yang memiliki rancangan sebagai kendaraan Angkut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Dapat memuat PGOT, pekerja seks komersial (PSK), pedagang kaki lima (PKL).
b) Hasil penertiban berupa hewan ternak atau hewan liar.
c) Hasil penertiban lainnya berupa benda tidak bergerak lainnya.
4) Pengadaan kendaraan kendaraan angkut memperhatikan aspek koordinasi dengan ketentuan memiliki alat koordinasi antara kendaraan kendaraan angkut dengan gedung kantor Satpol PP seperti RIG atau sejenisnya.
E. Pengadaan Peralatan Pelindung Diri DAK Sub Bidang Satuan Polisi Pamong Praja dapat dipergunakan untuk pengadaan peralatan pelindung diri apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
30
a.Persyaratan Umum 1) Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang peralatan pelindung diri.
2) Peralatan pelindung diri adalah peralatan dengan jenis sebagai berikut :
a) Helm Perlindungan Masa b) Tameng Perlindungan Masa c) Tonfa dan Holster Tonfa d) Masker e) Baju pelindung diri (Body Protector) f) Gas Air Mata dan Alat Pelontar Gas Air Mata.
g) Dragh Rim.
3) Adapun contoh peralatan pelindung diri dan ketentuan terkait dengan peralatan pelindung diri dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja.
b.Persyaratan Teknis Pengadaan Peralatan Pelindung Diri.
1) Pengadaan peralatan pelindung diri dapat dilakukan dengan melihat perbandingan antara jumlah kendaraan dengan jumlah regu (minimal satu regu berjumlah 10 anggota dan 1 komandan regu) pengendali masa;
2) Pengadaan peralatan pelindung diri mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3) Peralatan pelindung diri adalah peralatan dengan jenis sebagai berikut :
a) Pengadaan Peralatan pelindung diri memperhatikan Aspek Keselamatan dan kenyamanan dari anggota Polisi Pamong Praja yang bertugas dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Memiliki standar batasan waktu lama pemakaian.
ii. Memiliki standar kekuatan pakaian/peralatan.
b) Pengadaan Peralatan pelindung diri memperhatikan Aspek jumlah dan kecukupan pakaian/ peralatan teknis sesuai data personil.
VI.
MONITORING DAN EVALUASI A. Pemantauan Pemantauan DAK Sub Bidang Satpol PP TA 2015 merupakan suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah di Provinsi/ Kabupaten/ Kota tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah TA 2015 dan Juknis DAK Sub Bidang Satpol PP Tahun 2015.
Selain itu pemantauan untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan DAK Sub Bidang Satpol PP TA 2015, yang nantinya digunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan DAK Sub Bidang Satpol PP Tahun 2016.
Ruang lingkup pemantauan hanya pada aspek teknis, meliputi :
1.Kesesuaian antara kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
2.Kesesuaian pemanfaatan DAK Sub Bidang Satpol PP dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya di lapangan; dan
3.Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Pemantauan DAK Sub Bidang Satpol PP dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
1.Review atas laporan triwulan yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satpol PP atau yang menangani fungsi tersebut di Provinsi setiap akhir triwulan sesuai dengan format laporan.
2.Kunjungan lapangan (Monitoring/Observasi)
3.Rapat koordinasi menindaklanjuti review laporan dan atau kunjungan lapangan.
B. Evaluasi Evaluasi DAK Sub Bidang Satpol PP dilakukan terhadap pemanfaatan DAK Sub Bidang Satpol PP guna memastikan pelaksanaan DAK Sub Bidang Satpol PP agar dapat mengena langsung kepada masyarakat baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota, serta mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Sub Bidang Satpol PP yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan DAK ke depan.
Ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK Sub Bidang Satpol PP meliputi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output yang bila dimungkinkan dapat sampai kepada outcome, impact dan feedback.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satpol PP atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam RKP (rencana Kerja Pemerintah) tahun 2015 serta Surat Edaran Bersama (SEB) Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
VII. PELAPORAN Kepala SKPD penerima DAK Sub Bidang Satpol PP TA 2015 sebagai penanggung jawab anggaran DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada:
1. Menteri Dalam Negeri; dan
2. Menteri Keuangan Penyampaian laporan triwulan pada kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP TA 2015 dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir (Maret, Juni, September dan Desember). Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan DAK Sub Bidang Satpol PP terdiri dari :
a. Laporan triwulan, yang disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berakhir, sesuai dengan Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan aturan yang mengatur tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke daerah serta yang mengatur tentang Pedoman Umum dan Alokasi DAK Tahun Anggaran 2015;
b. Laporan Sub Bidang Satpol PP berisikan tentang progres capaian pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Satpol PP yang berisikan tentang hal-hal sebagai berikut :
1) Intensitas Kerawanan, yang di dalamnya terbagi atas 4 (empat) jenis, diantaranya :
a) Cakup pelaksanaan SPM Satpol PP;
b) Tingkat pelanggaran perda yang terjadi;
c) Jumlah perda yang ditegakan Satpol PP; dan d) Peta potensi gangguan yang di dalamnya terinci hal-hal sebagai berikut :
1. Sebaran daerah lokalisasi (WTS/PSK).
2. Sebaran daerah Perjudian.
3. Sebaran daerah Minuman Keras (Miras).
4. Sebaran daerah Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
5. Sebaran daerah penambangan liar (tipe c).
2) Prasarana Satpol PP, yang di dalamnya tercakup status kepemilikan bangunan (sewa, pinjam pakai), kondisi bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat), rencana gedung/ruang kantor yang akan dibangun dengan menggunakan format yang akan diedarkan oleh Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
3) Sarana Satpol PP, yang di dalamnya terbagi atas 4 (empat) jenis, diantaranya :
Kendaraan Dalmas Satpol PP;
Kendaraan Angkut Satpol PP;
Kendaraan Patroli Satpol PP (baik di darat maupun di perairan);
dan Alat proteksi diri anggota Satpol PP.
Sistematika Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Satpol PP Tahun 2015 I.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
b. Tujuan Penulisan Laporan II.
HASIL PELAKSANAAN DAK III.
PERMASALAHAN DAN KENDALA PELAKSANAAN DAK
a. Umum
i. Perencanaan ii.
Penganggaran iii.
Pelaksanaan iv.
Pemantauan, dan
v. Evaluasi
b. Khusus
i. Keberadaan dan Peran Tim Koordinasi ii.
Proses dan Mekanisme Koordinasi IV.
PENUTUP
a. Saran dan Masukan Daerah b Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Pusat
c. Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun, yang disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan progres laporan yang ada pada triwulan berjalan.
d. Sistematika Pelaporan Akhir DAK
e. Lampiran subbidang satpol pp.
f. Adapun format laporan triwulanan dan akhir DAK sub bidang Satpol PP secara lebih jelas akan di edarkan pada bulan januari tahun 2015.
Pelaksanaan pelaporan triwulan baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat provinsi disampaikan dari SKPD kepada sekretaris daerah, dan selanjutnya sekretaris daerah melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut (SEB Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK).
Pelaporan triwulan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK tahun 2015, SKPD Kabupaten/ Kota/ Provinsi menyampaikan laporan kepada Dinas (OPD) Satpol PP di Provinsi dan selanjutnya Provinsi melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut. Laporan triwulan selanjutnya dikirimkan kepada sebagai berikut :
a. Kantor Ditjen Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri.
b. E-mail : dak@ditjenpum.go.id dalam rangka pemenuhan monitoring secara elektronik (E-Monev).
Laporan triwulan tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi, sesuai dengan SEB tahun 2008 dan Juknis Sub Bidang Satpol PP Tahun 2015 disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
VIII. PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintahan Daerah penerima DAK dalam menggunakan DAK Sub Bidang Satpol PP tahun 2015 sesuai arah kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, W. SIGIT PUDJIANTO NIP. 19590203 198903 1 001.
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB BIDANG PEMADAM KEBAKARAN TAHUN ANGGARAN 2015 V.
PENDAHULUAN Guna mendorong pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, maka pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran transfer ke daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan amanat Pasal 39, UNDANG-UNDANG No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa DAK dialokasikan kepada pemerintah daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah.
Definisi operasional ini kemudian dipertegas didalam Pasal 51, PERATURAN PEMERINTAH No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dimana DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan menjadi urusan daerah.
Di tahapan ketiga dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, revitalisasi kebijakan dana transfer yang mendukung pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar bagi masyarakat merupakan salah satu upaya dalam memantapkan pembangunan yang inklusif. Revitalisasi tersebut sejatinya diarahkan pada penerapan kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pemerintahan Umum, berkenaan dengan hal tersebut dan beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, maka Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum perlu untuk mengambil langkah strategis dalam
mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Pemadam Kebakaran melalui mekanisme DAK, karena secara yuridis untuk pembinaan organisasi Pemadam Kebakaran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dilapangan berada dibawah lingkup kerja Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Sebagai bagian dari dana transfer, esensi revitalisasi kebijakan DAK pada prinsipnya dapat dimaknai sebagai langkah strategis Pemerintah Pusat dalam mensinkronkran pelaksanaan program/kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program/kegiatan yang merupakan prioritas daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah (Praspem) diharapkan dapat mendukung prioritas nasional dalam hal reformasi birokrasi dan tata kelola, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik (Pemadam Kebakaran) kepada masyarakat.
Secara teoritis, terdapat empat fungsi utama yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat, tanpa memandang tingkatannya, yaitu fungsi pelayanan masyarakat (public service function), fungsi pembangunan (development function), fungsi keadilan (equity function), dan fungsi perlindungan (protection function).
Terkait dengan fungsi pelayanan masyarakat, sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, adalah kewajiban daerah menyediakan prasarana pemerintahan daerah. Namun, berbagai kajian dan hasil dari monitoring/observasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dilapangan terkait dengan SKPD Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang didalamnya termasuk organisasi Pemadam Kebakaran terlihat bahwa keuangan daerah sangat terbatas sehingga peruntukan untuk pembangunan kedua organisasi tersebut sebagai unit terdepan pelayanan masyarakat menjadi terhambat.
Berkaca pada beberapa hambatan diatas, maka Dak Sub Bidang Pemadam Kebakaran pada Bidang DAK Prasarana Pemerintahan Daerah pada prinsipnya merupakan salah satu prasyarat yang mampu menunjang operasional penyelenggaraan pemerintahan, yang termasuk didalam urusan wajib daerah. Prasarana pemerintahan tersebut merupakan aset/kekayaan milik daerah yang mendukung kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah.
Untuk keberlanjutan atas pemanfaatan kegiatan, pemerintah daerah melalui SKPD terkait harus menyatakan komitmennya untuk membiayai operasional dan pemeliharaan dari lingkup kegiatan yang ada, sesuai dengan umur ekonomis bangunan VI.
TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015.
Adapun tujuan, sasaran dan ruang lingkup DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015, adalah:
A. Tujuan Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran terbagi atas 2 (dua) aspek tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, diantaranya :
1. Secara umum DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran ditujukan untuk membantu mendanai pengadaan sarana dan prasarana penanganan kebakaran yang yang merupakan prioritas pembangunan nasional tahun 2014 dan merupakan urusan pemerintah daerah.
2. Secara khusus DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran ditujukan untuk mendanai kegiatan bidang pelayanan serta perlindungan dan pengurangan kebakaran yang merupakan urusan daerah melalui penyediaan sarana dan prasarana kebakaran untuk mendukung pengurangan resiko kebakaran dan membantu pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan standar pelayanan minimum (SPM) bidang pemadam kebakaran yang merupakan pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan di daerah.
B. Sasaran Sasaran dari dilaksanakannya kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran terbagi atas 2 (dua) aspek sasaran yaitu sasaran umum dan sasaran khusus, diantaranya :
1. Sasaran umum DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran adalah meningkatkan kinerja daerah dalam melaksanakan pemadaman kebakaran melalui pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang memang menjadi prioritas kebutuhan dari setiap daerah yang teralokasi Dana Alokasi Khusus (DAK).
2. Sasaran khusus DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran adalah optimalisasi tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran atau yang lebih dikenal dengan pancadharma pemadam kebakaran melalui pemerataan mutu pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran untuk mendukung pengurangan resiko kebakaran dengan pemenuhan capaian 4 indikator yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/ Kota.
3. pemenuhan respon time, wilayah manajemen kebakaran (WMK) dan lainnya, sebagaimana pelayanan dasar yang ada dalam cakupan pemadam kebakaran dan tertuang pada standar pelayanan minimum (SPM).
C. Ruang Lingkup Terdapat beberapa kegiatan prioritas pada DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015 antara lain :
a. Pembangunan Kantor damkar berikut gudang dan garasi mobil di provinsi, kabupaten dan kecamatan
b. pembangunan Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dan tandon air
c.Pengadaan mobil pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan
d. Pengadaan alat penyelamatan/rescue (SAR)
e.Pengadaan alat pelindung diri petugas pemadam D. Pengalokasian dan Penyaluran
1. Pengalokasian Penghitungan alokasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu:
a. Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK Penentuan kelayakan daerah penerima DAK menggunakan Indeks Fiskal Wilayah (IFW) dengan bobot 50% dan IT (Indeks Teknis) dengan bobot 50%.
b. Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah 5) Penentuan besaran alokasi daerah penerima DAK menggunakan IFW dengan bobot 20% dan IT dengan bobot 80%.
6) IFW ditentukan berdasarkan Kriteria Umum dan Kriteria Khusus merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan, sedangkan IT ditentukan berdasarkan data dan indeks teknis merupakan kewenangan dari Sekretariat Bersama DAK Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
7) Usulan ruang lingkup kegiatan dan besaran alokasi DAK kemudian dibahas dan diputuskan bersama antara pemerintah dengan Panitia Kerja Belanja Transfer ke Daerah DPR RI.
8) Kaidah-kaidah mengenai mekanisme pengalokasian DAK dapat dilihat pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 Tahun 2005.
2. Penyaluran DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015 disalurkan melalui mekanisme transfer yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan yang berlaku lainnya seperti Petunjuk Teknis Sub bidang Pemadam Kebakaran.
VII. KEBIJAKAN DAK SUB BIDANG DAMKAR TA 2015 A. Kebijakan Umum Kebijakan umum sebagai dasar pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran, difokuskan pada Meningkatkan kinerja pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah pemekaran, daerah induk, daerah yang terkena dampak pemekaran, serta daerah lainnya yang sarana dan prasarana Pemadam Kebakarannya dikategorikan belum layak dan belum memadai.
Kegiatan yang dilaksanakan menggunakan DAK sub bidang Pemadam Kebakarannya diutamakan bagi kegiatan yang terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan Sasaran Jangka menengah 5 (lima)
Tahunan Pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran adalah meningkatkan ketersediaan prasarana pemerintahan daerah dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah, penyelenggaraan SPM, pencapaian sasaran nasional, serta untuk menunjang pencapaian kinerja aparatur pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.
Adapun sandaran regulasi sebagai justifikasi dari pelaksanaan kebijakan umum pada Sub Bidang Pemadam Kebakaran diantaranya, adalah sebagai berikut :
1. Permendagri Nomor 49 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran.
2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah.
3. Permen PU Nomor 20/PRT/M Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota.
Dasar pelaksanaan kebijakan umum pada kedua sub bidang Dak sebagaimana tertuang diatas ditujukan untuk mendorong percepatan pelaksanaan dari keluarnya regulasi yang telah mengatur tentang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemadam Kebakaran di daerah, percepatan ini ditujukan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pelayanan dasarnya sehingga dapat secara langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
Adapun tujuan lain dilaksanakannnya DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran TA 2015, diantaranya :
1. DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran adalah upaya perbaikan mutu dalam rangka peningkatan layanan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
2. DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran membantu daerah untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana Pemadam Kebakaran yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional di bidang Pelayan Dasar Pemerintahan daerah.
B. KEBIJAKAN KHUSUS DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran difokuskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Berkenaan dengan hal tersebut Kepala Daerah Provinsi /Kabupaten /Kota melalui kepala SKPD yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan dimaksud di Provinsi /Kabupaten /Kota wajib bertanggung jawab terhadap anggaran DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran di wilayah kerjanya dengan cara memberikan laporan secara berkala (Triwulan).
VIII. INDIKATOR DAN CAPAIAN A. Penentuan Indikator dan Capaian Sasaran Program/Kegiatan.
Dalam menentukan indikator dan capaian sasaran, perlu diperhatikan hal-hal antara lain:
12. Penerapan pendekatan prestasi kerja dan dipertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis.
13. Tolok ukur ditentukan untuk masing-masing program dan kegiatan.
14. Target kinerja terukur dan rasional dengan satuan ukuran seperti jumlah orang, jumlah unit, meter persegi (m2), prosentase, dan sebagainya.
15. Disesuaikan dengan jumlah dan ukuran untuk ruang kantor serta jumlah unit untuk barang yang akan di belanjakan.
16. Memiliki kaitan logis dengan capaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan (RKPD) dan lima tahunan (RPJMD).
17. Satu indikator capaian sasaran kegiatan memiliki satu target sasaran keluaran/output dan satu hasil/outcome.
18. Besaran alokasi yang diterima.
19. Rasio luas kantor dan jumlah pegawai.
20. Indikator dan capaian sasaran kegiatan disusun hanya sampai dengan hasil (outcome) dan tidak diperkenankan menggunakan ukuran secara kualitatif.
21. Indikator dan capaian sasaran tersebut digunakan sebagai dasar mengevaluasi kinerja pelaksanaan.
22. Dituangkan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD sebagai rencana penggunaan dan dasar pelaksanaan.
Contoh :
penyusunan indikator, tolok ukur dan target kinerja untuk kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran, sebagai berikut :
Program :
DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran.
Kegiatan :
Pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran.
No Indikator Tolak Ukur Kinerja Target Kinerja
a. Capaian Program Tersedianya Pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran yang memenuhi Standar.
…….% (diisi dengan prosentase sesuai capaian target kinerja dalam RKPD dan RPJMD)
b. Masukan /input (kegiatan) Jumlah alokasi untuk kegiatan Pengadaan Sarana Prasarana Sub Bidang Damkar :
a. Pembangunan Kantor Realisasi keuangan sebesar 90 % dari total alokasi DAK Sub bidang
damkar berikut gudang dan garasi mobil di provinsi, kabupaten dan kecamatan;
a. pembangunan Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dan tandon air;
b. Pengadaan mobil pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan;
c. Pengadaan alat penyelamatan rescue (SAR); dan
d. Pengadaan alat pelindung diri petugas pemadam;
Damkar TA. 2015.
c. Keluaran/ Output Terlaksananya Pengadaan Sarana Prasarana pada menu Sub Bidang Damkar, sebagai berikut :
a. Pembangunan Kantor damkar berikut gudang dan garasi mobil di provinsi, kabupaten dan kecamatan;
b. pembangunan Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dan tandon air;
c. Pengadaan mobil pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan;
d. Pengadaan alat penyelamatan rescue (SAR); dan
e. Pengadaan alat pelindung diri petugas pemadam;
Realisasi fisik yang sebesar 100 % oleh daerah penerima DAK Sub Bidang Damkar T.A. 2015
d. Dampak/ Outcome Meningkatnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Damkar.
Peningkatan skor IKM Pada Damkar yang telah terbangun di
daerah penerima DAK Sub Bidang Damkar T.A. 2015 B. Perencanaan Program dan Kegiatan Secara Berkelanjutan Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana DAK Sub Bidang Damkar, lebih efektif apabila dilakukan dengan perencanaan strategis dan secara berkelanjutan atau menggunakan pendekatan Medium Term Expenditure of Framework (MTEF).
Hal tersebut dilakukan dengan menyusun capaian sasaran tahunan berikut rencana perkiraan maju (forward estimate) sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun anggaran yaitu: tahun n, tahun (n+1) dan (n+2).
Pencantuman indikator dan capaian sasaran untuk rencana tahun n s/d n+2 yang bersifat indikatif secara teknis dituangkan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) kegiatan DAK Sub Bidang Damkar dimaksud.
IX.
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN A. Perencanaan dan Pemrograman
1. Tingkat Pusat
d. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun dan MENETAPKAN pencapaian prioritas nasional dalam RKP 2015 termasuk program dan kegiatan DAK seluruh bidang.
e. Kementerian Keuangan menyediakan data fiskal, penetapan alokasi melalui Peraturan Menteri Keuangan/PMK, Penyaluran Dana melalui transfer ke Daerah, Melakukan Monitoring dan Evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas serta Kementerian dan Lembaga Lainnya.
f. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, melakukan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah penerima DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan. Kegiatan ini mencakup pendampingan dan konsultasi, serta evaluasi dan sinkronisasi atas usulan Rencana Kerja dan perubahannya terkait kesesuaiannya dengan prioritas nasional.
2. Tingkat Daerah
a. Berdasarkan penetapan alokasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015, Kepala Daerah penerima membuat Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) pemanfaatan DAK Tahun 2015 secara partisipatif dan kegiatan tersebut memenuhi kriteria prioritas nasional serta MENETAPKAN SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK
Bidang Praspem Sub Bidang Pemadam Kebakaran, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dibebankan;
b. SKPD atau Lembaga Teknis pelaksana kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran menyusun Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dengan memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan permasalahan pembangunan prasarana pemerintahan di daerah.
c. Guna memantapkan sinkronisasi rencana pembangunan gedung kantor yang tertuang dalam RKA-SKPD, Daerah penerima DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran wajib berkonsultansi dengan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan melampirkan data pendukung, antara lain :
6. Draft RKA-SKPD;
7. Data teknis DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran yang telah dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
8. Rencana penggunaan yang memuat: nama kegiatan, tujuan, hasil (output), luas kantor, lokasi, jenis barang atau alat, jumlah dana pendamping dan penjelasan lainnya yang diperlukan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran;
9. Surat Keputusan Kepala Daerah penerima DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran tentang penetapan harga satuan barang dan tenaga kerja serta Harga Satuan Bangunan Gedung Negara;
10. Surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah untuk penyediaan lahan dan melaksanakan pekerjaan.
d. Dalam rangka penyiapan data pengalokasian DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran tahun anggaran selanjutnya, Daerah tidak perlu mengirimkan proposal.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) bekerjasama dengan SKPD pengelola aset daerah atau sebutan lainnya hanya menyampaikan berkas data Pemadam Kebakaran kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Umum cc Pusat Data Ditjen Pemerintahan Umum dengan melampirkan softcopy melalui sarana e-mail yang beralamat di dak@ditjenpum.go.id.
Berkas Data Pemadam Kebakaran dimaksud diantaranya mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) Intensitas Kebakaran (Kebakaran Pemukiman, Kebakaran Non Pemukiman, Kebakaran Lainnya).
2) Capaian Target SPM (Cakupan, Respon Time (menit), Rasio Personil dan Rasio Sarpras).
3) Prasarana Pemadam Kebakaran yang di dalamnya terdapat Kepemilikan Bangunan (Sewa/Gabung, Milik Pemda), Kondisi Bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat).
Adapun prasarana tersebut terbagi atas 2 (dua) jenis, diantaranya :
a) Gedung Kantor Pemadam Kebakaran berikut Gudang dan Garasi; dan b) Pos Pemadam Kebakaran dan Tandon Air.
4) Sarana Pemadam Kebakaran, yang di dalamnya terbagi atas 3 (tiga) jenis, diantaranya :
a) Kendaraan Mobil Pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan;
b) Alat Penyelamatan/Rescue (SAR).
c) Alat proteksi petugas pemadam kebakaran.
Dalam rangka pemutakhiran data Pemadam Kebakaran, Kepala Daerah diwajibkan mengirimkan perubahan data kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Pemerintahan Umum cc Pusat Data Ditjen Pemerintahan Umum dengan melampirkan softcopy melalui alamat e-mail : dak@ditjenpum.go.id paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya.
Bila dalam satu daerah tidak ada terjadi perubahan data, maka Kepala Daerah juga diwajibkan memberitahukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, paling lambat bulan Juli, setiap tahunnya.
Daerah yang telah mengajukan data secara baik dan lengkap melalui e-mail : dak@ditjenpum.go.id akan mendapat tanda terima (verifikasi tanda terima elektronik).
e. Berdasarkan ketentuan dalam pasal 61 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD dari jumlah alokasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran yang diterima.
Besaran dana pendamping DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) persen dari besaran alokasi dana DAK yang diterima.
f. Hal-hal lain terkait pengelolaan dan penganggaran DAK dalam APBD mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
B. Pelaksanaan Persyaratan teknis pembangunan gedung/kantor mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar, persyaratan teknis tersebut meliputi :
6.Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan;
7.Persyaratan Bahan Bangunan;
8.Persyaratan Struktur Bangunan;
9.Persyaratan Utilitas Bangunan; dan
10. Persyaratan Sarana Penyelamatan;
11. Persyaratan Pengadaan Sarana Kendaraan;
12. Persyaratan Pengadaan Sarana Peralatan Pelindung Diri;
13. Persyaratan Pengadaan Sarana Peralatan Penyelamatan.
Adapun arah kebijakan pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran antara lain mencakup :
8. DAK beserta dana pendamping tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik, yang meliputi: (1).
Kegiatan administrasi proyek; (2). Kegiatan penyiapan proyek fisik (Pembuatan IMB, FS, DED, dan pematangan lahan); (3). Kegiatan penelitian dan pelatihan; serta (4). Kegiatan perjalanan dinas; dan (5).
Kegiatan umum sejenis lainnya;
9. Pembiayaan pembangunan gedung kantor DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran mengacu pada standar harga satuan bangunan gedung negara per m2 (HSBGN) yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
10. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi Gedung Kantor, Kendaraan, Alat Proteksi/ Perlindungan Diri dan Peralatan Penyelamatan mengacu pada Peraturan PerUndang-Undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Alokasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran T.A.
2015 diutamakan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor, seperti yang terdapat dalam Ruang Lingkup, namun bila daerah tersebut telah memiliki gedung kantor maka dapat diperuntukan sesuai dengan ruang lingkup yang tersedia dalam RKP 2015. Keseluruhan pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan sampai dengan siap untuk digunakan dan dicatat sebagai aset/kekayaan milik pemerintah daerah;
12. Alokasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran T.A. 2015 tidak dapat digunakan/dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan diluar ruang lingkup Juknis sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran T.A. 2015 yang juga tertuang dalam RKP 2015.
13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) harus sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun Anggaran 2015;
Apabila terdapat perubahan tujuan dan sasaran penggunaan DAK, Kepala Daerah harus berkonsultansi terlebih dahulu sampai mendapat
persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
C. Koordinasi Dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran, diperlukan koordinasi teknis secara berjenjang berdasarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing, yaitu:
1. Koordinasi Tingkat Pusat Koordinasi dalam pelaksanaan tingkat pusat dilaksanakan oleh masing-masing unit yang bertanggungjawab dalam kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran antara lain:
h. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengkoordinasikan kebijakan DAK agar sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun yang akan datang sehingga terjadi integrasi antara prioritas nasional dan kebutuhan daerah.
i. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah melakukan koordinasi terhadap penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan DAK.
j. Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian/ Lembaga dalam rengka menyusun kriteria umum dan kriteria khusus untuk mendapatkan indeks daerah terhadap pelaksanaan masing-masing Kementerian/Lembaga.
k. Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi perumusan kebijakan serta penyelenggaraan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran.
l. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melalui kegiatan dukungan manajemen teknis dan teknis lainya melakukan koordinasi kebijakan teknis dan penatausahaan penyelenggaraan program dan kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran.
2. Koordinasi Tingkat Daerah Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) di daerah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan kegiatan dengan SKPD pelaksana DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran.
D. Alokasi DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran Tahun 2015 Daerah penerima DAK Sub Bidang Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran dan besaran alokasi tiap daerah tahun 2015 didasarkan pada aturan terkait dengan pengalokasian DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran.
VI.
MENU DAK SUB BIDANG DAMKAR TA 2015
1. Pembangunan Gedung/Kantor Pemadam Kebakaran
Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pemadam Kebakaran dapat dipergunakan untuk pembangunan Gedung/Kantor Pemadam Kebakaran apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum :
a. Daerah tersebut masih berstatus belum memiliki Gedung/Kantor SKPD yang membidangi Pemadam Kebakaran ataupun bergabung kantornya dengan SKPD lain, menyewa pada bangunan milik masyarakat atau organisasi lain sehingga tidak bisa terlaksana perawatan bangunan.
b. Terdapat gedung/kantor SKPD yang membidangi Pemadam Kebakaran namun tidak mampu menampung keseluruhan Anggota Pemadam Kebakaran, alat pelindung diri petugas Pemadam Kebakaran dan alat penyelamatan/ Rescue (SAR) yang dimiliki sesuai dengan Struktur Organisasi yang dimilikinya sehingga menyebabkan terganggunya pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat.
c. Tersedia lahan yang sesuai untuk pembangunan gedung/kantor Pemadam Kebakaran (Pada Wilayah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan) dengan ketentuan minimal membutuhkan lahan >1.000 m2 milik Pemerintah Daerah yang bersertifikat.
d. Memiliki data informasi sejarah kebakaran daerah melalui penerapan wilayah-wilayah manajemen kebakaran (WMK) di wilayah kerjanya dan data informasi sumber air dan peta rawan kebakaran.
e. Telah Memperhitungkan Aspek Cakupan Pemadam Kebakaran Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, diantaranya :
1) Memperhatikan Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran di Kabupaten/Kota;
2) Memperhatikan Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan WMK;
3) Memperhatikan Persentase Aparatur Pemadam Kebakaran Yang Memenuhi Standar Kualifikasi.
4) Memperhatikan aspek cakupan jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada setiap WMK.
f. Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
2. Persyaratan Teknis :
a. Luas Lahan & Bangunan :
Luas lahan, jumlah dan luas ruangan mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana pemda dan dan Permen PU Nomor 20/PRT/M tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan, diantaranya :
1) Menyiapkan Gudang peralatan dan bahan pemadam yang mampu menampung Garasi untuk sekurang kurangnya 3 mobil pompa 3.000 - 5.000 liter, 1 mobil tangga 30 m, 1 mobil pemadam khusus;
2) Menyiapkan Ruang komando dan komunikasi (command center);
3) Menyiapkan Ruang siaga untuk 4 regu (1 regu = 6 orang);
4) Menyiapkan Ruang administrasi;
5) Menyiapkan Ruang tunggu;
6) Menyiapkan Ruang rapat;
7) Menyiapkan Ruang ganti pakaian dan kotak penitipan (locker);
dan 8) Menyiapkan Gudang peralatan dan bahan pemadam.
b. Denah tata-ruang Denah tata ruang mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana pemda dan Permen PU Nomor 20/PRT/M tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan.
1) Lokasi Bangunan berada di area yang mudah terjangkau baik dari segi jarak maupun sarana transportasi umum.
2) Menyediakan tempat khusus teknologi informasi (RIG/Control Reciever/Komputer) khusus untuk memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pemadam Kebakaran.
3) Menyediakan ruang penyimpanan khusus untuk peralatan proteksi diri, peralatan penyelamatan/ rescue (SAR) dan locker untuk anggota Pemadam Kebakaran.
4) Gedung/Kantor Pemadam Kebakaran menyediakan Tandon air kapasitas sekurang kurangnya 10.000 liter air guna persiapan pengisian seketika dalam jumlah banyak.
2. Pembangunan Pos Kesiapsiagaan Damkar dan Tandon Air.
Dana Alokasi Khusus Sub bidang Pemadam Kebakaran dapat dipergunakan untuk pembangunan pos kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan tandon air dalam rangka memenuhi Standar Wilayah manajemen Kebakaran (WMK), apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Tersedia lahan yang sesuai untuk pembangunan Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran (Pada Wilayah Provinsi / Kabupaten / Kota / Kecamatan) Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dengan luas lahan > 300 m2.
b. Memiliki Rencana pembangunan dan pengembangan Wilayah manajemen Kebakaran (WMK), yang didalamnya terkandung hal- hal sebagai berikut :
1) Memperhatikan pasokan air untuk keperluan pemadam kebakaran yang lazim diperoleh dari sumber alam seperti kolam
air, danau, sungai, jeram, sumur dalam dan saluran irigasi;
ataupun sumber pasokan air buatan seperti tangki air, tangki gravitasi, kolam renang, air mancur, reservoir, mobil tangki air dan hidran.
2) Dalam hal pasokan tersebut berasal dari sumber alami maka harus dilengkapi dengan pemipaan/peralatan penghisap air (drafting point).
Permukaan air pada sumber alami harus dijamin pada kondisi kemarau masih mampu dimanfaatkan.
3) Penempatan lokasi pos pemadam kebakaran berkedudukan di kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan yang tergabung dalam satu Wilayah manajemen Kebakaran (WMK),;
4) Sistem komunikasi layanan darurat kebakaran dan penyelamatan jiwa;
5) Data informasi sumber air serta hal lainnya yang diintegrasikan kedalam RTRW untuk 5-10 tahun mendatang; dan 6) Memuat data informasi sejarah kebakaran daerah melalui penerapan wilayah-wilayah manajemen kebakaran (WMK) di wilayah kerjanya.
c. Telah Memperhitungkan Aspek Cakupan Pemadam Kebakaran Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Di Kabupaten/Kota, diantaranya :
1) Memperhatikan Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran di Kabupaten/Kota;
2) Memperhatikan Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan WMK;
3) Memperhatikan Persentase Aparatur Pemadam Kebakaran Yang Memenuhi Standar Kualifikasi.
4) Memperhatikan aspek cakupan jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada setiap WMK.
d. Pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh daerah.
2. Persyaratan Teknis
a. Luas Lahan & Bangunan :
Luas lahan, jumlah dan luas ruangan mengacu kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang standardisasi sarana pemda ataupun mengacu kepada dan Permen PU Nomor 20/PRT/M tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan, diantaranya :
1) Tersedianya lahan untuk membangun 2) Garasi untuk 2 mobil pemadam kebakaran;
3) Ruang siaga untuk 2 regu (1 regu = 6 orang);
4) Ruang administrasi;
5) Ruang tunggu;
6) Ruang ganti pakaian dan kotak penitipan (locker).
7) Gudang peralatan;
b. Denah tata-ruang.
1) Pos Kesiapsiagaan harus berada di dalam cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota wilayah manajemen kebakaran (WMK);
2) Luas layanan Pos Kesiapsiagaan bagi daerah perkotaan paling luas 50 km2 dan kabupaten paling luas 200 km2 sehingga dapat mencapai Tingkat Waktu Tanggap (Response Time Rate) Daerah Layanan Wilayah manajemen Kebakaran (WMK) maksimal 15 Menit untuk pemukiman, 30 menit untuk perkebunan dan 60 menit untuk hutan;
3) Pos Kesiapsiagaan harus mengakomodir jumlah Aparatur Pemadam Kebakaran Yang Memenuhi Standar Kualifikasi yang akan di tempatkan di dalam Pos Kesiapsiagaan.
4) Pos Kesiapsiagaan menyediakan lahan untuk yang siap untuk parkir Mobil Pemadam Kebakaran Diatas 3000-5000 Liter dan Tandon air kapasitas sekurang kurangnya 5.000 liter air guna persiapan pengisian seketika dalam jumlah banyak.
5) Denah tata ruang mengacu kepada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standardisasi Sarana Pemda atau acuan lain yang terkandung dalam Permen PU Nomor 20/PRT/M tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran Di Perkotaan.
3. Pengadaan Kendaraan Pemadam Kebakaran Dana Alokasi Khusus Sub bidang Pemadam Kebakaran dapat dipergunakan untuk Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
a. Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki atau rasio Ketersediaan Mobil Pemadam Kebakaran di bawah standar SPM.
b. Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran adalah ragam kendaraan yang memiliki rancangan untuk menunjang kegiatan Operasional pemadaman /pencegahan/Penanggulangan bahaya kebakaran dengan mengacu pada NFPA 1901, standard for Automotive Fire Apparatus, 1999, Edition, National Fire Protection Association, Standar Nasional INDONESIA (SNI 09-7053-2004), adapun jenis-jenis Mobil Pemadam Kebakaran adalah sebagai berikut :
1) Mobil pompa pengangkut air dengan kapasitas 3000-5000 Liter dan foam berikut kelengkapannya, seperti selang, kopling dan nozzle;
2) Mobil pompa pengangkut air dengan kapasitas 500-1000 Liter dan foam berikut kelengkapannya, seperti selang, kopling dan nozzle;
3) Mobil tangki berikut kelengkapannya;
4) Mobil tangga;
5) Mobil komando;
c. Peralatan Pemadaman:
a. Peralatan pemadam, antara lain :
i. Pompa jinjing (portable pump);dan ii. Kelengkapan pompa jinjing (portable pump);
b. Peralatan ventilasi, antara lain :
i. Blower jinjing (portable blower);dan ii. Kelengkapan blower jinjing (portable blower);
d. Pemerintah Daerah menghitung aspek cakupan jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 500-1000 Liter dan atau 3000-5000 liter pada setiap WMK ataupun Pos Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran.
2. Persyaratan Teknis Pengadaan Kendaraan Mobil Pemadam Kebakaran, memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran memperhatikan kapasitas anggota dalam jumlah regu (Satu regu berjumlah 5 anggota dan 1 komandan regu) Pemadam Kebakaran;
b. Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. Pengadaan Mobil pompa pengangkut air dengan kapasitas 500- 1000 Liter dan foam berikut kelengkapannya, seperti selang, kopling dan nozzle hanya dapat diadakan pada daerah yang memiliki tipologi tertentu seperti :
C. Daerah memiliki ruas-ruas jalan yang sempit dan curam; dan D. Daerah memiliki kontur dataran yang bergunung-gunung.
d. Pada bagian pintu dari Mobil Pemadam Kebakaran di berikan label yang tulisannya dapat terbaca dan terlihat dengan bertuliskan :
90 Cm Dibiayai Dari DAK SB Satpol PP Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri TA. 2015 Memudahkan pendataan sehingga dapat diketahui peta sebaran sarpras dan rencana prioritas pengalokasian dimasa yang akan datang.
4. Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) 30
Dana Alokasi Khusus Sub bidang Pemadam Kebakaran dapat dipergunakan untuk Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) dengan mengacu pada standar Nasional INDONESIA (SNI) yang memprioritaskan produk dalam negeri apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum
a. Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue).
b. Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) adalah ragam peralatan yang memiliki fungsi sebagai peralatan yang dapat membantu upaya Pemadaman Kebakaran, adapun jenis-jenis Peralatan Penyelamatan (Rescue) adalah sebagai berikut :
1) Peralatan pendobrak antara lain :
a) Kapak;
b) Chain Saw;
c) Dongkrak;
d) Linggis; dan e) Spreader;
2) Peralatan penyelamat (rescue), antara lain :
a)Sliding roll;
b)Davy escape, c) Fire blanket, d)Alat pernafasan buatan; dan e) Usungan.
2. Persyaratan Teknis Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) memperhatikan jumlah anggota regu Pemadam Kebakaran;
2. Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Pengadaan Peralatan Penyelamatan (Rescue) di berikan label yang tulisannya dapat terbaca sebagai inventarisasi.
Hal ini sebagai acuan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum untuk memprioritaskan daerah-daerah yang benar-benar sangat membutuhkan di tahun yang akan datang;
5. Pengadaan Peralatan Pelindung Diri Dana Alokasi Khusus Sub bidang Pemadam Kebakaran dapat dipergunakan untuk Pengadaan Peralatan Pelindung Diri dengan mengacu pada standar Nasional INDONESIA (SNI) yang memprioritaskan produk dalam negeri dan memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum 1) Apabila daerah tersebut masih berstatus belum memiliki/kurang Pengadaan Peralatan Pelindung Diri.
2) Pengadaan Peralatan Pelindung Diri adalah ragam peralatan yang memiliki fungsi sebagai peralatan yang dapat membantu anggota dalam memproteksi diri mereka dalam upaya Pemadaman Kebakaran, adapun jenis-jenis Peralatan Pelindung Diri adalah sebagai berikut :
a) Pakaian dan sepatu tahan panas;
b) Topi (helm tahan api);
c) Alat pernafasan buatan jinjing (self contained apparatus);
d) Peralatan Komunikasi perorangan (HT);
e) Masker Penutup Hidung;
f) Kacamata Pengaman; dan g) Sarung Tangan tahan panas.
b. Persyaratan Teknis Pengadaan Peralatan Pelindung Diri memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pengadaan Peralatan Pelindung Diri dengan memperhatikan jumlah anggota regu Pemadam Kebakaran.
2) Pengadaan Peralatan Pelindung Diri mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
VII. MONITORING DAN EVALUASI A. Pemantauan Pemantauan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran TA 2015 merupakan suatu kegiatan untuk memastikan pelaksanaan DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah di Provinsi/ Kabupaten/ Kota tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan penetapan alokasi DAK Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah TA 2015 dan Juknis DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015.
Selain itu pemantauan untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran TA 2015, yang nantinya digunakan untuk perbaikan perencanaan dan pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2016.
Ruang lingkup pemantauan hanya pada aspek teknis, meliputi :
4. Kesesuaian antara kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran dengan usulan kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
5. Kesesuaian pemanfaatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya di lapangan; dan
6. Realisasi waktu pelaksanaan, lokasi, dan sasaran pelaksanaan dengan perencanaan.
Pemantauan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
1. Review atas laporan triwulan yang disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota dan Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemadam Kebakaran atau yang menangani fungsi tersebut di Provinsi setiap akhir triwulan sesuai dengan format laporan.
2. Kunjungan lapangan (Monitoring/Observasi)
3. Rapat koordinasi menindaklanjuti review laporan dan atau kunjungan lapangan.
B. Evaluasi Evaluasi DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran dilakukan terhadap pemanfaatan DAK guna memastikan pelaksanaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran agar dapat mengena langsung kepada masyarakat baik di Provinsi, Kabupaten maupun Kota, serta mengacu pada tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sebagai masukan untuk penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran yang meliputi aspek perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pemanfaatan DAK ke depan.
Ruang lingkup evaluasi pemanfaatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran meliputi pencapaian sasaran kegiatan DAK berdasarkan input, proses, output yang bila dimungkinkan dapat sampai kepada outcome, impact dan feedback. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atau Tim Koordinasi di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sesuai dengan petunjuk teknis dalam RKP (rencana Kerja Pemerintah) tahun 2015 serta Surat Edaran Bersama (SEB) Meneg PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK.
VIII. PELAPORAN Kepala SKPD penerima DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran TA 2015 sebagai penanggung jawab anggaran DAK harus menyampaikan laporan triwulan yang memuat pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada:
3. Menteri Dalam Negeri; dan
4. Menteri Keuangan Penyampaian laporan triwulan pada kegiatan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran TA 2015 dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir (Maret, Juni, September dan Desember). Laporan dari kegiatan pemantauan teknis pelaksanaan Sub Bidang Pemadam Kebakaran, terdiri dari :
1. Laporan triwulan, yang disampaikan selambat-lambatnya 14 hari setelah akhir triwulan berakhir, sesuai dengan Laporan penyerapan DAK disampaikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan aturan yang mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah serta aturan yang mengatur tentang pedoman umum dan alokasi DAK TA. 2015;
2. Laporan Bidang Pemadam Kebakaran berisikan tentang progres capaian pelaksanaan kegiatan DAK yang berisikan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Intensitas kebakaran (kebakaran pemukiman, kebakaran non pemukiman, kebakaran lainnya).
b. Capaian target SPM (cakupan, respon time (menit), rasio personil dan rasio sarpras).
c.Prasarana pemadam kebakaran yang di dalamnya terdapat kepemilikan bangunan (sewa/gabung, milik pemda), kondisi bangunan (rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat). adapun prasarana tersebut terbagi atas 2 (dua) jenis, diantaranya :
1) Gedung kantor pemadam kebakaran berikut gudang dan garasi;
dan 2) Pos pemadam kebakaran dan tandon air.
d. Sarana pemadam kebakaran, yang di dalamnya terbagi atas 3 (tiga) jenis, diantaranya :
1) Kendaraan mobil pemadam dilengkapi alat pemadam hutan dan lahan;
2) Alat penyelamatan/rescue (SAR).
3) Alat proteksi petugas pemadam kebakaran.
e.Laporan akhir merupakan laporan pelaksanaan akhir tahun, yang disampaikan dua bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan progres laporan yang ada pada triwulan berjalan.
f. Sistematika Pelaporan Akhir DAK
Sistematika Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus (DAK) Subbidang Pemadam Kebakaran V.
PENDAHULUAN
c. Latar Belakang
d. Tujuan Penulisan Laporan VI.
HASIL PELAKSANAAN DAK VII.
PERMASALAHAN DAN KENDALA PELAKSANAAN DAK
a. Umum vi.
Perencanaan vii.
Penganggaran viii.
Pelaksanaan ix.
Pemantauan, dan
x. Evaluasi
b. Khusus
i. Keberadaan dan Peran Tim Koordinasi ii.
Proses dan Mekanisme Koordinasi VIII. PENUTUP
a. Saran dan Masukan Daerah
b. Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Pusat
g. Lampiran Sub Bidang pemadam kebakaran.
h. Adapun format laporan triwulanan dan akhir DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran secara lebih jelas akan di edarkan pada bulan januari tahun 2015.
Pelaksanaan pelaporan triwulan baik tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat provinsi disampaikan dari SKPD kepada sekretaris daerah, dan selanjutnya sekretaris daerah melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut (SEB Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK).
Pelaporan triwulan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK tahun 2015, SKPD Kabupaten/ Kota/ Provinsi menyampaikan laporan kepada Dinas (OPD) Pemadam Kebakaran atau yang menangani fungsi tersebut di Provinsi dan selanjutnya Provinsi melakukan kompilasi terhadap laporan SKPD tersebut. Laporan triwulan selanjutnya dikirimkan kepada sebagai berikut :
a. Kantor Ditjen Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri.
b. E-mail :
dak@ditjenpum.go.id dalam rangka pemenuhan monitoring secara elektronik (E-Monev).
Laporan triwulan tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat provinsi, sesuai dengan SEB tahun 2008 dan Juknis Sub Bidang Pemadam Kebakaran Tahun 2015 disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
IX.
PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk dijadikan acuan oleh Pemerintahan Daerah penerima DAK dalam menggunakan DAK Sub Bidang Pemadam Kebakaran tahun 2015 sesuai arah kebijakan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2015 PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) SUB BIDANG TRANSPORTASI PERDESAAN TAHUN ANGGARAN 2015 I.
PENDAHULUAN Konektivitas wilayah memiliki fungsi yang sangat penting, khususnya sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah NKRI. Ketersediaan terhadap jasa pelayanan transportasi, sangat penting guna mendukung perwujudan kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah pedalaman, terpencil, tertinggal, dan perbatasan negara. Oleh sebab itu, pembangunan transportasi diarahkan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi perdesaan secara efisien, handal, berkualitas, aman dan dengan harga terjangkau.
Sistem transportasi yang ada dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan mobilitas penduduk dan sumberdaya lainnya yang dapat mendukung terjadinya pertumbuhan ekonomi daerah perdesaan. Dengan adanya transportasi harapannya dapat menghilangkan keterisolasian dan memberi stimulan ke arah perkembangan di semua bidang kehidupan, baik perdagangan, industri maupun sektor lainnya di daerah perdesaan. Akses terhadap sarana dan prasarana transportasi perdesaan merupakan permasalahan utama dan penting untuk ditangani di kawasan perdesaan karena disamping sebagai upaya pemenuhan pelayanan dasar juga merupakan pintu masuk bagi inovasi, mobilitas dan berbagai peluang untuk peningkatan kehidupan sosial ekonomi.
Sampai saat ini pembangunan sektor transportasi masih belum mampu menjangkau sampai ke pelosok daerah. Kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana transportasi perdesaan masih rendah. Keterbatasan akses transportasi diperdesaan sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan baik terutama: (i) di pusat-pusat pertumbuhan meliputi Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) sesuai Permendagri Nomor 29 Tahun 2008, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Perhatian Investasi (KPI) yang khususnya sektor basis non migas dan tambang (pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan); (ii) di daerah-daerah tertinggal, pesisir, dan pulau-pulau terpencil; dan (iii) di kawasan perbatasan termasuk pulau-pulau kecil terluar.
Sulitnya akses tersebut akan menyebabkan
potensi yang ada pada wilayah perdesaan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Jenis jalan dan moda transportasi juga mempengaruhi lalu lintas perdagangan antar satu wilayah perdesaan dengan wilayah lainnya untuk dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi suatu daerah menjadi lebih baik.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Transportasi Perdesaan (DAK Transdes) Tahun Anggaran 2015 mengatur tentang rencana pemanfaatan, tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, maupun instansi/pihak/masyarakat terkait serta pelaksanaan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, kementerian terkait, dengan dinas teknis terkait di provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pemantauan teknis kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran
2015. II.
TUJUAN DAN SASARAN Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran
2015. Adapun Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015, adalah:
A. Tujuan Menjamin kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang/jasa melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi wilayah di pusat- pusat pertumbuhan kawasan yang memiliki sektor basis potensial seperti di KSCT, KAPET, KSPN, dan KPI; serta membuka keterisolasian daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
B.
Sasaran Meningkatnya ketersediaan dan kemudahan aksesibilitas masyarakat di daerah terhadap pelayanan konektivitas wilayah dari sentra-sentra produksi menuju outlet-outlet pemasaran di tingkat lokal, nasional, internasional, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di pusat-pusat pertumbuhan seperti wilayah KSCT, KAPET, KSPN, dan KPI serta memudahkan aksesibilitas masyarakat dalam menunjang kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan.
C.
Ruang Lingkup Arah penggunaan DAK Transportasi Perdesaan, meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu:
1. Pembangunan dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu.
2. Pengadaan sarana angkutan penumpang dan barang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
III.
KEBIJAKAN DAK SUB BIDANG TRANSPORTASI PERDESAAN A. Kebijakan Reguler Kebijakan reguler sebagai dasar pelaksanaan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan adalah komitmen pemerintah daerah untuk MENETAPKAN Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT) yang merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah.
Mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Transportasi Perdesaan dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di KSCT dengan meningkatkan aksesibilitas masyarakat pelaku usaha di KSCT.
B. Kebijakan Afirmatif Kebijakan afirmatif DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan diprioritaskan untuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan. Lokasi kegiatan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan di daerah tertinggal diutamakan dilakukan di desa-desa terpencil dan terisolir, sedangkan di kawasan perbatasan diutamakan di lokasi prioritas (lokpri) kecamatan perbatasan antar negara.
Pemilihan daerah tertinggal mengacu pada enam kriteria dasar, yaitu perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, prasarana (infrastruktur), kemampuan keuangan (celah fiskal), aksesibilitas dan karakteristik daerah, serta berdasarkan keberadaannya di daerah perbatasan antarnegara dan gugusan pulau kecil, daerah rawan bencana, dan daerah rawan konflik.
Berdasarkan kriteria tersebut diperoleh 183 (seratus delapan puluh tiga) kabupaten tertinggal.
Sedangkan kawasan perbatasan mengacu pada Rencana Aksi Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2014 yang telah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, Desain Besar Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-2025, dan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan Tahun 2011-
2014. Selain itu, Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga mengamanatkan memberikan prioritas pertama pada pembangunan infrastruktur transportasi.
IV.
INDIKATOR DAN CAPAIAN A. Penentuan Indikator Dan Capaian Sasaran Program/Kegiatan Dalam menentukan indikator dan capaian sasaran, perlu diperhatikan hal- hal sebagai berikut:
1. Penerapan pendekatan prestasi kerja dan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan ekonomis;
2. Tolak ukur ditentukan untuk masing-masing program/kegiatan;
3. Kebutuhan prasarana angkutan, yaitu rasio jumlah desa bukan aspal
dengan moda transportasi darat, sungai, danau, perairan dan laut;
4. Panjang jalan poros wilayah yang menghubungkan pusat produksi dengan sentra pemasaran ekonomi;
5. Kebutuhan sarana angkutan perdesaan, yaitu jarak dan waktu tempuh rata-rata dari desa ke ibukota kecamatan/kabupaten/kota;
6. Karakteristik kewilayahan, yaitu rasio jumlah desa pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan dibagi total jumlah desa;
7. Jumlah kawasan yang meliputi KSCT, KAPET, KSPN, dan KPI (terutama di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, industri, dan perdagangan).
8. Memiliki kaitan logis dengan capaian sasaran yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan tahunan dan lima tahunan (RPJMD);
9. Satu indikator capaian sasaran kegiatan memiliki satu target sasaran keluaran (output) dan satu hasil (outcome);
10. Besaran alokasi yang diterima.
11. Indikator dan capaian sasaran kegiatan disusun hanya sampai dengan hasil (outcome) dan tidak diperkenankan menggunakan ukuran secara kualitatif.
12. Indikator dan capaian sasaran tersebut digunakan sebagai dasar mengevaluasi kinerja pelaksanaan.
13. Dituangkan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD sebagai rencana penggunaan dan dasar pelaksanaan.
Contoh :
Penyusunan indikator, tolak ukur dan target kinerja untuk kegiatan Pembangunan, Peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu atau Pengadaan Sarana Pembuka Akses ke Pusat-Pusat Pertumbuhan, sebagai berikut:
Program :
Transportasi Perdesaan Kegiatan :
1) Pembangunan dan Peningkatan Jalan Poros Wilayah;
2) Pengadaan Sarana Transportasi Perdesaan.
No Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja
a. Capaian Program Tersedianya jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu;
Sarana transportasi perdesaan yang sesuai kriteria dan standar.
...... % (diisi dengan prosentase sesuai capaian target kinerja dalam RPJMD)
No Indikator Tolok Ukur Kinerja Target Kinerja
b. Masukan /input (kegiatan) Jumlah alokasi kegiatan pembangunan, dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu;
Pengadaan sarana transportasi perdesaan.
Rp …… (diisi dengan jumlah rupiah)
c. Keluaran /output (kegiatan) Terbangunnya, terpelihara jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu;
Tersedianya sarana transportasi perdesaan Ruas …… (diisi dengan panjang, luas dan lebar jalan) serta jumlah unit
d. Hasil /outcome (kegiatan) Berfungsinya jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu;
Berfungsinya sarana transportasi perdesaan.
…... % (diisi dengan prosentase berfungsinya jalan poros wilayah, jembatan non status, dan dermaga/tambatan perahu dan sarana B.
Perencanaan program/kegiatan secara berkelanjutan Dalam rangka memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pemerintahan daerah, lebih efektif apabila dilakukan dengan perencanaan strategis dan berkelanjutan atau menggunakan pendekatan Medium Term Expenditure of Framework (MTEF).
Hal tersebut dilakukan, dengan menyusun capaian sasaran tahunan berikut rencana perkiraan maju (forward estimate) sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun anggaran, yaitu: tahun n, tahun (n+1) dan (n+2).
Pencantuman indikator dan capaian sasaran untuk rencana tahun n s/d n+2 yang bersifat indikatif secara teknis, dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) kegiatan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan dimaksud.
V. TEKNIS PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN E. Perencanaan dan Pemrograman
3. Tingkat Pusat
a. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan pembinaan teknis kepada pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK Sub Bidang Transdes Tahun
Anggaran 2015 dalam proses penyusunan Rencana Kegiatan dalam bentuk sosialisasi, pendampingan, dan konsultasi, serta melakukan sinkronisasi atas usulan Rencana Kerja dan perubahannya terkait kesesuaian dengan prioritas nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait dapat memberikan saran dan masukan kepada Kementerian Dalam Negeri dalam perumusan kriteria teknis, penyediaan data teknis, dan penyusunan indeks DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015.
4. Tingkat Kabupaten/kota
a. Berdasarkan penetapan alokasi DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015, Bupati penerima DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) pemanfaatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 secara bottom up, dengan tetap menjaga kegiatan tersebut memenuhi kriteria prioritas nasional;
b. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), harus memperhatikan tahapan penyusunan program, penyaringan, dan penentuan lokasi kegiatan yang akan ditangani, penyusunan pembiayaan, serta metoda pelaksanaan yang berpedoman pada standar, peraturan, dan ketentuan yang berlaku;
c. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA- SKPD) DAK Transdes 2015 yang diusulkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota penerima DAK dimaksud harus sesuai dengan pelaksanaan, dan jika ada perubahan harus dikonsultasikan secara tertulis oleh instansi pemerintah daerah kabupaten/kota yang menangani, dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
F.
Pelaksanaan
1. Pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut:
a. Pengelolaan prasarana jalan dilakukan oleh SKPD yang membidangi pekerjaan umum atau istilah lainnya, di kabupaten/kota yang bertanggungjawab untuk melaksanakan seluruh proses pengelolaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015.
b. Pembangunan dan peningkatan jalan poros wilayah melalui DAK Transdes harus disinergikan dengan program pembangunan jalan kabupaten/kota, provinsi dan nasional dan dikoordinasikan dengan Bappeda kabupaten/kota dan provinsi; dan
c. Tahapan penanganan jalan non status dalam pemanfaatan DAK meliputi kegiatan pemrograman dan penganggaran terdiri dari:
1) Penyusunan Daftar Ruas Jalan merupakan tahap awal yang perlu dipersiapkan oleh pelaksana pemerintah daerah kabupaten/kota berupa penyusunan daftar luas jalan non status sesuai form data dasar potensi desa dan ketersediaan prasarana dan sarana Trasportasi Perdesaan.
2) Penyusunan Daftar Ruas Jalan Prioritas non status kabupaten/kota adalah dengan mempertimbangkan aspek-aspek sebagai berikut
(1) sesuai dengan kebijakan nasional, yaitu membuka aksesibilitas jalan poros wilayah sehingga dapat memberikan akses keluar masuk orang dan barang;
(2) penanganan jalan non status bersifat integrative dengan ruas- ruas jalan lain seperti jalan kecamatan, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi dan jalan nasional;
(3) pemilihan ruas jalan diprioritaskan untuk membuka akses jalan ke daerah yang potensial; dan (4) penyusunan program penanganan ditentukan oleh tingkat kebutuhan dan aksesibilitas pada wilayah tersebut.
2. Penyusunan Rencana Kegiatan (RK)
a. Penentuan program/kegiatan yang akan dibangun oleh kabupaten/kota:
a.Melakukan survei untuk menentukan kondisi eksisting/kondisi nyata;
b.Penentuan program/kegiatan penanganan suatu ruas jalan dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu atas dasar hasil survei yang berisikan data-data.
b. Rencana kegiatan berisikan informasi-informasi:
1)Jenis Kegiatan:
pembangunan, dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status serta dermaga/tambatan perahu;
2)Tujuan/sasaran: usulan mengacu kepada kebijakan nasional dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis);
3)Volume:
panjang (km), lebar (m), panjang efektif (km), dan panjang fungsional (km).
5. Perencanaan teknis didasarkan pada standar dan pedoman yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait;
6. Pelaksanaan konstruksi dan pengadaan didasarkan pada standar dan pedoman yang dikeluarkan kementerian teknis terkait;
7. Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan pelaksanaan mengacu kepada ketentuan didalam peraturan perundang-undangan terkait;
8. Penilaian Kinerja Kerja meliputi:
a. Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam juknis akan berakibat negatif terhadap pencapaian kegiatan;
b. Kinerja penyelenggaraan DAK Sub bidang Transdes akan dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK tahun berikutnya;
c. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Sub bidang Transdes dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Untuk keberlanjutan pemanfaatan sarana dan prasarana, pemerintah daerah harus menyatakan komitmennya untuk membiayai pemeliharaan jalan;
10. Daerah penerima DAK Sub Bidang Transdes wajib menganggarkan dana pendamping dalam APBD sesuai dengan ketentuan sebagaimana terlampir.
11. Penyaluran alokasi dana dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (Pemerintah Pusat C.q.
Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah (kabupaten/kota) yang mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
G. Koordinasi Dalam rangka pelaksanaan kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015, diperlukan koordinasi teknis secara berjenjang berdasarkan tugas dan tanggungjawab masing-masing, yaitu:
1. Koordinasi Tingkat Pusat Koordinasi dalam pelaksanaan tingkat pusat dilaksanakan oleh masing-masing unit yang bertanggungjawab dalam kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 antara lain:
a. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengkoordinasikan kebijakan Dana Alokasi Khusus agar sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun yang akan datang, sehingga terjadi integrasi antara prioritas nasional dan kebutuhan daerah, khususnya di wilayah KSCT, KAPET, KSPN, KPI, tertinggal, dan perbatasan;
b. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah melakukan koordinasi dengan kementerian teknis terkait terhadap penyusunan Juknis pelaksanaan Dana Alokasi Khusus;
c. Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dalam rengka menyusun kriteria khusus untuk mendapatkan indeks daerah yang termasuk dalam kategori wilayah KSCT, KAPET, KSPN, KPI, tertinggal dan perbatasan serta koordinasi terhadap pelaksanaan masing-masing kementerian/lembaga terkait;
d. Kementerian Dalam Negeri melalui Sekretariat Jenderal melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan serta penyelenggaraan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015;
e. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan koordinasi kebijakan teknis dan penatausahaan dalam penyelenggaraan program/kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015.
f. Data dan informasi terhadap daftar daerah tertinggal dan perbatasan antar negara Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian terkait.
2. Koordinasi Tingkat Kabupaten/kota
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten/kota bertanggungjawab, dalam merencanakan penentuan
lokasi kegiatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015, dan merencanakan sinkronisasi dan sinergritas kegiatan terkait dengan SKPD pengelola kegiatan;
b. Dinas Pekerjaan Umum atau istilah lainnya di kabupaten/kota bertanggungjawab melaksanakan seluruh proses pengelolaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan, dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status sejak dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta melakukan sinkronisasi kegiatan dan koordinasi dengan Bappeda kabupaten/kota dan provinsi; dan
c. Dinas Perhubungan atau istilah lainnya di kabupaten/kota bertanggungjawab melaksanakan seluruh proses pengelolaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan dermaga/tambatan perahu, penyediaan angkutan perdesaan darat, sungai, danau, perairan dan laut di daerah perdesaan sejak dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta melakukan sinkronisasi kegiatan dan koordinasi kelembagaan dengan Bappeda kabupaten/kota dan provinsi.
H. Pengelolaan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Setelah kegiatan dilaksanakan, pemerintah daerah kabupaten/kota, wajib melaksanakan pemeliharaan, pengembangan, dan memfasilitasi pengelolaan sarana dan prasarana yang telah dibangun atau dilakukan.
1. Terhadap pembangunan dan pengadaan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah, wajib melakukan pemeliharaan dan pengembangan lebih lanjut
2. Terhadap moda atau sarana transportasi pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengelolaan dan pemeliharaanya melalui lembaga seperti UPTD, BLUD/BUMD, atau kerjasama operasi (KSO);
3. Pengelola moda transportasi yaitu lembaga berbadan hukum yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota, untuk mengelola moda transportasi.
I. Alokasi DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 Daerah penerima DAK Subbidang Transportasi Perdesaan dan besaran alokasi tiap daerah tahun 2015 didasarkan pada Perpres Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA.2015 pada Lampiran 17 dan Lampiran 18.
VI.
MENU DAK/DAFTAR PILIHAN KEGIATAN DAK, RINCIAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN A. Menu DAK/Daftar Pilihan Kegiatan DAK DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan digunakan untuk:
1.Pembangunan dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu, yang meliputi antara lain:
a) Pembangunan jalan poros wilayah berupa pekerjaan galian dan timbunan tanah untuk menyiapkan badan dan bahu jalan yang dilanjutkan dengan pembangunan konstruksi pondasi, perkerasan, dan permukaan bidang jalan;
b) Peningkatan perkerasan jalan poros wilayah/jalan non status berupa peningkatan jalan tanah, jalan setapak ke jalan kerikil/jalan aspal atau dari jalan kerikil/agregat ke jalan aspal;
c) Pembangunan jembatan non status.
Untuk pemilihan jenis struktur dan bahan konstruksi jembatan agar disesuaikan dengan kondisi topografi dan ketersediaan material;
d) Pembangunan dermaga/tambatan perahu (jetty/quay) berupa pekerjaan pengerukan dasar laut/perairan yang dilanjutkan dengan pekerjaan konstruksi pondasi dan lantai dermaga;
2.Pengadaan sarana angkutan penumpang dan barang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah, seperti mini bus, pick up, dump truck, dan kapal (kapal kayu/kapal fiberglass/kapal mesin tempel) dan bus potong.
Peruntukan alokasi dana di daerah tertinggal dan kawasan perbatasan agar dimanfaatkan untuk melaksanakan kedua jenis kegiatan dimaksud.
B. Rincian Spesifikasi Teknis
1.Kendaraan Bermotor Mobil Barang 6 Roda No.
Uraian Spesifikasi 1 Model Bak muatan terbuka dan/ atau tertutup berbahan besi dan/ atau kayu atau besi saja (non dump truck) 2 JBB*) 3,5 Ton<JBB<12 Ton 3 Jumlah tempat duduk 3 Orang 4 Konfigurasi sumbu
1.2 5 Sistem Penggerak 4x2 6 Bahan bakar Solar 7 Dimensi ● Panjang maksimum kendaraan tidak melebihi dari 12.000 mm;
● Lebar maksimum kendaraan tidak
No.
Uraian Spesifikasi melebihi dari 2.500 mm;
● Tinggi maksimum kendaraan tidak melebihi dari 4.200 mm (diukur dari permukaan tanah) atau 1,7 kali lebar kendaraannya;
● Bak muatan :
√ Tinggi maksimum bak 700 mm;
√ Lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi 50 mm dari ban tertular pada sumbu kedua atau sumbu belakang kendaraan 8 Informasi Di pintu diberikan tulisan :
"DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2015 Kementerian Dalam Negeri" dan Logo Kementerian Dalam Negeri
2.Kendaraan Bermotor Mobil Barang 4 Roda No.
Uraian Spesifikasi 1 Model Single Cabin bak muatan terbuka dan/ atau tertutup 2 JBB*) <3,5 Ton 3 Jumlah tempat duduk 2 (dua) Orang 4 Konfigurasi sumbu
1.1 5 Sistem Penggerak ● 4x4 dan/ atau ;
● 4x2 6 Bahan bakar Solar atau bensin 7 Dimensi ● Panjang maksimum kendaraan tidak melebihi dari 12.000 mm;
● Lebar maksimum kendaraan tidak melebihi dari 2.500 mm;
● Tinggi maksimum kendaraan tidak melebihi dari 4.200 mm (diukur dari permukaan tanah) atau 1,7 kali lebar kendaraannya;
● Bak muatan :
√ Tinggi maksimum bak 500 mm;
√ Lebar maksimum bak muatan terbuka tidak melebihi lebar kabil ditambah 50 mm pada sisi kiri dan 50 mm pada sisi kanan 8 Informasi Di pintu diberikan tulisan :
"DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2015 Kementerian Dalam Negeri" dan Logo Kementerian Dalam Negeri
3.Rancangan Mobil Bus Kecil No.
Uraian Spesifikasi 1 JBB 3,5 Ton<JBB<5 Ton 2 Bahan bakar Solar 3 Dimensi ● Panjang keseluruhan kendaraan tidak melebihi dari
6.000 mm serta tidak melebihi ukuran landasan/chasis;
● Lebar maksimum kendaraan tidak melebihi dari
2.100 mm serta tidak melebihi ukuran landasan/chasis;
● Tinggi maksimum kendaraan tidak melebihi dari
4.200 mm (diukur dari permukaan tanah) atau 1,7 kali lebar kendaraannya;
Informasi Di pintu diberikan tulisan :
"DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2015 Kementerian Dalam Negeri" dan Logo Kementerian Dalam Negeri
4.Rancangan Mobil Bus Besar No.
Uraian Spesifikasi 1 JBB 5 Ton<JBB<8 Ton 2 Bahan bakar Solar 3 Dimensi ● Panjang keseluruhan kendaraan tidak melebihi dari
9.000 mm serta tidak melebihi ukuran landasan/chasis;
● Lebar maksimum kendaraan tidak melebihi dari
2.100 mm serta tidak melebihi ukuran landasan/chasis;
● Tinggi maksimum kendaraan tidak melebihi 1,7 kali lebar kendaraannya;
4 Informasi Di pintu diberikan tulisan :
"DAK Transportasi Perdesaan Tahun 2015 Kementerian Dalam Negeri" dan Logo Kementerian Dalam Negeri C. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
1. Penentuan lokasi jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu dalam pelaksanaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015, untuk masing-masing daerah harus sesuai dengan Peraturan Bupati tentang pengembangan KSCT, KAPET, KSPN, KPI, Daerah Tertinggal, dan Perbatasan.
2.DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 diarahkan untuk membiayai pembangunan, dan peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu serta pengadaan transportasi perdesaan untuk mendukung dan meningkatan produk unggulan daerah dari sentra-sentra produksi menuju pada pusat (outlet) pemasaran serta membuka keterisolasian dalam mendapatkan kebutuhan-kebutuhan dasar.
3.Penggunaan dan pemanfaatan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 dimaksud oleh pemerintah daerah kabupaten/kota agar mengutamakan pembangunan, peningkatan jalan poros wilayah dan jembatan non status, serta dermaga/tambatan perahu yang membuka keterisolasian lokasi prioritas (lokpri) kawasan perbatasan, sedangkan untuk pengadaan sarana angkutan perdesaan agar disesuaikan dengan kebutuhan di daerah.
4.DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 tidak boleh dipergunakan untuk membiayai operasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sarana transportasi tersebut serta kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan pengadaan sarana transportasi tersebut.
5.Biaya operasional dan pemeliharaan sarana transportasi disediakan oleh daerah yang bersangkutan melalui sumber pembiayaan lainnya.
6.Apabila terdapat sisa dana dalam penyediaan sarana transportasi, maka daerah dapat memanfaatkan sisa dana tersebut untuk kegiatan yang menunjang moda transportasi.
VII. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 di daerah mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 0239/M.PP/11/2008, 900/3556/SJ, SE 1722/MK 07/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK. Adapun ruang lingkup monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi:
1. Tahap persiapan
a.Usulan sampai dengan rencana kegiatan;
b.Kesesuaian Rencana Kerja dengan Program Prioritas Nasional.
2. Tahap Pelaksanaan
a.Kesesuain pekerjaan dengan Rencana Kerja;
b.Kesesuaian hasil dengan Norma Standar Pelayanan Minimum (NSPM);
c.Pencapaian Sasaran.
3. Tahap Pelaporan
a.Tingkat Kepatuhan;
b.Substansi laporan sesuai format dalam SEB terkait monev.
4. Tahap Evaluasi
a.Evaluasi dampak dan manfaat;
b.Evaluasi Kinerja.
VIII. PELAPORAN
1. Pelaporan pelaksanaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 berisi gambaran hasil pelaksanaan kegiatan yang memuat target dan realisasi pencapaian sasaran keluaran (output) dan hasil (outcome);
2. SKPD pelaksana menyampaikan laporan kemajuan pekerjaan (progress) setiap triwulan kepada Bupati melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tingkat kabupaten/kota yang berisikan laporan yang memuat target dan realisasi pencapaian sasaran keluaran dan hasil pelaksanaan DAK.
3. Bupati yang menerima DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 menyampaikan laporan pelaksanaan dan kemajuan pekerjaan (progress) setiap triwulan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah; Menteri Keuangan dan Menteri teknis terkait, dengan mengacu kepada Surat Edararan Bersama (SEB) Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 0239/M.PPN/ 11/2008, 900/3556/SJ, SE 1722/MK 07/2008 tanggal 21 November 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK).
4. Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan triwulan dan laporan akhir DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015 sebagai pertimbangan dalam penentuan kelayakan DAK Transdes tahun berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Sistematika Laporan Akhir Sub DAK Bidang Transportasi Perdesaan
6. Lampiran DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan
7. Format Informasi DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan
8. Format Papam Informasi Kegiatan DAK Sub Bidang Transportasi Perdesaan IX.
PENUTUP Petunjuk teknis ini agar menjadi pedoman dalam pengelolaan DAK Sub Bidang Transdes Tahun Anggaran 2015.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO