Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
