Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, gubernur dapat MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3).
(2) Dalam hal HPU suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor
yang sama;
d. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
e. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
f. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis;
dan
g. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(3) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel, dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(4) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Keuangan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diundangkan.
Koreksi Anda
