Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu: a. kayu; b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya. (2) Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi: a. angkutan penumpang dan/atau barang; b. penangkap ikan; c. pengerukan; dan d. pesiar, olahraga atau rekreasi.
Koreksi Anda