Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. (2) NJKBdannilaijualubahbentuksebagaimanadimaksudpada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015. (3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road)adalah harga kosong (off the road)dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai; b. NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda