Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
(1) NJKB dan nilai jual ubah bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2) NJKBdannilaijualubahbentuksebagaimanadimaksudpada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. NJKB kendaraan bermotor harga kosong (off the road)adalah harga kosong (off the road)dikurangi tarif Pajak Pertambahan Nilai;
b. NJKB kendaraan bermotor harga isi (on the road) adalah harga isi (on the road) dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB ditambah tarif Pajak Pertambahan Nilai.
Koreksi Anda
