Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015
Teks Saat Ini
Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Menteri ini, dikelompokkan dalam:
a. Mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep dan minibus;
b. Mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus;
c. Mobil barang yang terdiri dari pick up, light truck dan truck;
d. Alat-alat berat dan alat-alat besar;
e. Sepeda motor roda dua dan roda tiga.
Koreksi Anda
