Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Khusus untuk daerah yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang- undangan, gubernur MENETAPKAN NJKB bagi kendaraan bermotor yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU setempat dikurangi tarif PKB ditambah tarif BBN-KB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Pasal.id