Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan Kendaraan bermotor angkutan umum barang wajib berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Pasal.id