Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 101 Tahun 2014 tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2015

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. 2. Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBN- KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 4. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. 5. Badan hukum adalah badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga. 6. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen. 7. Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor. 8. Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. 9. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. 10. Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body. 11. Umur motor adalah umur motor kendaraan bermotor di air yang dihitung dari tahun pembuatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 101 Tahun 2014 | Pasal.id