Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd. DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 435 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 BERDASARKAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL, DAFTAR ISIAN FASILITASI RANPERKADA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026, FORMAT DAFTAR ISIAN FASILITASI RANPERKADA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026, SERTA FORMAT MATRIKS PENYEMPURNAAN HASIL FASILITASI I. ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 A. PENDAHULUAN Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung perencanaan pembangunan dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD 2026 disusun dengan berpedoman RPJMD dan RKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, pelayanan dasar, visi, misi, dan program kepala daerah serta tujuan dan sasaran RPD. Dengan demikian RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Mengingat: 1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun; 2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD); 3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah; dan 4. Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan berpedoman pada arah kebijakan nasional/Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, khususnya dengan menjabarkan visi pembangunan yang tertuang dalam Asta Cita sebagai landasan strategis untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah. Penyusunan RKPD Tahun 2026 berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan daerah, tahapan dan tata cara penyusunan, tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan daerah serta rencana program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan daerah yang dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta program, kegiatan, sub kegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan. Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian INDONESIA Emas 2045 perlu sinkronisasi perencanaan antara pusat dan daerah, prioritas daerah harus mendukung prioritas nasional. Prioritas nasional merupakan wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari PRESIDEN, dimana Asta Cita tersebut memuat 17 program prioritas PRESIDEN yang mencakup rencana pembangunan diberbagai sektor serta langkah-langkah berupa Program hasil Terbaik Cepat (PHTC). Prioritas Nasional meliputi: 1. Prioritas Nasional 1: Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM); 2. Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; 3. Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; 4. Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas; 5. Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; 6. Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; 7. Prioritas Nasional 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan; 8. Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD tahun 2026 perlu mengacu pada Tema RKP Tahun 2026. Sesuai dengan tema RKP Tahun 2026 “Kedaulatan Pangan, Energi, Ekonomi, yang Produktif dan Inklusif”. Untuk mewujudkan tema RKP tersebut ditetapkan sasaran makro pembangunan nasional pada tahun 2026, yaitu: 1). Laju Pertumbuhan Ekonomi; 2). PDRB per kapita (juta); 3). Kontribusi PDRB Provinsi; 4). Tingkat Kemiskinan; 5). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT); 6). Indeks Rasio Gini; 7). Indeks Modal Manusia; 8). Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK dan 9). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah. Masing-masing sasaran makro pembangunan nasional tersebut dijabarkan ke dalam masing-masing provinsi yang menjadi acuan Pemerintah Daerah provinsi dalam MENETAPKAN target sasaran makro pembangunan nasional dalam penyusunan RKPD Tahun 2026. Berikut 9 (sembilan) sasaran makro pembangunan nasional per masing-masing provinsi: Tabel B-1 Sasaran Indikator Makro Provinsi Dalam RKP 2026 No. Provinsi Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) PDRB per Kapita (juta) Kontribusi PDRB Provinsi Tingkat Kemiskinan (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Rasio Gini Indeks Modal Manusia Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 1. Aceh 5,0 – 5,3 48,9 – 50,2 1,1 9,46 – 10,46 5,12 – 5,47 0,280 – 0,290 0,58 32,91 – 37,47 83,06 2. Sumatera Utara 5,6 – 6,2 83,2 – 85,7 5,2 4,60 – 5,60 5,06 – 5,59 0,284 – 0,290 0,55 1,00 – 2,77 77,37 3. Sumatera Barat 5,2 – 5,7 63,4 – 65,3 1,5 3,39 – 4,39 5,16 – 5,69 0,265 – 0,269 0,60 52,62 – 62,27 78,16 4. Riau 4,4 – 4,7 189,1 – 194,2 5,1 4,65 – 5,65 3,38 – 3,62 0,284 – 0,297 0,58 50,57 72,06 5. Jambi 5,0 – 5,4 98,0 – 100,7 1,5 5,34 – 6,34 4,20 – 4,40 0,296 – 0,301 0,57 77,12 – 80,76 73,92 6. Sumatera Selatan 5,8 – 6,3 85,1 – 87,5 3,0 9,07 – 10,07 3,29 – 3,83 0,309 – 0,312 0,55 65,48 – 68,68 68,44 7. Bengkulu 4,8 – 5,8 55,4 – 57,0 0,5 11,01 – 12,00 2,96 – 3,10 0,318 – 0,322 0,55 60,07 71,48 8. Lampung 5,5 – 5,7 58,1 – 59,7 2,2 8,90 – 9,90 3,51 – 4,05 0,274 – 0,290 0,56 62,42 – 64,03 76,83 9. Kep. Bangka Belitung 2,9 – 4,0 76,4 – 78,8 0,5 3,50 – 3,90 4,00 – 4,50 0,215 – 0,225 0,57 49,29 – 54,63 73,49 10. Kepulauan Riau 5,8 – 6,4 181,7 – 187,2 1,6 3,00 – 4,00 5,92 – 6,35 0,296 – 0,319 0,63 1,00 71,20 11. DKI Jakarta 5,6 – 6,0 397,8 – 408,4 16,6 3,80 – 3,90 5,92 – 6,00 0,410 – 0,422 0,66 14,85 – 16,00 51,50 12. Jawa Barat 5,7 – 6,2 63,9 – 65,6 12,8 5,50 – 6,00 6,30 – 6,65 0,381 – 0,410 0,57 6,97 64,31 13. Jawa Tengah 5,7 – 6,0 54,2 – 55,7 8,2 8,53 – 8,70 4,27 – 4,71 0,351 – 0,361 0,63 5,32 75,73 14. D.I. Yogyakarta 5,5 – 6,1 59,3 – 60,4 0,9 8,92 – 9,92 2,89 – 3,43 0,420 – 0,430 0,76 62,93 – 63,82 70,70 15. Jawa Timur 5,7 – 6,3 86,0 – 88,6 14,2 7,50 – 8,00 3,85 – 4,00 0,363 – 0,372 0,65 1,00 – 2,17 74,25 16. Banten 5,6 – 6,2 80,0 – 82,4 4,0 4,25 – 4,85 6,45 – 6,65 0,340 – 0, 350 0,57 42,62 – 44,80 67,17 17. Bali 6,3 – 6,9 78,4 – 80,8 1,4 2,99 – 3,50 1,54 – 1,70 0,330 – 0,338 0,62 6,79 – 7,20 76,37 18. Nusa Tenggara Barat 6,0 – 6,6 37,6 – 38,7 0,9 11,05 – 11,61 2,06 – 2,61 0,357 – 0,362 0,57 21,82 – 28,01 76,40 19. Nusa Tenggara Timur 4,4 – 5,0 27,0 – 27,7 0,6 17,00 – 18,00 2,90 – 3,00 0,303 – 0,310 0,48 58,75 – 63,19 80,19 20. Kalimantan Barat 5,2 – 6,2 61,1 – 62,8 1,4 4,75 – 5,75 4,40 – 4,75 0,292 – 0,302 0,52 66,94 – 70,38 77,65 21. Kalimantan Tengah 5,4 – 5,8 90,1 – 92,6 1,0 3,50 – 4,50 3,30 – 3,73 0,296 – 0,300 0,56 72,27 – 74,69 76,51 22. Kalimantan Selatan 5,6 – 6,4 76,1 – 78,4 1,3 2,46 – 3,46 3,56 – 4,10 0,284 – 0,294 0,58 73,97 – 76,45 72,51 23. Kalimantan Timur 6,6 – 7,2 226,4 – 233,3 4,0 3,50 – 4,30 4,54 – 5,07 0,300 – 0,307 0,60 55,00 – 60,70 80,36 24. Kalimantan Utara 5,4 – 5,6 223,2 – 229,2 0,7 3,11 – 4,11 3,26 – 3,28 0,248 – 0,253 0,57 60,27 77,97 25. Sulawesi Utara 5,7 – 6,7 80,2 – 82,6 0,9 4,50 – 5,00 4,50 – 5,30 0,335 – 0,348 0,53 53,85 – 57,53 78,88 26. Sulawesi Tengah 10,3 – 12,1 150,8 – 157,0 1,9 9,18 – 10,18 2,22 – 2,75 0,295 – 0,299 0,52 80,58 81,97 27. Sulawesi Selatan 5,9 – 6,5 86,9 – 89,5 3,3 6,50 – 7,00 4,00 – 4,18 0,346 – 0,352 0,54 33,26 – 37,47 77,81 28. Sulawesi Tenggara 6,0 – 6,6 77,1 – 79,5 0,9 8,77 – 9,77 2,25 – 2,50 0,358 – 0,365 0,54 33,99 – 40,17 83,56 29. Gorontalo 5,0 – 5,4 53,7 – 55,2 0,3 11,80 – 12,80 2,50 – 2,95 0,387 – 0,381 0,51 64,55 81,64 No. Provinsi Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) PDRB per Kapita (juta) Kontribusi PDRB Provinsi Tingkat Kemiskinan (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (%) Rasio Gini Indeks Modal Manusia Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 30. Sulawesi Barat 5,0 – 5,6 48,2 – 49,5 0,3 8,50 – 9,20 2,36 – 2,42 0,310 – 0,320 0,52 60,48 – 65,40 84,94 31. Maluku 6,2 – 6,6 36,3 – 37,3 0,3 14,00 – 14,50 5,54 – 6,06 0,269 – 0,282 0,50 49,38 – 67,87 82,59 32. Maluku Utara 12,1 – 13,8 90,1 – 93,0 0,5 4,00 – 4,50 3,48 – 4,01 0,270 – 0,286 0,48 85,35 – 87,35 80,53 33. Papua Barat 12,3 – 12,5 167,3 – 171,4 0,4 19,29 – 20,29 3,46 – 3,93 0,366 – 0,377 0,47 8,86 83,05 34. Papua Barat Daya 4,9 – 5,4 64,2 – 66,2 0,2 15,50 – 16,00 5,86 – 6,28 0,340 – 0,344 0,50 4,11 83,05 35. Papua 5,0 – 5,7 90,9 – 93,8 0,4 15,80 – 16,50 6,20 – 6,30 0,362 – 0,368 0,45 63,46 82,35 36. Papua Tengah 5,7 – 7,2 138,2 – 143,6 0,8 24,50 – 25,50 2,31 – 2,36 0,343 – 0,350 0,43 59,28 82,72 37. Papua Selatan 5,0 – 5,4 70,0 – 71,8 0,2 16,50 – 16,93 2,65 – 3,00 0,369 – 0,372 0,45 59,64 80,80 38. Papua Pegunungan 4,9 – 5,6 20,6 – 21,2 0,1 27,50 – 28,00 0,84 – 1,00 0,330 – 0,336 0,43 57,58 – 61,79 85,63 INDONESIA 5,8 – 6,3 5.870 (GNI per Kapita, US$) - 6,50 – 7,50 4,44 – 4,96 0,377 – 0,380 0,57 37,14 76,67 Delapan prioritas tersebut memuat 17 program prioritas PRESIDEN yang mencakup rencana pembangunan di berbagai sektor langkah- langkah berupa program hasil terbaik cepat/quick wins. Keseluruhan upaya tersebut diformulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional, kegiatan prioritas utama serta Proyek Strategis Nasional. Tabel B-2 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat PROGRAM PRIORITAS PROGRAM HASIL TERBAIK CEPAT 1. Mencapai swasembada pangan, energi, dan air. 2. Penyempurnaan sistem penerimaan negara. 3. Reformasi politik, hukum, dan birokrasi. 4. Pencegahan dan pemberantasan korupsi. 5. Pemberantasan kemiskinan. 6. Pencegahan dan pemberantasan narkoba. 7. Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat INDONESIA, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat. 8. Penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi. 9. Penguatan pertahanan dan keamanaan negara dan pemeliharaan hubungan internasional yang kondusif. 10. Penguatan kesetaraan gender dan perlindungan hak perempuan, anak, serta penyandang disabilitas. 11. Menjamin pelestarian lingkungan hidup. 12. Menjamin ketersediaan pupuk, benih, dan pestisida langsung ke petani. 13. Menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau, bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan. 14. Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif, karateristik-mandiri lainnya. 15. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasiskan 1. Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil. 2. Menyelenggarakan pemeriksanaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten. 3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional. 4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi disetiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi. 5. Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut. 6. Kenaikan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/POLRI, dan pejabat negara. 7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%. PROGRAM PRIORITAS PROGRAM HASIL TERBAIK CEPAT Sumber Daya Alam (SDA), termasuk sumber daya maritim untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam mewujudkan keadilan ekonomi. 16. Memastikan kerukunan antarumat beragama, kebebasan beribadah, pendirian, dan perawatan rumah ibadah. 17. Pelestarian seni budaya, peningkatan ekonomi kreatif dan peningkatan prestasi olahraga. Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan 17 prioritas PRESIDEN dan 8 program hasil terbaik diidentifikasi beberapa Kegiatan Prioritas Utama. Kegiatan prioritas merupakan kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan Nasional. Kegiatan Prioritas Utama ini menjadi fokus penekanan pelaksanaan RKP Tahun 2026. Kegiatan Prioritas Utama juga disusun dengan memperhatikan kontribusi dari berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan stakeholders lainnya. Tabel B-3 Kegiatan Prioritas Utama PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA Prioritas Nasional 1 1. Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertangung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) Prioritas Nasional 2 2. Transformasi tata kelola industri pertahanan dan penerapan skema spend to invest 3. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Kalimantan Tengah 4. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Sumatra Selatan 5. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Papua Selatan 6. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan lainnya 7. Pembangunan pangan akuatik (blue food) 8. Pembangunan pangan hewani 9. Pembangunan pangan lokal dan nabati 10. Fortifikasi dan biofortifikasi pangan 11. Peningkatan penyediaan energi 12. Perluasan akses dan jangkuan pelayanan energi 13. Penguatan implementasi transisi energi berkeadilan 14. Konservasi sumberdaya air 15. Pengembangan SPAM terintegrasi hulu ke hilir PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA 16. Penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis CWIS 17. Pengembangan terpadu pesisir utara jawa 18 Penguatan faktor pendukung ekonomi digital 19 Penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya 20. Pengelolaan susut dan sisa pangan 21 Peningkatan bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati, serta akses dan pembagian keuntungan sumber daya genetik 22. Peningkatan pengelolaan kualitas air sungai dan danau 23. Peningkatan kualitas ekosistem gambut 24. Perubahan perilaku dan penguatan tata kelola persampahan 25. Peningkatan pengumpulan dan pengelolaan sampah serta pemrosesan residu di TPA/LUR 26. Pengembangan industri garam dan produk olahan hasil laut Prioritas Nasional 3 27. Pembangunan infrastruktur jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya 28. Pengembangan dan peningkatan ekosistem digital 29. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur- Yogyakarta-Prambanan 30. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Lombok-Gili Tramena 31. Percepatan pembagunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba 32. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Labuan Bajo 33. Penguatan ekosistem aplikasi dan Gim 34. Pengembangan koperasi sektor produksi Prioritas Nasional 4 35. Perluasan layanan pendidikan anak usia dini 36. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah madrasah yang berkualitas 37. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah 38. Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul 39. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in- service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA 40. Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi 41. Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan IPTEK dan inovasi 42. Penurunan kematian ibu dan anak 43. Pencegahan dan penurunan stunting 44. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis 45. Penuntasan TBC 46. Pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita 47. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi 48. Eliminasi penyakit kusta dan Schistosomiasis 49. Investasi pelayanan kesehatan primer 50. Pembangunan RS lengkap berkualitas di kabupaten/kota dan pengembangan pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses 51. Produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan 52. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) seni budaya 53. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) riset dan inovasi 54. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) olahraga Prioritas Nasional 5 55. Pengembangan hilirisasi Nikel 56. Pengembangan hilirisasi Tembaga 57. Pengembangan hilirisasi Bauksit 58. Pengembangan hilirisasi Timah 59. Pengembangan hilirisasi Kelapa Sawit 60. Pengembangan hilirisasi Kelapa 61. Pengembangan hilirisasi Rumput Laut 62. Pengembangan hilirisasi Kimia 63. Pengembangan industri semikonduktor 64. Pengembangan industri tekstil dan produk tekstil 65. Penguatan industri logam dasar, besi dan baja 66. Pengembangan industri dirgantara 67. Pengembangan KEK Sei Mangkei 68. Pengembangan KIT Batang 69. Pengembangan KI Weda bay Prioritas Nasional 6 70. Penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi tepat sasaran melalui kartu kesejahteraan 71. Peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif 72. Peningkatan kemandirian melalui kartu usaha afirmatif 73. Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA 74. Fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan PSU 75. Pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa Prioritas Nasional 7 76. Pencegahan tindak pidana korupsi 77. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN 78. Transformasi digital layanan publik prioritas 79. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan 80. Intensifikasi penerimaan negara bukan pajak Prioritas Nasional 8 81. Penguatan karakter dan jati diri bangsa 82. Pemanfaatan khazanah budaya dan pengembangan kawasan pemajuan kebudayaan 83. Peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut Selain kegiatan prioritas utama, Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 juga perlu memperhatikan Proyek Strategis Nasional. Proyek Strategis Nasional disusun dan ditetapkan sebagai langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan pelaksanaan kegiatan prioritas utama. Proyek Strategis Nasional di rancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak siginifikan pada pencapaian sasaran pembangunan nasional khususnya program prioritas PRESIDEN PRESIDEN termasuk program hasil terbaik cepat terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan. Proyek Strategis Nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta. Proyek-proyek yang diusulkan dan dilaksanakan selain oleh Pemerintah Pusat merupakan bentuk kontribusi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan badan usaha swasta pada pencapaian sasaran pembangunan nasional yang memerlukan dukungan dari pemerintah. Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah INDONESIA, Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Daftar Proyek Strategis Nasional. PSN merupakan proyek yang memiliki nilai strategis tinggi dalam meningkatkan daya saing nasional, mempercepat pemerataan pembangunan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah. Proyek Strategis Nasional (PSN) yang di pedomani dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 adalah PSN yang dilaksanakan tahun 2026, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib: • Mengintegrasikan pelaksanaan PSN yang berlokasi di wilayahnya ke dalam dokumen RKPD Tahun 2026 sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah. • Memastikan sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan daerah yang mendukung penyelesaian PSN. • Memberikan dukungan fasilitatif, seperti penyediaan lahan, percepatan perizinan, penyelesaian permasalahan sosial, serta penguatan koordinasi antar-stakeholder dalam rangka kelancaran pelaksanaan PSN. • Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas perkembangan pelaksanaan PSN secara berkala kepada kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga diharapkan mengoptimalkan peran PSN dalam mendorong penguatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan wilayah berbasis keunggulan lokal, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan PSN harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat lokal, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, penyusunan RKPD Tahun 2026 harus memuat strategi dan langkah-langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di seluruh INDONESIA. C. ARAH KEBIJAKAN BIDANG URUSAN Arah kebijakan pembangunan pada setiap urusan pemerintahan diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta Cita sebagai upaya pencapaian visi dan agenda prioritas pembangunan nasional, yang mencakup upaya mewujudkan masyarakat INDONESIA yang maju, sejahtera, adil, dan berdaulat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan Program Strategis Nasional (ProSN), yang ditetapkan PRESIDEN sebagai program prioritas yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah, serta berdampak luas terhadap pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekbang) Tahun 2025 menjadi dasar penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah. Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mengintegrasikan kebijakan sektoral, penguatan peran daerah dalam mendukung asta cita dan ProSN, serta mengarahkan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan agar sejalan dengan tujuan strategis nasional dan pencapaian target pembangunan jangka menengah secara menyeluruh. Berikut arah kebijakan pemerintah dalam mendukung asta cita, hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2025, dan Program Strategis Nasional (ProSN). 1. ARAH KEBIJAKAN BIDANG URUSAN DALAM MENDUKUNG ASTA CITA Dalam rangka mendukung pencapaian visi nasional sebagaimana dirumuskan dalam Asta Cita, Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengintegrasikan seluruh bidang urusan pemerintahan daerah ke dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan. Asta Cita menjadi pedoman utama dalam penyusunan arah kebijakan daerah, sehingga seluruh program, kegiatan, dan subkegiatan yang dirumuskan dalam dokumen RKPD Tahun 2026 harus selaras dengan prioritas nasional tersebut. Dengan demikian, penyusunan RKPD Tahun 2026 menjadi upaya kolektif untuk mewujudkan INDONESIA yang berdaulat, mandiri, berkepribadian, maju, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita. Berikut arah kebijakan bidang urusan dalam mendukung Asta Cita: Tabel C-1 Arah Kebijakan Bidang Urusan Pemerintahan Provinsi Dalam Mendukung Asta Cita NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA 1. Pendidikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2. Kesehatan Pemenuhan Kesehatan Untuk Semua Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penguatan ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Pemenuhan pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 4. Perumahan Pemenuhan rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan 5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Pemenuhan manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA 6. Sosial Percepatan penurunan Kemiskinan Melalui Graduasi Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas 7. Tenaga Kerja Peningkatan kinerja pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka produktivitas tenaga kerja, kesempatan kerja dan perlindungan pekerja Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 8. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peningkatan Kesetaraan Gender, Peran Perempuan, dan Perlindungan Anak Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 9. Pangan Penguatan ketahanan pangan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 10. Pertanahan Pemenuhan pemerataan penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses di daerah Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 11. Lingkungan Hidup Pemenuhan Lingkungan Hidup yang Berkualitas Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur 12. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peningkatan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 13. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa yang Berdaya Saing untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur 14. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Penguatan Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan Keluarga Berkualitas (IPKK) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 15. Perhubungan Pemenuhan Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah dan Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Provinsi Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA 16. Komunikasi dan Informatika Percepatan akselerasi transformasi pemerintah digital di daerah Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 17. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Peningkatan Produktivitas Koperasi dan UMKM Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi 18. Penanaman Modal Pemenuhan pencapaian Target realisasi Penanaman Modal Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 19. Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan kualitas pemuda, budaya olahraga yang inklusif, dan prestasi olahraga Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas 20. Statistik Penguatan kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan 21. Persandian Penguatan keamanan siber dan sandi lingkungan Pemerintah Daerah Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan 22. Kebudayaan Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur 23. Perpustakaan Peningkatan Kegemaran Membaca dan Literasi Masyarakat Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur 24. Kearsipan Penguatan Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 25. Perikanan Penguatan Tata Kelola Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 26. Pariwisata Peningkatan Kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 27. Pertanian Peningkatan Produksi Pertanian Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 28. Kehutanan Peningkatan pengelolaan hutan lestari sebagai sumber pertumbuhan baru, pengentasan kemiskinan, serta ketahanan pangan, air dan energi Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 29. Energi dan Sumber Daya Mineral Penguatan pencapaian Ketahanan Energi Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 30. Perdagangan Peningkatan Perdagangan melalui Integrasi Rantai Pasar Domestik dan Global Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri 31. Perindustrian Percepatan pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri 32. Transmigrasi Pemenuhan transformasi kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan lokal Transmigrasi Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan 33. Kesatuan Bangsa dan Politik Penguatan Kualitas Politik dan Demokrasi INDONESIA serta Implementasi Nilai-Nilai ideologi Pancasila Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Tabel C-2 Arah Kebijakan Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dalam Mendukung Asta Cita NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA 1. Pendidikan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2. Kesehatan Pemenuhan Kesehatan Untuk Semua Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Peningkatan ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Penyelenggaraan pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 4. Perumahan Dan Kawasan Permukiman Pemenuhan rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 5. Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat Penyelenggaraan manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satlinmas, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 6. Sosial Percepatan Penurunan Kemiskinan Melalui Graduasi Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 7. Tenaga Kerja Peningkatan kinerja pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka produktivitas tenaga kerja, kesempatan kerja dan perlindungan pekerja Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 8. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Peningkatan Kesetaraan Gender, Peran Perempuan, dan Perlindungan Anak Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 9. Pangan Peningkatan ketahanan pangan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 10. Pertanahan Pemenuhan pemerataan penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses di daerah Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 11. Lingkungan Hidup Penguatan Lingkungan Hidup yang Berkualitas Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 12. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Peningkatan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 13. Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa yang Berdaya Saing untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 14. Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Penguatan Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan Keluarga Berkualitas (IPKK) Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 15. Perhubungan Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah dan Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 16. Komunikasi dan Informatika Percepatan akselerasi transformasi pemerintah digital di daerah Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA 17. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Peningkatan Produktivitas Koperasi dan UMKM Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 18. Penanaman Modal Pemenuhan Target realisasi Penanaman Modal Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 19. Kepemudaan dan Olahraga Peningkatan kualitas pemuda, budaya olahraga yang inklusif, dan prestasi olahraga Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 20. Statistik Penguatan kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 21. Persandian Penguatan keamanan siber dan sandi lingkungan Pemerintah Daerah Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 22. Kebudayaan Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 23. Perpustakaan Peningkatan Kegemaran Membaca dan Literasi Masyarakat Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 24. Kearsipan Penguatan Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Penguatan Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa 25. Kelautan dan Perikanan Pemenuhan Tata Kelola Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 26. Pariwisata Peningkatan Kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 27. Pertanian Peningkatan Produksi Pertanian Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 28. Kehutanan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian NO URUSAN ARAH KEBIJAKAN ASTA CITA bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 29. Energi dan Sumber Daya Mineral Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 30. Perdagangan Peningkatan Perdagangan melalui Integrasi Rantai Pasar Domestik dan Global Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 31. Perindustrian Percepatan pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 32. Transmigrasi Mewujudkan transformasi kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan lokal Transmigrasi Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 33. Kesatuan Bangsa dan Politik Peningkatan Kualitas Politik dan Demokrasi INDONESIA serta Implementasi Nilai-Nilai ideologi Pancasila Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2. KESEPAKATAN RAKORTEKBANG NASIONAL TAHUN 2025 Dalam rangka menjamin sinergisitas pembangunan pusat dan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2026 didasari pada bagaimana outcome, program, dan subkegiatan daerah mendukung prioritas nasional (asta cita) sesuai bidang urusan pemerintahan daerah berdasarkan hasil kesepakatan Rakortekbang. Hasil kesepaktan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 yang menjadi acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD tahun 2026, disajikan sebagai berikut: Tabel C-1 Outcome Prioritas, Program, dan Subkegiatan dalam mendukung Asta Cita Untuk Provinsi Tahun 2026 NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 1.01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan 1.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0045 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas 1.01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1.01.02.1.02.0073 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1.01.02.1.03.0001 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1.01.02.1.03.0049 Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Satuan Pendidikan Khusus 1.01.02.1.03.0070 Pembangunan Ruang Kelas Baru 2 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta 1.02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN Kesehatan Untuk Semua 1.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.01.0026 Pengembangan Rumah Sakit 1.02.02.1.01.0027 Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan 1.02.02.1.02.0003 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 1.02.02.1.02.0011 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1.02.02.1.02.0016 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1.02.03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.02.03.1.01.0001 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan 3 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 1.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Meningkatnya ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.1.02.0008 Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.02.1.02.0014 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1.03.03.1.01.0017 Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 1.03.03.1.01.0025 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Terlaksananya pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.1.01.0006 Penetapan RTRW Provinsi 1.03.12.1.04.0014 Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 4 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 1.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Terpenuhinya rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan 1.04.03 PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1.04.03.1.02.0003 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1.04.03.1.02.0011 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1.04.05.1.01.0008 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman 1.04.05.1.01.0009 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman 5 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 1.05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Terwujudnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar 1.05.03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1.05.03.1.02.0024 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi 1.05.03.1.04.0023 Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Kabupaten/Kota Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta 1.05.02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1.05.02.1.01.0021 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan 1.05.02.1.02.0012 Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah 1.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1.05.04.1.01.0018 Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) 1.05.04.1.02.0007 Pembinaan dan Pengawasan Penguatan Kapasitas Penyelenggaraan Urusan Kebakaran di Kabupaten/Kota 6 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 1.06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL Penurunan Kemiskinan Melalui Graduasi 1.06.02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 1.06.02.1.02.0004 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi 1.06.02.1.02.0008 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Perseorangan Kewenangan Provinsi Memperkuat pembangunan sumber daya 1.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0003 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 1.06.05.1.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 7 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 2.07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA Meningkatnya kinerja pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka produktivitas tenaga kerja, kesempatan kerja dan perlindungan pekerja 2.07.03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2.07.03.1.01.0001 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi 2.07.03.1.04.0001 Pengukuran Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja 2.07.05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2.07.05.1.01.0001 Pengesahan Peraturan Perusahaan yang terkait dengan Hubungan Industrial Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan 2.07.05.1.03.0005 Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 8 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Meningkatnya Kesetaraan Gender, Peran Perempuan, dan Perlindungan Anak 2.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2.08.02.1.01.0011 Pendampingan Penyelenggaraan PUG Kewenangan Provinsi 2.08.02.1.02.0009 peningkatan kapasitas SDM pemberdayaan perempuan di bidang politik, atau hukum, atau sosial, dan atau ekonomi Kewenangan Provinsi 2.08.07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 2.08.07.1.01.0007 Advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan tehadap anak kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan Kewenangan Provinsi 2.08.07.1.02.0008 Layanan pendampingan korban bagi Anak Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 9 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui 2.09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN Meningkatnya ketahanan pangan 2.09.03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.1.01.0006 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 2.09.03.1.01.0009 Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Provinsi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 2.09.04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.04.1.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2.09.04.1.02.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Provinsi 10 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN Terwujudnya pemerataan penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses di daerah 2.10.06 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DAN GANTI KERUGIAN TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2.10.06.1.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2.10.06.1.01.0005 Koordinasi dalam rangka Penataan Aset Reforma Agraria 11 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada 2.11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan Hidup Berkualitas 2.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.1.01.0004 Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan 2.11.03.1.01.0009 Pelaksanaan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.11.11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2.11.11.1.01.0011 Pengelolaan sampah Regional 2.11.11.1.01.0014 Koordinasi, sinkronisasi dan pemantauan pelaksanaan pengelolaan sampah di kabupaten/kota 12 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Meningkatnya kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital 2.12.02 PROGRAM PENDAFTARAN PENDUDUK 2.12.02.1.02.0001 Fasilitasi Terkait Pendaftaran Penduduk 2.12.02.3.01.0006 Koordinasi Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi 2.12.03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2.12.03.1.01.0004 Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota 2.12.03.3.02.0006 Koordinasi Penyelenggaraan Pencatatan Sipil ke Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 13 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 2.13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa yang Berdaya Saing untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa 2.13.02 PROGRAM PENATAAN DESA 2.13.02.1.01.0004 Penyediaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Pemerintahan Desa 2.13.04 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 2.13.04.1.01.0005 Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 14 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan Keluarga Berkualitas (IPKK) 2.14.03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 2.14.03.1.01.0007 Pengembangan dan Penyediaan Materi Promosi dan Konseling Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Reproduksi sesuai dengan Kearifan Budaya Lokal 2.14.03.1.02.0004 Pengembangan dan Penguatan Jejaring Kemitraan dalam Program Bangga Kencana NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.14.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2.14.04.1.02.0007 Fasilitasi kegiatan pemberdayaan Ekonomi Keluarga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota 2.14.04.1.02.0011 Pembinaan dan Pendampingan Program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga 15 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 2.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Terwujudnya Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah dan Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Provinsi 2.15.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 2.15.02.1.02.0002 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi 2.15.02.1.03.0011 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe B (Fasilitas Utama dan Penunjang) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2.15.03.1.10.0003 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2.15.03.1.10.0009 Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 16 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 2.16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Terakselerasinya transformasi pemerintah digital di daerah 2.16.02 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2.16.02.1.01.0020 Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 2.16.02.1.01.0022 Pelayanan Informasi Publik Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.16.02.1.01.0023 Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik 2.16.02.1.01.0024 Pengelolaan Media Komunikasi Publik 2.16.03 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 2.16.03.1.02.0021 Koordinasi pemanfaatan Portal Pelayanan Pemerintah Daerah yang terintegrasi 2.16.03.1.02.0031 Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Provinsi Cerdas 2.16.03.1.02.0032 Penyediaan Akses Internet 2.16.03.1.02.0036 Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dalam rangka interopabilitas data dan integrasi layanan 17 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong 2.17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Peningkatan Produktivitas Koperasi dan UMKM 2.17.06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.1.01.0004 Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi Dalam Pengembangan Ekonomi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.17.06.1.01.0009 Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2.17.07 PROGRAM Pemberdayaan USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.1.01.0001 Menumbuhkembangkan UMKM untuk Menjadi Usaha yang Tangguh dan Mandiri Sehingga dapat Meningkatkan Penciptaan Lapangan Kerja, Pemerataan Pendapatan, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pengentasan Kemiskinan 2.17.07.1.01.0002 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan 18 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 2.18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL Pencapaian Target realisasi Penanaman Modal 2.18.05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2.18.05.1.01.0004 Pengawasan Penanaman Modal 2.18.05.1.01.0005 Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya 19 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), 2.19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG Meningkatnya kualitas pemuda, budaya olahraga 2.19.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 2.19.02.1.01.0015 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA yang inklusif, dan prestasi olahraga Bagi Wirausaha Muda Tingkat Provinsi 2.19.02.1.02.0003 Koordinasi, Sinkronisasi, dan penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda 2.19.03 PROGRAM PENGEMBANGAN DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 2.19.03.1.03.0001 Seleksi Atlet Daerah 2.19.03.1.03.0009 Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi Provinsi 20 Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK Tercapainya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) 2.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2.20.02.1.01.0016 Pemenuhan Prinsip Satu Data INDONESIA 2.20.02.1.01.0019 Peningkatan kualitas statistik sektoral 21 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, 2.21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN Menguatnya keamanan siber dan sandi lingkungan Pemerintah Daerah 2.21.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 2.21.02.1.01.0006 Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.21.02.1.01.0008 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah 22 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) 2.22.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2.22.02.1.01.0002 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan 2.22.02.1.01.0013 Pengembangan dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan 2.22.05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2.22.05.1.01.0002 Penetapan Cagar Budaya 2.22.05.1.02.0002 Pengembangan Cagar Budaya 2.22.05.1.02.0004 Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Pelestari Cagar Budaya Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 23 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Meningkatnya Kegemaran Membaca dan Literasi Masyarakat 2.23.02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2.23.02.1.01.0011 Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat 2.23.02.1.01.0017 Pembinaan Perpustakaan Umum dan Khusus Tingkat Provinsi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.23.03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 2.23.03.1.01.0001 Penghimpunan dan Pengelolaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2.23.03.1.03.0003 Pengembangan, Pengolahan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang dimiliki oleh Masyarakat untuk Dilestarikan dan Didayagunakan 24 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN Meningkatnya Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa 2.24.02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 2.24.02.1.01.0012 Penyelenggaraan pengawasan kearsipan yang menjadi kewenangan provinsi 2.24.02.1.03.0001 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Provinsi Melalui JIKN 25 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Terwujudnya Tata Kelola Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan 3.25.02 PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 3.25.02.1.01.0002 Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat 3.25.02.1.01.0006 Penyusunan Dokumen Monitoring dan Evaluasi Materi Teknis Perairan Pesisir 3.25.02.1.01.0011 Pelibatan masyarakat dalam operasional dan NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pemeliharaan prasarana tambak garam 3.25.05 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 3.25.05.1.01.0013 Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut sampai dengan 12 Mil sesuai kewenangan provinsi 3.25.05.1.01.0014 Pengawasan Usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sampai dengan 12 Mil sesuai kewenangan provinsi 3.25.05.1.01.0016 Pengawasan usaha pemanfaatan sumber daya kelautan kewenangan provinsi 3.25.05.1.02.0004 Pengawasan Usaha Pemasaran hasil perikanan dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perikanan sesuai kewenangan provinsi 3.25.05.1.02.0005 Pengawasan Usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya sesuai kewenangan provinsi 3.25.05.1.02.0006 Pengawasan Usaha Pembudidayaan Ikan di wilayah sungai, danau, NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) waduk, rawa, dan genangan air lainnya sesuai kewenangan provinsi 26 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 3.26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional 3.26.02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 3.26.02.1.01.0001 Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan Provinsi 3.26.02.1.01.0006 Perencanaan Daya Tarik Wisata Provinsi 3.26.02.1.03.0001 Penetapan Destinasi Pariwisata Provinsi 3.26.02.1.03.0002 Perencanaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3.26.02.1.03.0004 Pengadaan/Pemeliharaa n/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Provinsi 3.26.02.1.03.0010 Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Destinasi Pariwisata Provinsi 3.26.04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 3.26.04.1.01.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Usaha Kreatif Sepanjang Rantai Produksi dengan Menyediakan Akses ke Sumber Permodalan atau Pasokan SDM Produksi dan Pasar 3.26.04.1.01.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Usaha Kreatif Terutama bagi Usaha Pemula NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 3.26.04.1.02.0012 Penyusunan Dokumen strategis bidang ekonomi kreatif daerah 3.26.04.1.02.0013 Fasilitasi Kekayaan Intelektual 3.26.04.1.02.0015 Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah 3.26.04.1.02.0017 Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah 27 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN Meningkatnya Produksi Pertanian 3.27.02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3.27.02.1.01.0001 Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian 3.27.02.1.01.0002 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian 3.27.02.1.02.0013 Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih 3.27.03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3.27.03.1.01.0001 Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian 3.27.03.1.01.0009 Koordinasi, Sinkronisasi dan Penataan Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya 3.27.03.1.01.0013 Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian 28 Memantapkan sistem pertahanan 3.28 URUSAN PEMERINTAHAN Meningkatkan pengelolaan 3.28.03 3.28.03.1.04.0004 Pembangunan Penghijauan Lingkungan NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru BIDANG KEHUTANAN hutan lestari sebagai sumber pertumbuhan baru, pengentasan kemiskinan, serta ketahanan pangan, air dan energi PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN di Luar Kawasan Hutan Negara 3.28.03.1.06.0006 Fasilitasi PBPHH skala Kecil dan Menengah untuk akses sumber bahan baku (kayu dan/atau HHBK) dan Pasar 3.28.05 PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 3.28.05.1.01.0002 Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan 3.28.05.1.01.0008 Penyiapan Perhutanan Sosial 29 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Pencapaian Ketahanan Energi 3.29.05 PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI BARU TERBARUKAN 3.29.05.1.07.0007 Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan aneka EBT 3.29.05.1.09.0002 Pelaksanaan kegiatan konservasi energi 3.29.06 PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN 3.29.06.1.06.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3.29.06.1.06.0006 Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 30 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis 3.30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN Meningkatnya Perdagangan melalui Integrasi Rantai Pasar 3.30.03 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN 3.30.03.1.01.0002 Pembinaan dan Pengendalian Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Domestik dan Global 3.30.03.1.01.0003 Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas 3.30.05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 3.30.05.1.01.0001 Pameran Dagang Internasional/Nasional 3.30.05.1.01.0004 Peningkatan Citra Produk Ekspor 31 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 3.31 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN Tercapainya pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas 3.31.02 PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.1.01.0001 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi 3.31.02.1.01.0005 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 3.31.03 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 3.31.03.1.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Provinsi 3.31.03.1.01.0004 Fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Base Approach (OSS RBA) 32 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 3.32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI Mewujudkan transformasi kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan lokal Transmigrasi 3.32.03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3.32.03.1.01.0009 Penyuluhan dan Sosialisasi Program Transmigrasi Kepada Calon Transmigran Penduduk Asal Dan OPD Tingkat Kabupaten/ Kota 3.32.03.1.01.0018 Monitoring Dan Evaluasi Ke Lokasi Transmigrasi 3.32.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3.32.04.1.01.0001 Penguatan SDM dalam rangka Pemantapan Satuan Pemukiman 33 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 8.01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Meningkatnya Kualitas Politik dan Demokrasi INDONESIA serta Implementasi Nilai-Nilai ideologi Pancasila 8.01.03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 8.01.03.1.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat 8.01.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 8.01.04.1.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan Dibidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Tabel C-2 Outcome Prioritas, Program, dan Subkegiatan dalam mendukung Asta Cita Untuk Kabupaten/Kota Tahun 2026 NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 1.01 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan 1.01.02 PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.2.01.0039 Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Bidang Pendidikan 1.01.02.2.02.0032 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama 1.01.02.2.02.0060 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1.01.02.2.03.0040 Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) 1.01.02.2.04.0010 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan 2 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, 1.02 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN Kesehatan Untuk Semua 1.02.02 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.2.01.0022 Pengembangan Rumah Sakit 1.02.02.2.01.0023 Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 1.02.02.2.02.0025 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 1.02.02.2.02.0026 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1.02.02.2.02.0046 Pengelolaan upaya kesehatan Ibu dan Anak 1.02.03 PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.02.03.2.02.0002 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar 3 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 1.03 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Meningkatnya ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air 1.03.02 PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.2.02.0008 Peningkatan Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.02.2.02.0014 Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.03 PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1.03.03.2.01.0028 Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 1.03.03.2.01.0032 Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Terlaksananya pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang 1.03.12 PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.2.01.0010 Penetapan RDTR Kabupaten/Kota 1.03.12.2.01.0011 Penetapan RTRW Kabupaten/Kota NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 4 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 1.04 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Terpenuhinya rumah layak, terjangkau, dan berkelanjutan 1.04.04 PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH 1.04.04.2.01.0001 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 1.04.04.2.01.0004 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni dalam Rangka pencegahan terhadap Kumuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru 1.04.05 PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1.04.05.2.01.0011 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan 1.04.05.2.01.0012 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan 5 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 1.05 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Terwujudnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satlinmas, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar 1.05.03 PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1.05.03.2.02.0027 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.2.04.0005 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan 1.05.02 PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN 1.05.02.2.01.0015 Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. DAN KETERTIBAN UMUM Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan 1.05.02.2.02.0011 Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah 1.05.04 PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1.05.04.2.01.0013 Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) 6 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 1.06 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG SOSIAL Penurunan Kemiskinan Melalui Graduasi 1.06.02 PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL 1.06.02.2.03.0004 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 1.06.02.2.03.0014 Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Perseorangan Kewenangan Kabupaten/Kota Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta 1.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.2.02.0004 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat 1.06.05 PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.2.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 7 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 2.07 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA Meningkatnya kinerja pembangunan ketenagakerjaan dalam rangka produktivitas tenaga kerja, kesempatan kerja dan perlindungan pekerja 2.07.03 PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2.07.03.2.01.0001 Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.07.05 PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2.07.05.2.01.0001 Pengesahan Peraturan Perusahaan bagi Perusahaan 2.07.05.2.02.0005 Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja 8 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), 2.08 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN Meningkatnya Kesetaraan Gender, Peran Perempuan, dan 2.08.02 PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN 2.08.02.2.01.0011 Pendampingan Penyelenggaraan PUG Kewenangan Kabupaten/Kota NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Perlindungan Anak PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2.08.02.2.02.0009 Peningkatan kapasitas SDM pemberdayaan perempuan di bidang politik, atau hukum, atau sosial, dan atau ekonomi Kewenangan Kabupaten/Kota 2.08.07 PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 2.08.07.2.01.0007 Advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak kepada pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan Kewenangan Kabupaten/Kota 2.08.07.2.02.0013 Layanan pendampingan korban bagi Anak Korban Kekerasan Tingkat Kabupaten/Kota 9 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 2.09 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN Meningkatnya ketahanan pangan 2.09.03 PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.2.01.0007 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 2.09.03.2.01.0008 Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Kabupaten/Kota 2.09.04 PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.04.2.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2.09.04.2.02.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 10 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.10 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN Terwujudnya pemerataan penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses di daerah 2.10.06 PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, DAN GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2.10.06.2.01.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota 2.10.06.2.01.0006 Koordinasi dalam rangka Penataan Aset Reforma Agraria 11 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 2.11 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan Hidup Berkualitas 2.11.03 PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.2.01.0007 Pelaksanaan pemantauan kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut 2.11.03.2.01.0012 Pengambilan contoh uji dan pengujian parameter kualitas lingkungan Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, 2.11.11 PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2.11.11.2.01.0012 Penanganan sampah melalui pengangkutan 2.11.11.2.01.0016 Penanganan sampah melalui pengumpulan sampah NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.11.11.2.01.0017 Penanganan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sampah di instalasi pengolahan sampah TPS3R, PDU, TPST, TPS, SPA, PSEL/PLTSa, RDF, pusat pengomposan, biodigester, Bank Sampah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundangan 2.11.11.2.01.0020 Penanganan sampah melalui pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST kabupaten/kota atau TPA/TPST Regional 12 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.12 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Meningkatnya kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital 2.12.03 PROGRAM PENCATATAN SIPIL 2.12.03.2.02.0002 Koordinasi dengan Kantor Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Agama Kabupaten/Kota dalam Memelihara Hubungan Timbal Balik Melalui Pembinaan Masing- Masing kepada Instansi Vertikal dan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota 2.12.03.2.02.0006 Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 13 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 2.13 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Desa yang Berdaya Saing untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa 2.13.02 PROGRAM PENATAAN DESA 2.13.02.2.01.0006 Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.13.04 PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 2.13.04.2.01.0008 Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan Lembaga Kerja Sama antar Desa 14 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan 2.14 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan Keluarga Berkualitas (IPKK) 2.14.03 PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 2.14.03.2.03.0008 Pembinaan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Termasuk Jaringan dan Jejaringnya 2.14.03.2.04.0005 Fasilitasi Pengelolaan Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) di Kampung Keluarga Berkualitas 2.14.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN 2.14.04.2.01.0016 Pengelolaan Ketahanan Keluarga Melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) penyandang disabilitas. KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2.14.04.2.01.0028 Pembentukan Kelompok Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga) 15 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 2.15 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Terwujudnya Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah dan Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2.15.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 2.15.02.2.02.0002 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota 2.15.02.2.03.0011 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui 2.15.03 PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2.15.03.2.13.0003 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau 2.15.03.2.13.0011 Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) peran aktif koperasi. 16 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 2.16 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Terakselerasinya transformasi pemerintah digital di daerah 2.16.02 PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2.16.02.2.01.0016 Dukungan Administratif, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 2.16.02.2.01.0017 Pelayanan Informasi Publik 2.16.02.2.01.0019 Monitoring Informasi Kebijakan, Opini, dan Aspirasi Publik 2.16.02.2.01.0021 Pengelolaan Media Komunikasi Publik Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.16.03 PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 2.16.03.2.02.0025 Koordinasi pemanfaatan Portal Pelayanan Pemerintah Daerah yang terintegrasi 2.16.03.2.02.0034 Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah dalam rangka interopabilitas data dan integrasi layanan 2.16.03.2.02.0036 Penyediaan Akses Internet 2.16.03.2.02.0038 Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas 17 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja 2.17 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, Peningkatan Produktivitas Koperasi dan UMKM 2.17.06 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.2.01.0003 Pembinaan dan Pendampingan Bagi Keluarga dan Kelompok Masyarakat yang Akan Membentuk Koperasi NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. USAHA KECIL, DAN MENENGAH Dalam Pengembangan Ekonomi 2.17.06.2.01.0009 Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota 2.17.07 PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.2.01.0004 Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro 2.17.07.2.01.0015 Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan UMKM serta Kapasitas dan Kompetensi SDM UMKM dan Kewirausahaan melalui Pendidikan dan Pelatihan 18 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 2.18 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL Pencapaian Target realisasi Penanaman Modal 2.18.05 PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2.18.05.2.01.0004 Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya 2.18.05.2.01.0006 Pengawasan Penanaman Modal 19 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, 2.19 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Meningkatnya kualitas pemuda, budaya olahraga yang inklusif, dan prestasi olahraga 2.19.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 2.19.02.2.01.0011 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha pemula Tingkat Kabupaten/kota NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.19.02.2.02.0004 Koordinasi, Sinkronisasi, dan penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda tingkat Kabupaten/Kota 2.19.03 PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 2.19.03.2.03.0006 Seleksi Atlet Daerah 2.19.03.2.03.0009 Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi kabupaten/kota 2.19.03.2.05.0010 Pemassalan olahraga dan penyelenggaraan festival Olahraga Rekreasi yang berjenjang dan berkelanjutan pada tingkat daerah, nasional, dan internasional 20 Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.20 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK Tercapainya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Statistik Nasional (SSN) 2.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2.20.02.2.01.0018 Pemenuhan Prinsip Satu Data INDONESIA 2.20.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2.20.02.2.01.0019 Peningkatan Kualitas Statistik Sektoral 21 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian 2.21 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN Menguatnya keamanan siber dan sandi lingkungan Pemerintah Daerah 2.21.02 PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 2.21.02.2.01.0007 Penyediaan Layanan Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.21.02.2.01.0008 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah 22 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 2.22 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) 2.22.02 PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2.22.02.2.01.0001 Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan 2.22.02.2.01.0002 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan 2.22.05 PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2.22.05.2.01.0002 Penetapan Cagar Budaya 2.22.05.2.02.0002 Pengembangan Cagar Budaya NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 23 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. 2.23 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Meningkatnya Kegemaran Membaca dan Literasi Masyarakat 2.23.02 PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2.23.02.2.01.0013 Pembinaan Perpustakaan Umum dan Khusus Tingkat Kabupaten/Kota 2.23.02.2.01.0014 Pemanfaatan Koleksi Perpustakaan (Cetak/Digital) oleh Masyarakat Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai 2.23.03 PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 2.23.03.2.01.0003 Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno 2.23.03.2.01.0004 Pengembangan, Pengolahan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang Dimiliki oleh Masyarakat untuk NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) masyarakat yang adil dan makmur. Dilestarikan dan Didayagunakan 24 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 2.24 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN Meningkatnya Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa 2.24.02 PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 2.24.02.2.01.0003 Pengawasan Arsip Dinamis Kewenangan Kabupaten/Kota Meningkatnya Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa 2.24.02.2.03.0001 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Melalui JIKN 25 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.25 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Terwujudnya Tata Kelola Kelautan dan Perikanan yang Berkelanjutan 3.25.03 PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3.25.03.2.02.0001 Pengembangan Kapasitas Nelayan Kecil 3.25.03.2.02.0002 Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil 3.25.03.2.02.0004 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil 3.25.05 PROGRAM PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 3.25.05.2.01.0004 Pengawasan usaha pembudidayaan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota 3.25.05.2.01.0006 Pengawasan usaha pemasaran hasil perikanan dan/atau usaha pengolahan hasil perikanan sesuai NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) kewenangan kabupaten/kota 3.25.05.2.01.0007 Pengawasan usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan sesuai kewenangan kabupaten/kota 3.25.05.2.01.0012 Pengawasan Ekstraksi Garam 26 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. 3.26 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PARIWISATA Meningkatnya Kontribusi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional 3.26.02 PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 3.26.02.2.01.0006 Penetapan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota 3.26.02.2.01.0009 Perencanaan dan Perancangan Daya Tarik Wisata Unggulan Kabupaten/Kota 3.26.02.2.02.0008 Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota 3.26.02.2.03.0001 Penetapan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3.26.02.2.03.0002 Perencanaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3.26.02.2.03.0004 Pengadaan/Pemeliharaa n/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kabupaten/Kota 3.26.04 PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF 3.26.04.2.01.0001 Pengembangan dan Revitalisasi Prasarana Kota Kreatif NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) MELALUI PEMANFAATAN DAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 3.26.04.2.02.0002 Pengembangan Pendidikan 3.26.04.2.02.0009 Penyusunan Rencana Aksi Pengembangan Ekonomi Kreatif 3.26.04.2.02.0012 Penguatan Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah 3.26.04.2.02.0016 Penyusunan Dokumen strategis bidang ekonomi kreatif daerah 3.26.04.2.02.0022 Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual 27 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.27 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN Meningkatnya Produksi Pertanian 3.27.02 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3.27.02.2.01.0001 Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi 3.27.02.2.01.0003 Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih 3.27.03 PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3.27.03.2.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Prasarana Pendukung Pertanian Lainnya 3.27.03.2.01.0005 Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian 28 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, 3.28 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 29 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru 3.29 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL 30 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. 3.30 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN Meningkatnya Perdagangan melalui Integrasi Rantai Pasar Domestik dan Global 3.30.02 PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN 3.30.02.2.06.0003 Pengawasan Distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya Terhadap Pengguna Akhir Bahan Berbahaya (PA-B2) maupun Produsen B2 (P- B2) 3.30.02.2.07.0001 Koordinasi dan Sinkronisasi Layanan Penerbitan SKA 3.30.05 PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 3.30.05.2.01.0002 Pameran Dagang Nasional 3.30.05.2.01.0004 Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan 31 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan 3.31 URUSAN PEMERINTAHAN Tercapainya pertumbuhan sektor industri 3.31.02 PROGRAM PERENCANAAN DAN 3.31.02.2.01.0001 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. BIDANG PERINDUSTRIAN pengolahan nonmigas PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.2.01.0005 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat 3.31.03 PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 3.31.03.2.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota 3.31.03.2.01.0004 Fasilitasi verifikasi pemenuhan persyaratan/standar kegiatan usaha sektor perindustrian dalam rangka penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) 32 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. 3.32 URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI Mewujudkan transformasi kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan lokal Transmigrasi 3.32.03 PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3.32.03.2.01.0010 Penyuluhan Program Transmigrasi Kepada Calon Transmigran Penduduk Asal 3.32.03.2.01.0020 Monitoring dan Evaluasi ke Lokasi Transmigrasi 3.32.04 PROGRAM PENGEMBANGAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3.32.04.2.01.0001 Penguatan SDM dalam rangka Kemandirian Satuan Pemukiman NO ASTA CITA KODE BIDANG BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 33 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 8.01 KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Meningkatnya Kualitas Politik dan Demokrasi INDONESIA serta Implementasi Nilai-Nilai ideologi Pancasila 8.01.03 PROGRAM PENINGKATAN PERAN PARTAI POLITIK DAN LEMBAGA PENDIDIKAN MELALUI PENDIDIKAN POLITIK DAN PENGEMBANGAN ETIKA SERTA BUDAYA POLITIK 8.01.03.2.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 8.01.04 PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN 8.01.04.2.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah 3. PROGRAM STRATEGIS NASIONAL (ProSN) Program Strategis Nasional merupakan program yang ditetapkan PRESIDEN sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang merupakan program/proyek yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP yang mencakup Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan Proyek Strategis Nasional yang memiliki sifat strategis dan menjadi tanggung jawab pemerintahan daerah dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan peningkatan produktivitas sumber daya manusia serta menjaga keamanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, ProSN menjadi acuan penting bagi Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan agar mendukung agenda strategis nasional secara terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan ProSN diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah. Dalam hal ini, keterpaduan antara program pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan pemerataan infrastruktur, peningkatan daya saing wilayah, serta pemerataan akses terhadap layanan dasar dan peluang ekonomi di seluruh INDONESIA. Selain aspek ekonomi, ProSN juga memuat dimensi strategis dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya melalui program- program yang mendukung ketahanan energi, pangan, dan pertahanan negara. Pemerintah Daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung program-program tersebut melalui penguatan kapasitas wilayah dan sinergi lintas sektor, demi menciptakan lingkungan yang aman, tangguh, dan resilien. Pada akhirnya, seluruh inisiatif dalam Program Strategis Nasional bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pelaksanaan ProSN yang terarah dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan tercipta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang tidak hanya menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Berikut Program Strategis Nasional (ProSN): Tabel C-3 Program Strategis Nasional (ProSN) NO ProSN PROYEK/KEGIATAN 1 Pengentasan Kemiskinan 1. Penanggulangan Kemiskinan 2. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 3. Sekolah Rakyat 4. Pembangunan 3 Juta Rumah 2. Ketahanan Pangan 1. Swasembada Pangan (Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan) 2. Pendayagunaan Penyuluh Pertanian 3. Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah NO ProSN PROYEK/KEGIATAN 4. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian (Sawah/Lumbung Pangan/Food Estate) 3. Kesehatan untuk semua 1. Stunting 2. Pemeriksaan Kesehatan Gratis 3. Jaminan Kesehatan Nasional 4. Penuntasan TBC 5. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota 4. Perluasan Akses Pendidikan 1. Pembangunan dan Revitalisasi PAUD 2. Pembangunan dan Revitalisasi Pendidikan Dasar dan Menengah 3. Pembangunan dan Revitalisasi SMA Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran 4. Makan Bergizi Gratis 5. Pertumbuhan Ekonomi 1. Pengendalian Inflasi 2. Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih 3. Optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 4. Industrialisasi dan Hilirisasi (Investasi, Lapangan Pekerjaan,) 5. Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah D. HAL KHUSUS LAINNYA 1. Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diatur peraturan perundang-undangan. SPM memuat standar teknis dan indikator yang membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan mutu pelayanan. Dengan implementasi yang tepat, SPM menciptakan sistem pelayanan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara signifikan. 2. Dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, Pemerintah Daerah perlu mempedomani program Kesehatan nasional yang tertuang dalam Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dengan memperhatikan kebutuhan kesehatan daerah dan penganggaran berbasis kinerja sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. RIBK merupakan salah satu pedoman yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran bidang kesehatan dengan bentuk indikator kinerja kesehatan yang bersifat adaptif terhadap transformasi kebijakan kesehatan yang berkelanjutan, merata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat secara detail menerjemahkan program dan kinerja RPJMN 2025-2029 sebagai upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. 3. Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 diwajibkan untuk memperhatikan dan mengintegrasikan prinsip-prinsip perbaikan tata kelola pemerintahan sebagaimana diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MCP KPK merupakan instrumen pengukuran capaian implementasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah melalui perbaikan pada area-area strategis, seperti perencanaan pembangunan daerah, pokok pikiran DPRD, serta hibah, bantuan sosial, dan bantuan pemerintah. Pemerintah Daerah diharapkan menggunakan capaian MCP sebagai dasar evaluasi dan acuan prioritas dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pembangunan daerah yang mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan bebas dari korupsi. 4. Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 dan Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah Tahun 2026 direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme dan tata cara Reviu APIP terhadap RKPD Tahun 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil Reviu terhadap Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 disampaikan ke Bappeda untuk menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Akhir RKPD Tahun 2026 sebelum pelaksanaan fasilitasi. 5. Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 perlu memperhatikan kebijakan belanja untuk mendanai urusan Pemerintahan Daerah yang besaranya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan (mandatory spending); kebijakan tematik yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta kebijakan penyelenggaraan urusan dan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dituangkan sekurang- kurangnya dalam bentuk aktivitas kinerja dan target kinerja untuk Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Derah. 6. Dalam Mendukung Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas pengurus TP PKK provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/desa. Pemerintah Daerah perlu meningkatkan lembaga PKK dengan jumlah lembaga yang kelembagaan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) nya telah melaksanakan 10 program PKK sebanyak 1.000 lembaga. 7. Menindaklanjuti RPJMN Tahun 2025-2029 sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025, dalam rangka pemantapan dan optimalisasi implementasi pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (Posyandu 6 Bidang SPM), Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota sesuai kewenangannya bermitra dengan Tim Pembina Posyandu dalam penyusunan RKPD Tahun 2026, merencanakan program, kegiatan dan sub kegiatan dengan Tematik Pembangunan “Posyandu” pada SIPD melalui tautan www.sipd- ri.kemendagri.go.id. Program, Kegiatan, sub kegiatan tersebut direncanakan dan dianggarkan: 1) pada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pemerintahan desa dan yang menangani SPM Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibum Linmas, dan Sosial dalam implementasi Posyandu; 2) memfasilitasi secara berjenjang kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan penataan kelembagaan Posyandu melalui percepatan penetapan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Kepengurusan Posyandu paling sedikit sebanyak 1.125 lembaga Posyandu sampai dengan akhir tahun 2026; 3) dukungan operasional, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan pelayanan 6 Bidang SPM bagi Tim Pembina, Pengurus dan Kader Posyandu Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, dan sarana prasarana implementasi Posyandu; 4) insentif Kader sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. 8. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 43 tahun 2008 dan Peraturan BNPP Nomor 4 Tahun 2023, dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 perlu memperhatikan pemberdayaan masyarakat desa terdepan kawasan perbatasan dalam menjaga dan memelihara tanda batas wilayah Negara. 9. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk MENETAPKAN Pergub/Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2026. 10. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah, bertugas untuk MENETAPKAN Pergub/Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2026. 11. Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan kabupaten/kota di wilayah tersebut dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 memuat form perbandingan Program, Kegiatan, dan Subkegiatan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus dengan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. E. AGENDA KERJA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2026 Guna menjamin proses perencanaan tahunan berjalan dengan lancar, Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 perlu memperhatikan tahapan agenda kerja sebagai berikut: Tabel E-1 Agenda Penyusunan RKPD 2026 KEGIATAN 2024 2025 KETERANGAN DES JAN FEB MARET APRIL MEI JUNI JULI PERSIAPAN PENYUSUNAN RKPD Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusunan RKPD Des-24 Orientasi RKPD penyusunan agenda kerja Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan berdasarkan SIPD PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RKPD Musrenbang desa/kelurahan Musrenbang Kecamatan M2 Feb 2025 Konsultasi Publik Penyampaian SE KDH kepada Kepala Perangkat Daerah tentang penyempurnaan Ranwal Renja Perangkat Daerah M1 Maret 2025 PENYUSUNAN RANCANGAN RKPD Penyempurnaan ranwal RKPD berdasarkan verifikasi Renja PD Prov: M2 Maret 2025; Kab/Kota: M4 Maret 2025 Penyampaian Surat Edaran Gubernur tentang Rancangan RKPD Provinsi Kepada Bupati/Walikota M3 Maret 2025 PELAKSANAAN MUSRENBANG Penyampaian Pokir DPRD Paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang Persiapan Musrenbang KEGIATAN 2024 2025 KETERANGAN DES JAN FEB MARET APRIL MEI JUNI JULI Pelaksanaan Rakortekbang Provinsi M1 Mei 2025 (dipadukan bersamaan dengan Musrenbang RKPD Provinsi) Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kab/kota: M3 April 2025; Prov: M1 Mei 2025 PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR RKPD Penyempurnaan Rancangan RKPD berdasarkan BA kesepakatan Musrenbang Penyelesaian Rankir RKPD M4 Mei 2025 Penyusunan Rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD Pelaksanaan fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD 15 hari sejak dokumen lengkap PENETAPAN RKPD Penyempurnaan rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD berdasarkan hasil fasilitasi Penetapan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD Prov: M4 Juni 2025; Kab/Kota: M1 Juli 2025 II. FORMAT GAMBARAN KONSISTENSI PROGRAM ANTARA RPJMD/RPD*) DAN RKPD TAHUN 2026 FORM 1 KONSISTENSI PROGRAM ANTARA RPJMD/RPD *) TAHUN PELAKSANAAN 2026 DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. URUSAN/ PROGRAM/OUTCOME (RPJMD/ RPD*) INDIKATOR TARGET DAN SATUAN URUSAN/ PROGRAM/ OUTCOME RKPD INDIKATOR TARGET DAN SATUAN KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Urusan Pendidikan.. Urusan Pendidikan.. Program.. Program.. Outcome.... Outcome.... Program dst ... Program dst... Outcome dst... Outcome dst... Urusan dst… Urusan dst… TOTAL *) bagi daerah yang simultan dengan penyusunan RPJMD 2025-2026, mengunakan dokumen rancangan atau rancangan akhir RPJMD 2025-2029; serta bagi daerah yang Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 belum dilantik dan/atau belum memiliki rancangan RPJMD 2025-2029, mengunakan dokumen RPJMD 2021-2026 atau RPD. . ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program/outcome pada tahun 2026 (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025- 2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 3. Kolom ini memuat indikator outcome (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome pada tahun 2026 (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 5. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program/outcome RKPD Tahun 2026 (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 6. Kolom ini memuat indikator outcome (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 7. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 8. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan terhadap ketidakkonsistenan program/target outcome antara rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026 dengan RKPD 2026; dan 9. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. FORM 2 KONSISTENSI PROGRAM ANTARA RPJMD TAHUN PELAKSANAAN 2026 DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. URUSAN/ PROGRAM/ OUTCOME RPJMD INDIKATOR TARGET DAN SATUAN URUSAN/ PROGRAM/ OUTCOME PERUBAHAN RKPD INDIKATOR TARGET DAN SATUAN KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Urusan Pendidikan.. Urusan Pendidikan.. Program.. Program.. Outcome... Outcome... Program dst... Program dst Outcome dst... Outcome dst... Urusan dst… Urusan dst… TOTAL ..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program/outcome pada tahun 2026 (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 3. Kolom ini memuat indikator outcome (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome pada tahun 2026 (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 5. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program/outcome RKPD Tahun 2026 (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 6. Kolom ini memuat indikator outcome (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 7. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome (lihat BAB VI RKPD Provinsi Tahun 2026/ BAB V RKPD Kabupaten/Kota tahun 2026); 8. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan terhadap ketidakkonsistenan program/target outcome antara RPJMD dengan RKPD 2026; dan 9. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. III. FORMAT ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG RKP DAERAH TAHUN 2026 FORM 1 KONSISTENSI TUJUAN DAN SASARAN RPJMD/RPD *) TAHUN PELAKSANAAN 2026 DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 NO. RPJMD/RPD*) TAHUN PELAKSANAAN 2026 RKPD TAHUN 2026 KETERANGAN TUJUAN/ SASARAN INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN SATUAN TARGET TUJUAN/ SASARAN INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN SATUAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Tujuan… Indikator Tujuan …. Tujuan… Indikator Tujuan …. Sasaran… Indikator Sasaran… Sasaran… Indikator Sasaran… Tujuan dst… Indikator Tujuan dst…. Tujuan dst… Indikator Tujuan dst…. Sasaran dst…. Indikator Sasaran dst… Sasaran dst…. Indikator Sasaran dst… *) menggunakan dokumen rancangan atau rancangan akhir RPJMD 2025-2029; serta bagi daerah yang Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 belum dilantik dan/atau belum memiliki rancangan RPJMD 2025-2029, mengunakan dokumen RPJMD 2021-2026 atau RPD. ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian tujuan dan sasaran rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026 (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 3. Kolom ini memuat indikator tujuan dan sasaran (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 4. Kolom ini memuat satuan indikator tujuan dan sasaran (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021- 2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 5. Kolom ini memuat besaran target indikator tujuan dan sasaran (lihat rancangan/rancangan akhir RPJMD 2025-2029 atau RPJMD 2021-2026/RPD tahun pelaksanaan 2026); 6. Kolom ini memuat uraian tujuan dan sasaran RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 7. Kolom ini memuat indikator tujuan dan sasaran RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 8. Kolom ini memuat satuan indikator tujuan dan sasaran RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 9. Kolom ini memuat besaran target indikator tujuan dan sasaran RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); dan 10. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat substansi yang tidak sesuai. FORM 2 KESELARASAN KESEPAKATAN RAPAT KOORDINASI TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2025 DENGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 NO KODE BIDANG URUSAN BIDANG URUSAN ASTA CITA OUTCOME PRIORITAS KODE PROGRAM PROGRAM KODE SUB KEGIATAN SUB KEGIATAN INDIKATOR SUB KEGIATAN SATUAN TARGET HASIL RAPAT KOORDINASI TEKNIS PERENCANAAN PEMBANGUNAN 2025 TARGET RKPD 2026 KET. (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat keterangan Kode Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 3. Kolom ini memuat keterangan nama Bidang Urusan; 4. Kolom ini memuat keterangan Asta Cita yang didukung oleh Bidang Urusan; 5. Kolom ini memuat keterangan Outcome Prioritas Bidang Urusan; 6. Kolom ini memuat keterangan Kode Program pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 7. Kolom ini memuat keterangan Nama Program Prioritas yang mendukung Asta Cita pada Bidang Urusan; 8. Kolom ini memuat keterangan Kode Sub Kegiatan pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 9. Kolom ini memuat keterangan Nomenklatur Sub Kegiatan pada Program Prioritas berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 10. ⁠Kolom ini memuat keterangan Indikator Sub Kegiatan pada Program Prioritas berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 11. ⁠Kolom ini memuat keterangan Satuan dari indikator Sub Kegiatan; 12. ⁠Kolom ini memuat hasil kesepakatan Rakortekbang tahun 2025 yang telah dibahas dan disepakati pada Desk Urusan Rakortekrenbang Tahun 2025; 13. ⁠Kolom ini memuat target Indikator Sub Kegiatan dalam RKPD Tahun 2026; dan 14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan. FORM 3 *) PERBANDINGAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM DANA OTONOMI KHUSUS DENGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH DI WILAYAH PAPUA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. RAP **) TAHUN 2026 RKPD TAHUN 2026 SELISIH (BERTAMBAH/ BERKURANG) KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB URUSAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM SUMBER PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS LOKASI URUSAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM) LOKASI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (a) (b) (c) (d) (e) Urusan Pendidikan.. Urusan Pendidikan. Program.. Rp. xxx Program.. Rp. xxx Kegiatan… Rp. xxx Kegiatan… Rp. xxx Sub Kegiatan…. Rp. xxx Sub Kegiatan…. Rp. xxx Program dst Rp. xxx Program dst Rp. xxx Urusan dst… Urusan dst… TOTAL Ket: *) Khusus untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Papua **) Rencana Anggaran dan Program (RAP) ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 3. Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/sub kegiatanpada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 6. Kolom ini memuat sumber penerimaan dalam rangka otonomi khusus program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; a. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi; b. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan gas alam; c. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang bersifat umum (1%); d. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang telah ditentukan penggunannya (1,25%); dan e. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari dana tambahan infrastruktur (DTI). 7. Kolom ini memuat lokasi program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 8. Kolom ini memuat urusan/nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 9. Kolom ini memuat Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 10. Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 11. Kolom ini memuat memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 12. Kolom ini memuat memuat lokasi program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 13. Kolom ini memuat selisih (bertambah/berkurang) antara pagu RAP Tahun 2025 dengan RKPD Tahun 2026; 14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan perbedaan program/kegiatan/sub kegiatan/pagu antara RAP Tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2026; dan 15. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. FORM 4 DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO NASIONAL DENGAN PROVINSI UNTUK PROVINSI NAMA PROVINSI : ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi XXX (...........................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro; 3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKP tahun 2026; 4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKP Tahun 2026 untuk provinsi; 5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2026; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. NO INDIKATOR TARGET NASIONAL RKP TAHUN 2026 TARGET PROVINSI SESUAI RKP TAHUN 2026 TARGET RKPD PROVINSI TAHUN 2026 KETERANGAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 2. PDRB Per Kapita (juta) 3. Kontribusi PDRB Provinsi 4. Tingkat Kemiskinan (%) 5. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6. Rasio Gini 7. Indeks Modal Manusia 8. Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah FORM 5 DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA UNTUK KABUPATEN/KOTA NAMA KABUPATEN/KOTA : *) untuk indikator Indeks Modal Manusia (IMM), penetapan indikator proxynya dapat disesuaikan dengan kebijakan Provinsi ................., ...............2025 Kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota XXX (.......................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro; 3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2026 untuk kabupaten/kota; 5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD kabupaten/kota Tahun 2026; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. FORM 6 NO INDIKATOR TARGET RKPD PROVINSI TAHUN 2026 TARGET KABUPATEN/KOTA SESUAI RKPD PROVINSI TAHUN 2026 TARGET RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026 KETERANGAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 2. PDRB Per Kapita (juta) 3. Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota 4. Tingkat Kemiskinan (%) 5. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6. Rasio Gini 7. Indeks Modal Manusia *) 8. Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah DAFTAR KESELARASAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 2 Kesehatan Ibu dan Anak: Kesehatan Ibu dan Anak: Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 3 Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) 4 Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional (%) Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional (%) 5 Hasil Pembelajaran: Hasil Pembelajaran: a) Rata-rata Nilai PISA a) Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: a-i Membaca - Literasi membaca a-ii Matematika - Numerasi a-iii Sains b) Rata-rata nilai asesmen nasional b) Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) - Literasi membaca - Literasi membaca - Numerasi - Numerasi c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) c) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) d) Harapan Lama Sekolah d) Harapan Lama Sekolah 6 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (%) Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 7 Persentase pekerja lulusan Pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) Persentase pekerja lulusan Pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 8 Tingkat kemiskinan (%) Tingkat kemiskinan (%) 9 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 10 Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%), diusulkan untuk menggunakan proksi: a) Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan b) Proxy: Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab/kota/provinsi 11 Produktivitas Industri dan Pertanian Produktivitas Industri dan Pertanian NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) a) Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) a) Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) b) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (%) b) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (%) 12 Pengembangan Pariwisata Pengembangan Pariwisata a) Rasio PDB Pariwisata (%) a) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) b) Devisa Pariwisata (miliar USD) b) Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu Orang) 13 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%) Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif terhadap PDB Ekraf Nasional (%) 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD a) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (%) a) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) a-i) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian pada level provinsi (%) a-ii) Proporsi jumlah industri kecil dan menengah pada level provinsi b) Rasio kewirausahaan (%) b) Rasio kewirausahaan daerah (%) c) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (%) c) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (%) d) Return on Asset (ROA) BUMN (%) d) Return on Asset (ROA) BUMN (%) 15 Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik a) Tingkat pengangguran terbuka (%) a) Tingkat pengangguran terbuka (%) b) Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) b) Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 16 Tingkat partisipasi Angkatan kerja Perempuan (%) Tingkat partisipasi Angkatan kerja Perempuan (%) 17 Tingkat penguasaan IPTEK Tingkat penguasaan IPTEK a) Pengeluaran Iptek dan Inovasi (% PDB) Disesuaikan dengan karakteristik daerah b) Peringkat Indeks Inovasi Global (peringkat) 18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau a) Indeks Ekonomi Hijau b) Indeks Ekonomi Hijau c) Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) d) Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) 19 Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global (peringkat) Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 20 Biaya Logistik (% PDB) Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Tingkat Provinsi 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 22 Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 23 Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan a) Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) b) Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) c) Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) d) Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) e) Persentase Desa Mandiri (%) f) Persentase Desa Mandiri (%) 24 Indeks Materi Hukum Indeks Materi Hukum Proksi di Daerah: Indeks Reformasi Hukum (IRH) NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 25 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 26 Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik 27 Anti Korupsi Anti Korupsi ii. Indeks Integritas Nasional Indeks Integritas Nasional iii. Indeks Persepsi Korupsi 28 Indeks Pembangunan Hukum Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: a) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah b) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 29 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 30 Indeks Demokrasi INDONESIA Indeks Demokrasi INDONESIA 31 Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB (%) Rasio Pajak terhadap PDB (%) 32 Tingkat Inflasi (%) Tingkat Inflasi (%) 33 Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan a) Aset Perbankan/PDB (%) a) Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) b) Aset Dana Pensiun/PDB (%) b) Aset Dana Pensiun/PDRB (%) c) Aset Asuransi/PDB (%) d) Kapitalisasi Pasar Modal/PDB (%) c) Nilai Transaksi Saham Per Kapita Per Provinsi (Rupiah) e) Total Kredit/PDB (%) d) Total Kredit/PDRB (%) NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 34 Inklusi Keuangan (%) Inklusi Keuangan (%) 35 Asia Power Index (Diplomatic Influence) Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Jumlah kerja sama provinsi/kabupaten/kota kembar/bersaudara (Sister Province/ Sister City) 36 Asia Power Index (Diplomatic Influence) Disesuaikan dengan karakteristik daerah (Asia Power Indeks – Military Capability) 37 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 38 Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama 39 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 40 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 41 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 42 Kualitas Lingkungan Hidup Kualitas Lingkungan Hidup a.i. Indeks Kualitas Udara (IKU) a) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah a.ii. Indeks Kualitas Air (IKA) a.iii. Indeks Kualitas Lahan (IKL) a.iv. Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) b) Rumah tangga dengan akses sanitasi aman b) Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) c)Timbulan Sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah (%) c) Pengelolaan Sampah NO RKP 2026 RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) - Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah - Proporsi rumah tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah (% RT) 43 Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian menuju kedaulatan pangan Ketahanan Energi, Air, dan Pangan i. Ketahanan Energi a) Ketahanan Energi - Indeks Ketahanan Energi - Konsumsi Listrik per kapita (kWh) ii. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) - Intensitas energi primer (SBM/ RP milyar) b) Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) (%) iii. Ketahanan Air c) Ketahanan Air - Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) - Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) - Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) - Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 44 Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB Indeks Risiko bencana (IRB) (untuk level provinsi) 45 Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Persentase Penurunan Emisi GRK (%) a) Kumulatif b) Kumulatif c) Tahunan d) Tahunan *) Indikator Utama Pembangunan kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing provinsi. ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat nama indikator utama pembangunan dalam Rancangan RKP tahun 2026 untuk Nasional; 3. Kolom ini memuat target indikator utama pembangunan dalam Rancangan RKP tahun 2026 untuk Nasional; 4. Kolom ini memuat nama indikator utama pembangunan dalam RKPD Tahun 2026 untuk provinsi dan kabupaten/kota; 5. Kolom ini memuat target indikator utama pembangunan dalam RKPD Tahun 2026 untuk provinsi dan kabupaten/kota; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut. FORM 7 DAFTAR KESELARASAN KEGIATAN PRIORITAS UTAMA NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 1. Prioritas Nasional 1 Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertanggung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) 2. Prioritas Nasional 2 Transformasi tata kelola industri pertahanan dan penerapan skema spend to invest 3. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Kalimantan Tengah 4. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Sumatra Selatan 5. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Papua Selatan 6. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan lainnya 7. Pembangunan pangan akuatik (blue food) 8. Pembangunan pangan hewani 9. Pembangunan pangan lokal dan nabati 10. Fortifikasi dan biofortifikasi pangan 11. Peningkatan penyediaan energi 12. Perluasan akses dan jangkuan pelayanan energi 13. Penguatan implementasi transisi energi berkeadilan 14. Konservasi sumberdaya air NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 15. Pengembangan SPAM terintegrasi hulu ke hilir 16. Penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis CWIS 17. Pengembangan terpadu pesisir utara jawa 18. Penguatan faktor pendukung ekonomi digital 19. Penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya 20. Pengelolaan susut dan sisa pangan 21. Peningkatan bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati, serta akses dan pembagian keuntungan sumber daya genetik 22. Peningkatan pengelolaan kualitas air sungai dan danau 23. Peningkatan kualitas ekosistem gambut 24. Perubahan perilaku dan penguatan tata kelola persampahan 25. Peningkatan pengumpulan dan pengelolaan sampah serta pemrosesan residu di TPA/LUR 26. Pengembangan industri garam dan produk olahan hasil laut 27. Prioritas Nasional 3 Pembangunan infrastruktur jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya 28. Pengembangan dan peningkatan ekosistem digital NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 29. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur- Yogyakarta-Prambanan 30. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Lombok-Gili Tramena 31. Percepatan pembagunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba 32. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Labuan Bajo 33. Penguatan ekosistem aplikasi dan Gim 34. Pengembangan koperasi sektor produksi 35. Prioritas Nasional 4 Perluasan layanan pendidikan anak usia dini 36. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah madrasah yang berkualitas 37. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah 38. Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul 39. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja 40. Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi 41. Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan IPTEK dan inovasi 42. Penurunan kematian ibu dan anak NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 43. Pencegahan dan penurunan stunting 44. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis 45. Penuntasan TBC 46. Pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita 47. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi 48. Eliminasi penyakit kusta dan Schistosomiasis 49. Investasi pelayanan kesehatan primer 50. Pembangunan RS lengkap berkualitas di kabupaten/kota dan pengembangan pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses 51. Produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan 52. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) seni budaya 53. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) riset dan inovasi 54. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) olahraga 55. Prioritas Nasional 5 Pengembangan hilirisasi Nikel 56. Pengembangan hilirisasi Tembaga 57. Pengembangan hilirisasi Bauksit 58. Pengembangan hilirisasi Timah 59. Pengembangan hilirisasi Kelapa Sawit 60. Pengembangan hilirisasi Kelapa 61. Pengembangan hilirisasi Rumput Laut NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 62. Pengembangan hilirisasi Kimia 63. Pengembangan industri semikonduktor 64. Pengembangan industri tekstil dan produk tekstil 65. Penguatan industri logam dasar, besi dan baja 66. Pengembangan industri dirgantara 67. Pengembangan KEK Sei Mangkei 68. Pengembangan KIT Batang 69. Pengembangan KI Weda bay 70. Prioritas Nasional 6 Penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi tepat sasaran melalui kartu kesejahteraan 71. Peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif 72. Peningkatan kemandirian melalui kartu usaha afirmatif 73. Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara 74. Fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan PSU 75. Pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa 76. Prioritas Nasional 7 Pencegahan tindak pidana korupsi 77. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN 78. Transformasi digital layanan publik prioritas NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM RKPD 2026 KETERANGAN 79. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan 80. Intensifikasi penerimaan negara bukan pajak 81. Prioritas Nasional 8 Penguatan karakter dan jati diri bangsa 82. Pemanfaatan khazanah budaya dan pengembangan kawasan pemajuan kebudayaan 83. Peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat Prioritas Nasional dalam Rancangan RKP Tahun 2026; 3. Kolom ini memuat Kegiatan Prioritas Utama dalam Rancangan RKP Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang dapat mendukung Kegiatan Prioritas Utama; dan 5. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut. FORM 8 DAFTAR KESELARASAN INTERVENSI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : KODE RKP 2026 RKPD 2026 KETERANGAN LOKASI PRIORITAS HIGHLIGHT INTERVENSI LOKASI PRIORITAS DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) ..................., .....................2025 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan kode lokasi yang dicantumkan dengan huruf dan angka; 2. Kolom ini nama lokasi prioritas dalam Rancangan RKP Tahun 2026 untuk Nasional; 3. Kolom ini memuat nama highlight intervensi Rancangan RKP Tahun 2026 untuk Nasional; 4. Kolom ini memuat nama lokasi prioritas dalam RKPD Tahun 2026 yang selaras dengan lokasi prioritas Rancangan RKP 2026; 5. Kolom ini memuat dukungan Pemerintah Daerah melalui Program/kegiatan/Sub Kegiatan untuk lokasi prioritas; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan. IV. FORMAT ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN RKP DAERAH TAHUN 2026 FORM 1 DASAR PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 NO DASAR PERUBAHAN RKPD TAHUN 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 KETERANGAN (1) (2) (3) (4) (5) 1. KERANGKA EKONOMI 2. KEUANGAN DAERAH: a. PENDAPATAN b. BELANJA c. PEMBIAYAAN 3. PRIORITAS PEMBANGUNAN ..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat dasar perubahan yang di uraian sebagai dasar perubahan RKPD 2026, dasar perubahan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah di uraikan pada Bab III perubahan RKPD 2026 dan dasar perubahan dikarenakan perkembangan yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah di uraikan pada Bab IV perubahan RKPD 2026; 3. Kolom ini memuat kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, dan prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, dan prioritas pembangunan pada perubahan RKPD Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat keterangan, jika di perlukan. FORM 2 KONSISTENSI TUJUAN DAN SASARAN RPJMD TAHUN PELAKSANAAN 2026 DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 NO. RPJMD TAHUN PELAKSANAAN 2026 PERUBAHAN RKPD TAHUN 2026 KETERANGAN TUJUAN/ SASARAN INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN SATUAN TARGET TUJUAN/ SASARAN INDIKATOR TUJUAN/ SASARAN SATUAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) Tujuan… Indikator Tujuan …. Tujuan… Indikator Tujuan …. Sasaran… Indikator Sasaran… Sasaran… Indikator Sasaran… Tujuan dst… Indikator Tujuan dst…. Tujuan dst… Indikator Tujuan dst…. Sasaran dst…. Indikator Sasaran dst… Sasaran dst…. Indikator Sasaran dst… ..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian tujuan dan sasaran RPJMD (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 3. Kolom ini memuat indikator tujuan dan sasaran (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026 tahun pelaksanaan 2026); 4. Kolom ini memuat satuan indikator tujuan dan sasaran (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 5. Kolom ini memuat besaran target indikator tujuan dan sasaran (lihat RPJMD tahun pelaksanaan 2026); 6. Kolom ini memuat uraian tujuan dan sasaran perubahan RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 7. Kolom ini memuat indikator tujuan dan sasaran perubahan RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 8. Kolom ini memuat satuan indikator tujuan dan sasaran perubahan RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); 9. Kolom ini memuat besaran target indikator tujuan dan sasaran perubahan RKPD 2026 (lihat BAB IV RKPD 2026); dan 10. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat substansi yang tidak sesuai. FORM 3 PERBANDINGAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. RKPD TAHUN 2026 PERUBAHAN RKPD TAHUN 2026 SELISIH (BERTAMBAH/ BERKURANG) KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB URUSAN/ PROGRAM/ OUTCOME/ KEGIATAN/ OUTPUT/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU URUSAN/ PROGRAM/ OUTCOME/ KEGIATAN/ OUTPUT/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) TOTAL .................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program/outcome/ kegiatan/output dan sub kegiatan pada RKPD Tahun 2026; 3. Kolom ini memuat indikator outcome/output pada RKPD Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/output pada RKPD Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada RKPD Tahun 2026; 6. Kolom ini memuat urusan/nomenklatur program/outcome/ kegiatan/output dan sub kegiatan pada perubahan RKPD Tahun 2026; 7. Kolom ini memuat Kolom ini memuat indikator outcome/output pada perubahan RKPD Tahun 2026; 8. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome/output pada perubahan RKPD Tahun 2026; 9. Kolom ini memuat Kolom ini memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada perubahan RKPD Tahun 2026; 10. Kolom ini memuat selisih (bertambah/berkurang) antara pagu RKPD Tahun 2026 dengan perubahan RKPD Tahun 2026; 11. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan perbedaan/selisih program/kegiatan/sub kegiatan/target kinerja/pagu antara RKPD Tahun 2026 dengan perubahan RKPD Tahun 2026; dan 12. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. FORM 4 *) PERBANDINGAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUB KEGIATAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM DANA OTONOMI KHUSUS DENGAN PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH DI WILAYAH PAPUA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. RAP **) TAHUN 2026 PERUBAHAN RKPD TAHUN 2026 SELISIH (BERTAMBAH/ BERKURANG) KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB URUSAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM SUMBER PENERIMAAN DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS LOKASI URUSAN/ PROGRAM/ KEGIATAN/ SUB KEGIATAN INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM) LOKASI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (a) (b) (c) (d) (e) Urusan Pendidikan.. Urusan Pendidikan.. Program.. Rp. xxx Program.. Rp. xxx Kegiatan… Rp. xxx Kegiatan… Rp. xxx Sub Kegiatan…. Rp. xxx Sub Kegiatan…. Rp. xxx Program dst Rp. xxx Program dst Rp. xxx Urusan dst… Urusan dst… TOTAL Ket: *) Khusus untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Papua **) Rencana Anggaran dan Program (RAP) .................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 3. Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 6. Kolom ini memuat sumber penerimaan dalam rangka otonomi khusus program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; a. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi; b. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan gas alam; c. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang bersifat umum (1%); d. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang telah ditentukan penggunaannya (1,25%); dan e. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari dana tambahan infrastruktur (DTI). 7. Kolom ini memuat lokasi program/kegiatan/sub kegiatan pada RAP Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 8. Kolom ini memuat urusan/nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 9. Kolom ini memuat Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 10. Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 11. Kolom ini memuat memuat pagu program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 12. Kolom ini memuat memuat lokasi program/kegiatan/sub kegiatan pada Perubahan RKPD Pemerintah Daerah di wilayah Papua Tahun 2026; 13. Kolom ini memuat selisih (bertambah/berkurang) antara pagu RAP Tahun 2025 dengan Perubahan RKPD Tahun 2026; 14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan perbedaan program/kegiatan/sub kegiatan/pagu antara RAP Tahun 2026 dengan Perubahan RKPD Tahun 2026; dan 15. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab. FORM 5 DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO NASIONAL DENGAN PROVINSI UNTUK PROVINSI NAMA PROVINSI : ................., ...............2026 Kepala BAPPEDA Provinsi XXX (.......................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat indikator sasaran makro; 3. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro nasional dalam pemutakhiran RKP Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro provinsi yang tertuang dalam pemutakhiran RKP Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2026; 6. Kolom ini memuat target indikator sasaran makro Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026; dan 7. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. FORM 6 NO INDIKATOR TARGET NASIONAL PEMUTAKHIRAN RKP TAHUN 2026 TARGET PROVINSI SESUAI PEMUTAKHIRAN RKP TAHUN 2026 TARGET RKPD PROVINSI TAHUN 2026 TARGET PERUBAHAN RKPD PROVINSI TAHUN 2026 KETERANGAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 2. PDRB Per Kapita (juta) 3. Kontribusi PDRB Provinsi 4. Tingkat Kemiskinan (%) 5. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6. Rasio Gini 7. Indeks Modal Manusia 8. Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA UNTUK KABUPATEN/KOTA NAMA KABUPATEN/KOTA : *) untuk indikator Indeks Modal Manusia (IMM), penetapan indikator proxynya dapat disesuaikan dengan kebijakan Provinsi ................., ...............2026 Kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota XXX (.......................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat sasaran indikator makro; 3. Kolom ini memuat target sasaran indikator makro perubahan RKPD Provinsi tahun 2026; 4. Kolom ini memuat target sasaran indikator makro kabupaten/kota yang terdapat pada Perubahan RKPD provinsi Tahun 2026; 5. Kolom ini memuat target sasaran indikator makro RKPD kabupaten/kota Tahun 2026; 6. Kolom ini memuat target sasaran indikator makro perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026; dan 7. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai. FORM 7 NO INDIKATOR TARGET PERUBAHAN RKPD PROVINSI TAHUN 2026 TARGET KABUPATEN/KOTA SESUAI PERUBAHAN RKPD PROVINSI TAHUN 2026 TARGET RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026 TARGET PERUBAHAN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2026 KETERANGAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (%) 2. PDRB Per Kapita (juta) 3. Kontribusi PDRB Kabupaten/Kota 4. Tingkat Kemiskinan (%) 5. Tingkat Pengangguran Terbuka (%) 6. Rasio Gini 7. Indeks Modal Manusia *) 8. Persentase Penurunan Intensitas Emisi GRK (%) 9. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah DAFTAR KESELARASAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1 Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) Usia Harapan Hidup (UHH) (tahun) 2 Kesehatan Ibu dan Anak: Kesehatan Ibu dan Anak: Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) Angka Kematian Ibu (per 100.000 kelahiran hidup) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita (%) 3 Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk Insidensi Tuberkulosis (per 100.000 penduduk Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) Angka keberhasilan pengobatan Tuberkulosis (treatment success rate) (%) 4 Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional (%) Cakupan kepesertaan jaminan Kesehatan nasional (%) 5 Hasil Pembelajaran: Hasil Pembelajaran: e) Rata-rata Nilai PISA e) Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: a-i Membaca - Literasi membaca a-ii Matematika - Numerasi a-iii Sains f) Rata-rata nilai asesmen nasional f) Persentase satuan Pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk: NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) - Literasi membaca - Literasi membaca - Numerasi - Numerasi g) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) g) Rata-rata lama sekolah penduduk usia di atas 15 tahun (tahun) h) Harapan Lama Sekolah h) Harapan Lama Sekolah 6 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (%) Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi (%) 7 Persentase pekerja lulusan Pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) Persentase pekerja lulusan Pendidikan menengah dan tinggi yang bekerja di bidang keahlian menengah tinggi (%) 8 Tingkat kemiskinan (%) Tingkat kemiskinan (%) 9 Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (%) 10 Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%) Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal (%), diusulkan untuk menggunakan proksi: c) Jumlah penyandang disabilitas yang mendapatkan fasilitasi dari Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan/atau dari Dinas yang menangani bidang ketenagakerjaan d) Proxy: Jumlah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di tingkat kab/kota/provinsi 11 Produktivitas Industri dan Pertanian Produktivitas Industri dan Pertanian NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) c) Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) c) Rasio PDRB Industri Pengolahan (%) d) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (%) d) Pertumbuhan PDB Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (%) 12 Pengembangan Pariwisata Pengembangan Pariwisata c) Rasio PDB Pariwisata (%) c) Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum (%) d) Devisa Pariwisata (miliar USD) d) Jumlah Tamu Wisatawan Mancanegara (Ribu Orang) 13 Proporsi PDB Ekonomi Kreatif (%) Proporsi PDRB Ekonomi Kreatif terhadap PDB Ekraf Nasional (%) 14 Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMN Produktivitas UMKM, Koperasi, BUMD e) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (%) e) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah (UKM) a-i) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian pada level provinsi (%) a-ii) Proporsi jumlah industri kecil dan menengah pada level provinsi f) Rasio kewirausahaan (%) f) Rasio kewirausahaan daerah (%) g) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (%) g) Rasio volume usaha koperasi terhadap PDB (%) h) Return on Asset (ROA) BUMN (%) h) Return on Asset (ROA) BUMN (%) 15 Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik Penciptaan Lapangan Kerja yang Baik c) Tingkat pengangguran terbuka (%) c) Tingkat pengangguran terbuka (%) d) Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) d) Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 16 Tingkat partisipasi Angkatan kerja Perempuan (%) Tingkat partisipasi Angkatan kerja Perempuan (%) 17 Tingkat penguasaan IPTEK Tingkat penguasaan IPTEK c) Pengeluaran Iptek dan Inovasi (% PDB) Disesuaikan dengan karakteristik daerah d) Peringkat Indeks Inovasi Global (peringkat) 18 Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau Tingkat Penerapan Ekonomi Hijau e) Indeks Ekonomi Hijau f) Indeks Ekonomi Hijau g) Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) h) Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer (%) 19 Indeks Daya Saing Digital di Tingkat Global (peringkat) Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi 20 Biaya Logistik (% PDB) Koefisien Variasi Harga Antar Wilayah Tingkat Provinsi 21 Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDB) Pembentukan Modal Tetap Bruto (% PDRB) 22 Ekspor Barang dan Jasa (% PDB) Ekspor Barang dan Jasa (% PDRB) 23 Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan Kota dan Desa maju, inklusif, dan berkelanjutan g) Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) h) Proporsi kontribusi PDRB wilayah metropolitan terhadap nasional (%) i) Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) j) Rumah tangga dengan akses hunian layak, terjangkau dan berkelanjutan (%) k) Persentase Desa Mandiri (%) l) Persentase Desa Mandiri (%) 24 Indeks Materi Hukum Indeks Materi Hukum Proksi di Daerah: Indeks Reformasi Hukum (IRH) NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 25 Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 26 Indeks Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik 27 Anti Korupsi Anti Korupsi ii. Indeks Integritas Nasional Indeks Integritas Nasional iii. Indeks Persepsi Korupsi 28 Indeks Pembangunan Hukum Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: c) Persentase Penegakan Hukum Peraturan Daerah d) Persentase Capaian Pelaksanaan Aksi HAM 29 Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian di area tempat tinggalnya (%) 30 Indeks Demokrasi INDONESIA Indeks Demokrasi INDONESIA 31 Rasio Penerimaan Perpajakan terhadap PDB (%) Rasio Pajak terhadap PDB (%) 32 Tingkat Inflasi (%) Tingkat Inflasi (%) 33 Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan Pendalaman/Intermediasi Sektor Keuangan f) Aset Perbankan/PDB (%) e) Total Dana Pihak Ketiga/PDRB (%) g) Aset Dana Pensiun/PDB (%) f) Aset Dana Pensiun/PDRB (%) h) Aset Asuransi/PDB (%) i) Kapitalisasi Pasar Modal/PDB (%) g) Nilai Transaksi Saham Per Kapita Per Provinsi (Rupiah) j) Total Kredit/PDB (%) h) Total Kredit/PDRB (%) NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) 34 Inklusi Keuangan (%) Inklusi Keuangan (%) 35 Asia Power Index (Diplomatic Influence) Disesuaikan dengan karakteristik daerah Usulan Proksi: Jumlah kerja sama provinsi/kabupaten/kota kembar/bersaudara (Sister Province/ Sister City) 36 Asia Power Index (Diplomatic Influence) Disesuaikan dengan karakteristik daerah (Asia Power Indeks – Military Capability) 37 Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) 38 Indeks Kerukunan Umat Beragama Indeks Kerukunan Umat Beragama 39 Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga 40 Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Ketimpangan Gender (IKG) 41 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati 42 Kualitas Lingkungan Hidup Kualitas Lingkungan Hidup a.i. Indeks Kualitas Udara (IKU) d) Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah a.ii. Indeks Kualitas Air (IKA) a.iii. Indeks Kualitas Lahan (IKL) a.iv. Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) b) Rumah tangga dengan akses sanitasi aman e) Rumah tangga dengan akses sanitasi aman (%) c)Timbulan Sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah (%) f) Pengelolaan Sampah - Timbulan sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah NO PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA *) KETERANGAN INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET INDIKATOR UTAMA PEMBANGUNAN TARGET (1) (2) (3) (4) (5) (6) - Proporsi rumah tangga (RT) dengan layanan penuh pengumpulan sampah (% RT) 43 Ketahanan Energi, Air, dan Kemandirian menuju kedaulatan pangan Ketahanan Energi, Air, dan Pangan iv. Ketahanan Energi d) Ketahanan Energi - Indeks Ketahanan Energi - Konsumsi Listrik per kapita (kWh) v. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (%) - Intensitas energi primer (SBM/ RP milyar) e) Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment) (%) vi. Ketahanan Air f) Ketahanan Air - Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) - Kapasitas Tampungan Air (m3/kapita) - Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) - Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan (%) 44 Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung akibat Bencana Relatif terhadap PDB Indeks Risiko bencana (IRB) (untuk level provinsi) 45 Persentase Penurunan Emisi GRK (%) Persentase Penurunan Emisi GRK (%) e) Kumulatif f) Kumulatif g) Tahunan h) Tahunan *) Indikator Utama Pembangunan kabupaten/kota dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing provinsi ..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat nama indikator utama pembangunan dalam Pemutakhiran RKP tahun 2026 untuk Nasional; 3. Kolom ini memuat target indikator utama pembangunan dalam Pemutakhiran RKP tahun 2026 untuk Nasional; 4. Kolom ini memuat nama indikator utama pembangunan dalam Perubahan RKPD Tahun 2026 untuk provinsi dan kabupaten/kota; 5. Kolom ini memuat target indikator utama pembangunan dalam Perubahan RKPD Tahun 2026 untuk provinsi dan kabupaten/kota; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut. FORM 8 DAFTAR KESELARASAN KEGIATAN PRIORITAS UTAMA NO PRIORITAS NASIONAL KEGIATAN PRIORITAS UTAMA DUKUNGAN PROGRAM/KEGIATAN/ SUB KEGIATAN DAERAH DALAM PERUBAHAN RKPD 2026 KETERANGAN 1. Prioritas Nasional 1 Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertangung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) 2. Prioritas Nasional 2 Transformasi tata kelola industri pertahanan dan penerapan skema spend to invest 3. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Kalimantan Tengah 4. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Sumatera Selatan 5. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Papua Selatan 6. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan lainnya 7. Pembangunan pangan akuatik (blue food) 8. Pembangunan pangan hewani 9. Pembangunan pangan lokal dan nabati 10. Fortifikasi dan biofortifikasi pangan 11. Peningkatan penyediaan energi 12. Perluasan akses dan jangkauan pelayanan energi 13. Penguatan implementasi transisi energi berkeadilan 14. Konservasi sumberdaya air 15. Pengembangan SPAM terintegrasi hulu ke hilir 16. Penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis CWIS 17. Pengembangan terpadu pesisir utara jawa 18. Penguatan faktor pendukung ekonomi digital 19. Penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya 20. Pengelolaan susut dan sisa pangan 21. Peningkatan bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati, serta akses dan pembagian keuntungan sumber daya genetik 22. Peningkatan pengelolaan kualitas air sungai dan danau 23. Peningkatan kualitas ekosistem gambut 24. Perubahan perilaku dan penguatan tata kelola persampahan 25. Peningkatan pengumpulan dan pengelolaan sampah serta pemrosesan residu di TPA/LUR 26. Pengembangan industri garam dan produk olahan hasil laut 27. Prioritas Nasional 3 Pembangunan infrastruktur jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya 28. Pengembangan dan peningkatan ekosistem digital 29. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur- Yogyakarta-Prambanan 30. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Lombok-Gili Tramena 31. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba 32. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Labuan Bajo 33. Penguatan ekosistem aplikasi dan Gim 34. Pengembangan koperasi sektor produksi 35. Prioritas Nasional 4 Perluasan layanan pendidikan anak usia dini 36. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah madrasah yang berkualitas 37. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah 38. Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul 39. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja 40. Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi 41. Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan IPTEK dan inovasi 42. Penurunan kematian ibu dan anak 43. Pencegahan dan penurunan stunting 44. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis 45. Penuntasan TBC 46. Pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita 47. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi 48. Eliminasi penyakit kusta dan Schistosomiasis 49. Investasi pelayanan kesehatan primer 50. Pembangunan RS lengkap berkualitas di kabupaten/kota dan pengembangan pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses 51. Produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan 52. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) seni budaya 53. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) riset dan inovasi 54. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) olahraga 55. Prioritas Nasional 5 Pengembangan hilirisasi Nikel 56. Pengembangan hilirisasi Tembaga 57. Pengembangan hilirisasi Bauksit 58. Pengembangan hilirisasi Timah 59. Pengembangan hilirisasi Kelapa Sawit 60. Pengembangan hilirisasi Kelapa 61. Pengembangan hilirisasi Rumput Laut 62. Pengembangan hilirisasi Kimia 63. Pengembangan industri semikonduktor 64. Pengembangan industri tekstil dan produk tekstil 65. Penguatan industri logam dasar, besi dan baja 66. Pengembangan industri dirgantara 67. Pengembangan KEK Sei Mangkei 68. Pengembangan KIT Batang 69. Pengembangan KI Weda bay 70. Prioritas Nasional 6 Penyaluran bantuan sosial adaptif dan subsidi tepat sasaran melalui kartu kesejahteraan 71. Peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif 72. Peningkatan kemandirian melalui kartu usaha afirmatif 73. Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara 74. Fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan PSU 75. Pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa 76. Prioritas Nasional 7 Pencegahan tindak pidana korupsi 77. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN 78. Transformasi digital layanan publik prioritas 79. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan 80. Intensifikasi penerimaan negara bukan pajak 81. Prioritas Nasional 8 Penguatan karakter dan jati diri bangsa 82. Pemanfaatan khazanah budaya dan pengembangan kawasan pemajuan kebudayaan 83. Peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut ..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat Prioritas Nasional dalam Pemutakhiran RKP Tahun 2026; 3. Kolom ini memuat Kegiatan Prioritas Utama dalam Pemutakhiran RKP Tahun 2026; 4. Kolom ini memuat Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang dapat mendukung Kegiatan Prioritas Utama; dan 5. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut. FORM 9 DAFTAR KESELARASAN INTERVENSI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: KODE PEMUTAKHIRAN RKP 2026 PERUBAHAN RKPD 2026 KETERANGAN LOKASI PRIORITAS HIGHLIGHT INTERVENSI LOKASI PRIORITAS DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) .................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan kode lokasi yang dicantumkan dengan huruf dan angka; 2. Kolom ini nama lokasi prioritas dalam pemutakhiran RKP Tahun 2026 untuk Nasional; 3. Kolom ini memuat nama highlight intervensi pemutakhiran RKP Tahun 2026 untuk Nasional; 4. Kolom ini memuat nama lokasi prioritas dalam RKPD Tahun 2026 yang selaras dengan lokasi prioritas Rancangan RKP 2026; 5. Kolom ini memuat dukungan Pemerintah Daerah melalui Program/kegiatan/Sub Kegiatan untuk lokasi prioritas; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan. V. FORMAT MATRIKS PENYEMPURNAAN PERBAIKAN HASIL FASILITASI RKPD 2026 DAN PERUBAHAN RKPD 2026 MATRIKS PENYEMPURNAAN HASIL FASILITASI RKPD 2026 DAN PERUBAHAN RKPD 2026 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…..*) NO NARASI MASUKAN PERBAIKAN TINDAK LANJUT HALAMAN KETERANGAN YA TIDAK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1. 2. Dst… *) disesuaikan dengan nama daerah .................., .....................2025/2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX (.................................................) Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat narasi masukan perbaikan penyempurnaan RKPD Tahun 2026 atau perubahan RKPD 2026 pada saat pelaksanaan fasilitasi; 3. Kolom ini diisi dengan tanda cek (√) “YA”, jika masukan hasil fasilitasi ditindaklanjuti dalam dokumen RKPD Tahun 2026 atau perubahan RKPD 2026; 4. Kolom ini diisi dengan tanda cek (√) “TIDAK”, jika masukan hasil fasilitasi TIDAK ditindaklanjuti dalam dokumen RKPD Tahun 2026 atau perubahan RKPD 2026; 5. Kolom ini memuat halaman hasil tindak lanjut yang sudah diperbaiki dalam RKPD Tahun 2026 atau perubahan RKPD 2026; dan 6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika hasil masukan fasilitasi TIDAK ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam RKPD Tahun 2026 atau perubahan RKPD 2026. F. PENUTUP Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 ini disusun sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam merumuskan dokumen RKPD tahun 2026 yang terarah, terpadu, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Pedoman ini mengakomodasi kaidah-kaidah pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang menjamin keterpaduan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, konsistensi antar dokumen perencanaan, serta pelaksanaan pembangunan yang berbasis pada capaian kinerja. Seluruh proses perencanaan dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas, pedoman ini juga memuat pengarusutamaan prinsip-prinsip pencegahan korupsi melalui integrasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan program, kegiatan, dan Sub Kegiatan. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah: 1). Aspek perencanaan pembangunan daerah; 2). Pokok Pikiran DPRD; 3). Hibah, Batuan Sosial dan Bantuan Pemerintah. Untuk menjamin keberlanjutan dan resiliensi pelaksanaan pembangunan daerah, pendekatan manajemen risiko diterapkan dalam penyusunan RKPD guna mengidentifikasi potensi risiko serta MENETAPKAN langkah mitigasi yang tepat. Hal ini bertujuan agar penyusunan RKPD mampu mengantisipasi ketidakpastian dan mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal. Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam siklus perencanaan. Melalui pengendalian yang terstruktur dan evaluasi yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana, serta menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan kebijakan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang. Dengan demikian, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026 ini menjadi instrumen yang strategis dan komprehensif dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Koreksi Anda