Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli. (2) Bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 berlaku. (3) Gubernur, bupati/wali kota MENETAPKAN perubahan RKPD Tahun 2026 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RKPD Tahun 2027 ditetapkan.
Koreksi Anda