Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli.
(2) Bupati/wali kota MENETAPKAN rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 berlaku.
(3) Gubernur, bupati/wali kota MENETAPKAN perubahan RKPD Tahun 2026 paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RKPD Tahun 2027 ditetapkan.
Koreksi Anda
