Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
Penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berdasarkan:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat;
c. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;
d. dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;
e. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan
f. dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.
Koreksi Anda
