Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penambahan dan/atau pengurangan kegiatan dan/atau sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), berdasarkan: a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; b. belanja daerah yang bersifat mengikat; c. tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat; d. dalam rangka mempercepat capaian sasaran RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah; e. adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas nasional yang mendukung percepatan pembangunan daerah; dan f. dilakukan jika kegiatan dan/atau sub kegiatan yang dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.
Koreksi Anda