Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
Dalam hal RKP Tahun 2026 dan/atau pemutakhiran RKP Tahun 2026 telah ditetapkan serta terdapat pemutakhiran Program Strategis Nasional, Pemerintah Daerah melakukan penambahan program/kegiatan/sub kegiatan baru yang dituangkan dalam Pergub mengenai perubahan RKPD provinsi Tahun 2026 atau Perbup/Perwali tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.
Koreksi Anda
