Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN RKPD Tahun 2026 pada bulan Juni 2025. (2) Dalam hal RKP Tahun 2026 belum ditetapkan sampai dengan bulan Juni 2025, gubernur dapat MENETAPKAN Pergub tentang RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati/walikota MENETAPKAN RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2026 ditetapkan.
Koreksi Anda