Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Musrenbang RKPD bagi Pemerintah Daerah di Provinsi Papua menjadi bagian tahapan penyusunan RKPD yang merupakan satu rangkaian dan bagian tidak terpisahkan dengan Musrenbang Otonomi Khusus.
(2) Pemerintah Daerah di Provinsi Papua berdasarkan hasil Musrenbang RKPD dan Musrenbang Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun rencana anggaran dan program atas penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua.
(3) Rencana anggaran dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD Tahun 2026 oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Pergub dan Perbup/Perwali.
Koreksi Anda
