Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi dalam menyusun RKPD Tahun 2026 terlebih dahulu melaksanakan Rakortekbang antardaerah kabupaten/kota lingkup provinsi bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang provinsi. (2) Rakortekbang provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. penyelarasan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota; b. penyelarasan prioritas pembangunan daerah provinsi dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/ kota; c. sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/ lembaga dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi, dan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; d. sinkronisasi program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan sub kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah; dan e. menyepakati pendanaan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja bantuan keuangan daerah. (3) Pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terlebih dahulu menyelenggarakan Musrenbang kabupaten/kota.
Koreksi Anda