Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e memuat outcome prioritas, program dan sub kegiatan yang mendukung asta cita. (2) Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan kegiatan dan sub kegiatan pada Renja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) Kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda