Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2029.
(2) RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
d. Program Strategis Nasional; dan
e. kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
(3) Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilakukan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD 2025-2029.
(4) Bagi daerah yang Kepala Daerah masih dijabat oleh penjabat Kepala Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan RPD
atau RPJMD yang masih berlaku dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
(5) Dalam hal Daerah telah memiliki Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah, dilakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan atau penyesuaian terhadap rancangan RKPD Tahun 2026 sesuai dengan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyusunan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027.
(7) Penyusunan RKPD Tahun 2026 diinput dan diproses ke dalam SIPD.
Koreksi Anda
