Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 paling lambat minggu ketiga bulan Juli.
(2) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN Perkada tentang perubahan RKPD Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang perubahan RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan atau paling lambat minggu keempat Juli 2024.
Koreksi Anda
