Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, dan program yang dituangkan dalam RKPD.
(2) Selain penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RKPD memuat kegiatan dan sub kegiatan yang berasal dari seluruh Renja Perangkat Daerah yang mengacu pada Renstra Perangkat Daerah.
(3) Penyusunan nomenklatur program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Koreksi Anda
