Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Provinsi yang masa jabatan Gubernur berakhir pada tahun 2023 dan daerah otonom baru, penyusunan RKPD Provinsi tahun 2024 mengacu kepada RPD Provinsi tahun 2024-2026. (2) Bagi Kabupaten/Kota yang masa jabatan Bupati/Wali Kota berakhir pada tahun 2023, penyusunan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 mengacu kepada RPD Kabupaten/Kota tahun 2024-2026, serta berpedoman pada RKPD Provinsi. (3) Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), melampirkan gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPD dan RKPD.
Koreksi Anda