Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024.
(2) Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.
Koreksi Anda
