Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKP belum ditetapkan sampai dengan Juni 2023, Gubernur dapat MENETAPKAN Rancangan Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024. (2) Penetapan Rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 dilakukan paling lama 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD Provinsi tahun 2024 ditetapkan.
Koreksi Anda