Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peraturan PRESIDEN mengenai RKP tahun 2024 dan hasil pemutakhiran ditetapkan setelah RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2024 ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional tahun 2024. (2) Penyesuian prioritas RKPD tahun 2024 dengan arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perubahan RKPD tahun 2024.
Koreksi Anda