Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
Teks Saat Ini
(1) RKPD tahun 2024 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD Tahun 2023-2026 dan RPD Tahun 2024-2026.
(2) RKPD tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2023.
(3) RKPD Provinsi tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(4) RKPD Kabupaten/Kota tahun 2024 berpedoman pada RKP tahun 2024, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi.
(5) Tahapan penyusunan RKPD Tahun 2024 dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
